Yogyakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Yogyakarta menghadiri Acara Serah Terima Hibah Aset Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019). Pelaksananan serah terima aset hibah dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X .
Saut menjelaskan bahwa aset rampasan negara dari Djoko Susilo sudah iberkekuatan hukum tetap / inkrah dalam
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Aset tersebut disita oleh lembaga antirasuah.
"Jadi ini sudah inkrah, dan
pengadilan sudah memutuskan bahwa aset itu bukan lagi milik yang bersangkutan (Djoko
Susilo)," kata Saut
Sitomurang.
Aset
rampasan negara dari Djoko Susilo tersebut berada di dua lokasi yang berbeda. Aset pertama terletak di Patehan yang terdiri dari sebuah bangunan dan empat bidang/lahan bersertipikat hak milik . Aset kedua terletak di Langenastran terdiri dari sebuah bangunan dan dua buah
lahan bersertipikat hak milik. Nilai aset yang dihibahkan kurang lebih Rp 19,5 miliar," tutur Koordinator Labuksi KPK, Mungki
Hadipratikto.
Aset
tersebut sebelumnya pernah dilakukan pelelangan melalui KPKNL Yogyakarta, namun
tidak ada yang berminat. Pertimbangan penyerahan aset
tersebut adalah nilai heritagenya yang tinggi terhadap perjuangan
kemerdekaan Republik Indonesia.
Sri Sultan
HB X berterimakasih kepada KPK karena telah bersedia menghibahkan aset tersebut ke
Pemda DIY. Terlebih kedua bangunan tersebut ternyata masih berada di kawasan heritage,
tepatnya berada di dalam kawasan benteng keraton Yogya.
Sri Sultan menjelaskan lebih lanjut alasan diterimanya aset tersebut adalah untuk
menghindari kepemilikan asing yang akan diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya
Indonesia, sehingga aset tersebut perlu kita jaga bersama. Rencananya, bangunan yang
dihibahkan KPK akan dimanfaatkan oleh Pemda DIY untuk kegiatan para penggiat seni.
Pada jumpa
pers yang dilakukan oleh pihak KPK dan Pemda DIY, KPK menjelaskan bahwa ke depan aset yang merupakan hasil rampasan lembaga
anti ruasah yang
memiliki nilai heritage akan dipertimbangkan untuk dihibahkan kepada
pihak yang berhak mengelola aset cagar budaya. (Penulis/foto:twin )