Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPK Hibahkan Aset Heritage Rampasan KPK Senilai 19,5 Miliar kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tri Winarsih
Kamis, 05 September 2019   |   497 kali

Yogyakarta –  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Yogyakarta menghadiri Acara Serah Terima Hibah Aset Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019). Pelaksananan serah terima aset hibah dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X .


Saut menjelaskan bahwa aset rampasan negara dari Djoko Susilo sudah iberkekuatan hukum tetap / inkrah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Aset tersebut disita oleh lembaga antirasuah.

"Jadi ini sudah inkrah, dan pengadilan sudah memutuskan bahwa aset itu bukan lagi milik yang bersangkutan (Djoko Susilo)," kata Saut Sitomurang.

Aset rampasan negara dari Djoko Susilo tersebut berada di dua lokasi yang berbeda. Aset pertama terletak di Patehan yang terdiri dari sebuah bangunan dan empat bidang/lahan bersertipikat hak milik . Aset kedua  terletak di Langenastran terdiri dari sebuah bangunan dan dua buah lahan bersertipikat hak milik.  Nilai aset yang dihibahkan kurang lebih Rp 19,5 miliar," tutur Koordinator Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.

 

Aset tersebut sebelumnya pernah dilakukan pelelangan melalui KPKNL Yogyakarta, namun tidak ada yang berminat. Pertimbangan penyerahan aset tersebut adalah nilai heritagenya yang tinggi terhadap perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Sri Sultan HB X berterimakasih kepada KPK karena telah bersedia menghibahkan aset tersebut ke Pemda DIY. Terlebih kedua bangunan tersebut ternyata masih berada di kawasan heritage, tepatnya berada di dalam kawasan benteng keraton Yogya.


Sri Sultan menjelaskan lebih lanjut alasan diterimanya aset tersebut adalah untuk menghindari  kepemilikan asing yang  akan diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan  yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia, sehingga aset tersebut perlu kita jaga bersama. Rencananya, bangunan yang dihibahkan KPK akan dimanfaatkan oleh Pemda DIY untuk kegiatan para penggiat seni. 

Pada jumpa pers yang dilakukan oleh pihak KPK dan Pemda DIY, KPK menjelaskan bahwa ke depan aset yang merupakan hasil rampasan lembaga anti ruasah yang memiliki nilai heritage akan dipertimbangkan untuk dihibahkan kepada pihak yang berhak mengelola aset cagar budaya. (Penulis/foto:twin )

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini