Yogyakarta
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, sebagai
salah satu unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY,
berkomitmen menolak gratifikasi dan pemberian lainnya dalam bentuk apapun. Hal
tersebut disampaikan Kepala KPKNL Yogyakarta Agung Budi Setijadji pada acara Sosialisasi
Pengendalian
Gratifikasi, Kode Etik Pegawai dan Nilai-Nilai Organisasi yang bertempat di Ruang Serbaguna
KPKNL Yogyakarta, Rabu (24/4). “Kita, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian
Keuangan, perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal
gratifikasi, melayani tanpa pamrih,” ujar Agung dalam sambutannya. ”Seorang ASN
terikat sumpah dan janji pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu.
Tidak hanya itu, seorang ASN juga terikat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, ketika melanggar aturan ini maka seorang ASN diragukan
integritasnya.”
Agung
menambahkan, bahwa upaya pengendalian gratifikasi tersebut merupakan bagian
dari langkah pembangunan Zona Integritas KPKNL Yogyakarta, menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi. “Gratifikasi merupakan
embrio dari korupsi, jangan sampai menetas dan meracuni dalam setiap langkah
kita bekerja. Gratifikasi dapat diibaratkan sebagai bom waktu, dapat meledak
setiap saat,” tambah pria berkumis tersebut.
Agung
juga mengajak untuk bekerja selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan
tetap menjaga kode etik pegawai DJKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 01/PM.6/2010 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “Kode etik pegawai mencakup sikap, tingkah
laku, dan perbuatan pegawai dalam bekerja dan bergaul sehari-hari. Tolak
gratifikasi, namun tetap jaga silaturahmi,” ujar pria kelahiran Pekalongan tersebut.
“Kita harus menciptakan perubahan dalam pelayanan, standar biaya, dan
menghilangkan pungli atau pungutan tidak resmi, meskipun bukan perkara mudah
karena kadang sudah berurat dan berakar,” tutup Agung diakhir sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih
mendalam mengenai Pengendalian Gratifikasi dan Kode Etik oleh Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Usman Arif Murtopo, Pengertian Gratifikasi oleh Kepala Seksi
Hukum dan Informasi Aris Rochmad Sopiyan dan diakhiri dengan pemaparan mengenai
Cuti Pegawai, TKPKN, Hukuman Disiplin, dan Kode Etik Pegawai oleh Staf
Subbagian Umum Muh. Charis dan Cicilia Ekowati. (Penulis/Foto: joehart/arf/hijog)