Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bom Waktu Bernama Gratifikasi
Arifin Nurhartanto
Rabu, 24 April 2019   |   291 kali

Yogyakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, sebagai salah satu unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY, berkomitmen menolak gratifikasi dan pemberian lainnya dalam bentuk apapun. Hal tersebut disampaikan Kepala KPKNL Yogyakarta Agung Budi Setijadji pada acara Sosialisasi  Pengendalian Gratifikasi, Kode Etik Pegawai dan Nilai-Nilai Organisasi yang bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Yogyakarta, Rabu (24/4). “Kita, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan, perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal gratifikasi, melayani tanpa pamrih,” ujar Agung dalam sambutannya. ”Seorang ASN terikat sumpah dan janji pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu. Tidak hanya itu, seorang ASN juga terikat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ketika melanggar aturan ini maka seorang ASN diragukan integritasnya.”

Agung menambahkan, bahwa upaya pengendalian gratifikasi tersebut merupakan bagian dari langkah pembangunan Zona Integritas KPKNL Yogyakarta, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Gratifikasi merupakan embrio dari korupsi, jangan sampai menetas dan meracuni dalam setiap langkah kita bekerja. Gratifikasi dapat diibaratkan sebagai bom waktu, dapat meledak setiap saat,” tambah pria berkumis tersebut.

Agung juga mengajak untuk bekerja selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tetap menjaga kode etik pegawai DJKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.6/2010 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “Kode etik pegawai mencakup sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam bekerja dan bergaul sehari-hari. Tolak gratifikasi, namun tetap jaga silaturahmi,” ujar pria kelahiran Pekalongan tersebut. “Kita harus menciptakan perubahan dalam pelayanan, standar biaya, dan menghilangkan pungli atau pungutan tidak resmi, meskipun bukan perkara mudah karena kadang sudah berurat dan berakar,” tutup Agung diakhir sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih mendalam mengenai Pengendalian Gratifikasi dan Kode Etik oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Usman Arif Murtopo, Pengertian Gratifikasi oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Aris Rochmad Sopiyan dan diakhiri dengan pemaparan mengenai Cuti Pegawai, TKPKN, Hukuman Disiplin, dan Kode Etik Pegawai oleh Staf Subbagian Umum Muh. Charis dan Cicilia Ekowati. (Penulis/Foto: joehart/arf/hijog)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini