Yogyakarta
– Rabu (10/04) KPKNL Yogyakarta menyaksikan pemusnahan barang milik negara
hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta. Acara
yang merupakan tidak lanjut atas permohonan persetujuan pemusnahan barang milik
negara yang telah disetujui oleh KPKNL sebagai pengelola barang milik
negara ini dipimpin langsung oleh Kepala
KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto.
Kasubbag
umum Sri Wahyuni yang mewakili Kepala KPKNL Yogyakarta yang berhalangan hadir,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa
pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan
oleh Bea Cukai Yogyakarta telah dilakukan beberapa kali. “Pemusnahan
barang milik negara ini telah sesuai PMK 240/tahun 2012. KPKNL sebagai
pengelolan kekayaan negara mendukung penuh kegiatan Bea Cukai, sebagai komitmen
dalam menjaga penerimaan negara. Sinergi akan terus ditingkatkan dalam
mendukung tupoksi Bea Cukai, dan diharapkan akan lebih baik “ ungkapnya.
Barang
yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal baik
yang tidak dilekati pita cukai ataupun dilekati namun menggunakan pita cukai
palsu hasil penindakan dari Tempat Penjualan Eceran di berbagai wilayah sekitar
Daerah Istimewa Yogyakarta. Total BKC HT Ilegal hasil penindakan yang berhasil
dimusnahkan sejumlah 42.752 batang rokok dengan berbagai merk senilai Rp
6.550.000,- Pemusnahan BKC HT Ilegal Hasil Penindakan merupakan salah satu
wujud nyata Bea Cukai dalam menegakkan peraturan serta penegasan salah satu
fungsi DJBC sebagai Community Protector yaitu
melindungi masyarakat luas dari peredaran barang-barang ilegal.
“Pemusnahan
barang-barang ilegal ini diharapkan
memberi efek jera kepada para pelaku yang terlibat”, tegas Kepala KPPBC TMP B Sucipto.
Masyarakat diharapkan berperan aktif membantu Bea Cukai dalam upaya untuk
mengendalikan peredaran BKC HT ilegal. Dengan cepat tanggap melaporkan kepada Bea
Cukai setempat apabila ditemukan adanya indikasi BKC yang beredar saat ini di pasaran
ilegal. Dengan mempersempit ruang gerak oknum dan menguatkan sinergi
pengawasan, diharapkan mampu mendorong industri BKC legal. “Tidak menutup
kemungkinan atas barang hasil penindakan untuk dilakukan pelelangan maupun hibah “tutup
Sucipto. ( Penulis/Foto: Twin/Djoehar)