Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung Bea Cukai Yogyakarta, KPKNL Yogyakarta Setujui dan Saksikan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan
Tri Winarsih
Kamis, 11 April 2019   |   221 kali

Yogyakarta – Rabu (10/04) KPKNL Yogyakarta menyaksikan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta.  Acara yang merupakan tidak lanjut atas permohonan persetujuan pemusnahan barang milik negara yang telah disetujui oleh KPKNL sebagai pengelola barang milik negara  ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto.

Kasubbag umum Sri Wahyuni yang mewakili Kepala KPKNL Yogyakarta yang berhalangan hadir, dalam sambutannya  menyampaikan bahwa pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan  oleh Bea Cukai Yogyakarta telah dilakukan beberapa kali. “Pemusnahan barang milik negara ini telah sesuai PMK 240/tahun 2012. KPKNL sebagai pengelolan kekayaan negara mendukung penuh kegiatan Bea Cukai, sebagai komitmen dalam menjaga penerimaan negara. Sinergi akan terus ditingkatkan dalam mendukung tupoksi Bea Cukai, dan diharapkan akan lebih baik “ ungkapnya.

Barang yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal baik yang tidak dilekati pita cukai ataupun dilekati namun menggunakan pita cukai palsu hasil penindakan dari Tempat Penjualan Eceran di berbagai wilayah sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta. Total BKC HT Ilegal hasil penindakan yang berhasil dimusnahkan sejumlah 42.752 batang rokok dengan berbagai merk senilai Rp 6.550.000,- Pemusnahan BKC HT Ilegal Hasil Penindakan merupakan salah satu wujud nyata Bea Cukai dalam menegakkan peraturan serta penegasan salah satu fungsi DJBC sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat luas dari peredaran barang-barang ilegal.

“Pemusnahan barang-barang ilegal  ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku yang  terlibat”, tegas Kepala KPPBC TMP B Sucipto. Masyarakat diharapkan berperan aktif membantu Bea Cukai dalam upaya untuk mengendalikan peredaran BKC HT ilegal.   Dengan cepat tanggap melaporkan kepada Bea Cukai setempat apabila ditemukan adanya indikasi BKC yang beredar saat ini di pasaran ilegal. Dengan mempersempit ruang gerak oknum dan menguatkan sinergi pengawasan, diharapkan mampu mendorong industri BKC legal. “Tidak menutup kemungkinan atas barang hasil penindakan  untuk dilakukan pelelangan maupun hibah “tutup Sucipto. ( Penulis/Foto: Twin/Djoehar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini