Yogyakarta - Rabu (20/3) KPKNL Yogyakarta melaksanakan pencacahan 32 (tiga puluh dua) lembar kertas sekuriti rusak atau cacat yang diakibatkan karena kesalahan ketik maupun cetak. Pencacahan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pemusnahan arsip in aktif di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta.
Pencacahan kertas sekuriti disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Yogyakarta Agung Budi Setijadji dilaksanakan di ruang kerja seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung cukup singkat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Jawa tengah dan D.I. Yogyakarta Muhammad Hidayat dan staf Probowati, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rino Priyanto, Pelelang Ginanjar Rahayu, Pelelang Muhammad Firmansyah dan 1 (satu) staf Seksi Pelayanan Lelang Christina Sulastrina.
Dalam kegiatan yang bertepatan dengan Evaluasi Kinerja Pejabat Lelang Semester 2 pada KPKNL Yogyakarta tahun 2018 oleh Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tersebut, Agung Budi Setijadji menjelaskan pentingnya pemusnahan kertas sekuriti yang sudah tidak digunakan lagi. “Penghancuran kertas sekuriti ini menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal kekayaan Negara Nomor Per-05/KN/2017 tentang Risalah Lelang Pasal 6 bahwa kertas sekuriti yang sudah tidak dipakai harus dihancurkan. Tujuannya adalah agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pihak-pihak tertentu”, tegasnya.
Lebih jauh
Agung menekankan, dari kegiatan tersebut ditemukan masih ada cukup banyak lembar kertas sekuriti yang salah. Hal tersebut
menunjukkan bahwa dalam bekerja masih kurang berhati-hati. “Belajar dari itu
dan sejalan dengan anjuran efisiensi, kita harus lebih berhati-hati, lebih
teliti, sebelum mencetak harus diteliti kembali dengan seksama. Kertas sekuriti
ini bukan merupakan kertas biasa yang bisa diganti dengan mudah, tetapi harus
dengan prosedur yang sudah ditentukan. Kedepan, diharapkan dalam penggunaan kertas
sekuriti akan lebih sedikit atau bahkan tidak ada lagi terjadi kesalahan,”
pungkasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Rino Priyanto menambahkan bahwa pencacahan kertas sekuriti yang
dilaksanakan di KPKNL Yogyakarta sudah benar dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Pemusnahan
kertas
sekuriti ini telah
mengikuti
aturan yang telah dijelaskan
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan, yaitu dengan cara dibakar,
dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi
kriteria yang disebut dengan istilah musnah”, kata Rino. (Penulis/Foto : djoehard)