Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Yogyakarta: Harus Lebih Teliti Dalam Pemakaian Kertas Sekuriti!
Yuhar Lelo Ganjaran Samudra
Kamis, 21 Maret 2019   |   278 kali

Yogyakarta - Rabu (20/3) KPKNL Yogyakarta melaksanakan pencacahan 32 (tiga puluh dua) lembar kertas sekuriti rusak atau cacat yang diakibatkan karena kesalahan ketik maupun cetak. Pencacahan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pemusnahan arsip in aktif di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta.

Pencacahan kertas sekuriti disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Yogyakarta Agung Budi Setijadji dilaksanakan di ruang kerja seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung cukup singkat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Jawa tengah dan D.I. Yogyakarta Muhammad Hidayat dan staf Probowati, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rino Priyanto, Pelelang Ginanjar Rahayu, Pelelang Muhammad Firmansyah dan 1 (satu) staf Seksi Pelayanan Lelang Christina Sulastrina.

Dalam kegiatan yang bertepatan dengan Evaluasi Kinerja Pejabat Lelang Semester 2 pada KPKNL Yogyakarta tahun 2018 oleh Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tersebut, Agung Budi Setijadji menjelaskan pentingnya pemusnahan kertas sekuriti yang sudah tidak digunakan lagi. “Penghancuran kertas sekuriti ini menindaklanjuti  Peraturan Direktur Jenderal kekayaan Negara Nomor Per-05/KN/2017 tentang Risalah Lelang Pasal 6 bahwa kertas sekuriti yang sudah tidak dipakai harus dihancurkan. Tujuannya adalah agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pihak-pihak tertentu”, tegasnya.

Lebih jauh Agung menekankan, dari kegiatan tersebut ditemukan masih ada cukup banyak  lembar kertas sekuriti yang salah. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam bekerja masih kurang berhati-hati. “Belajar dari itu dan sejalan dengan anjuran efisiensi, kita harus lebih berhati-hati, lebih teliti, sebelum mencetak harus diteliti kembali dengan seksama. Kertas sekuriti ini bukan merupakan kertas biasa yang bisa diganti dengan mudah, tetapi harus dengan prosedur yang sudah ditentukan. Kedepan, diharapkan dalam penggunaan kertas sekuriti akan lebih sedikit atau bahkan tidak ada lagi terjadi kesalahan,” pungkasnya.
            Dalam kesempatan yang sama, Rino Priyanto menambahkan bahwa pencacahan kertas sekuriti yang dilaksanakan di KPKNL Yogyakarta sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemusnahan kertas sekuriti ini telah mengikuti aturan yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan, yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah”, kata Rino. (Penulis/Foto : djoehard)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini