Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Penting KPKNL Yogyakarta Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Sebagai Pengelola Barang Milik Negara
Arifin Nurhartanto
Jum'at, 05 Maret 2021   |   504 kali

Yogyakarta - Tidak terasa sudah satu tahun lebih pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mendera dan belum juga mereda. Rasanya baru kemarin dibicarakan kasus pertama di Indonesia. Saat ini berdasarkan data yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) pada awal Bulan Maret 2021, penderitanya telah mencapai sekitar 27.251 jiwa. Lajunya angka peningkatan penderita virus ini sungguh memerlukan penanganan yang extraordinary hingga dirasa perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah, termasuk di area Yogyakarta. Penerapan PPKM saat ini sudah sampai pada area mikro yaitu Rukun Warga dan Rukun Tetangga mengingat semakin banyaknya penderita. Data statistik menunjukkan adanya peningkatan penderita di seluruh Kabupaten dan Kota dalam lingkup Provinsi D.I.Y, bahkan beberapa area sempat tergolong dalam zona merah. Penanganan pandemi ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, masyarakat luas harus sadar akan bahaya dan paham mengenai upaya pencegahan laju penularan virus ini. Peran aktif tiap individu anggota masayakat sangat menentukan keberhasilan penanganan Covid-19.


Peran pemerintah melalui kementerian/lembaga harus bisa menjadi pendorong perubahan perilaku di masyarakat terkait adanya pandemi ini. Sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong percepatan penanganan Covid-19. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta sebagai institusi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan di Provinsi D.I.Y turut andil dalam hal tersebut. Melalui pelaksanaan salah satu tugas dan fungsinya sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Yogyakarta telah menerbitkan Persetujuan Pinjam Pakai BMN berupa tanah dan bangunan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama D.I.Y kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk digunakan sebagai tempat perawatan penderita Covid-19.

Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. Persetujuan pinjam pakai BMN memberikan dampak yang luar biasa dan sebagai upaya menjawab tantangan yang terjadi pada masa pandemi ini. Permohonan persetujuan BMN sebagai wujud sinergi antar lembaga yakni antara KPKNL Yogyakarta dengan Kementerian Agama melalui Kanwil D.I.Y dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Disamping itu tujuan dan manfaat yang lebih utama adalah ikut serta dalam penanganan pandemi dalam hal penyediaan shelter bagi penderita Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman khususnya dan di Provinsi DIY pada umumnya.

Objek BMN yang diberikan ijin pinjam pakai oleh KPKNL Yogyakarta adalah Asrama Haji yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman dengan nilai perolehan sebesar Rp3.539.081.000,00 yang semula penggunaanya di bawah kewenangan Kanwil Kementerian Agama D.I.Y untuk digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Persetujuan ini diberikan sebagai tindak lanjut adanya permohonan Pemerintah Kabupaten Sleman akan kebutuhan tempat perawatan penderita Covid-19 yg tidak tertampung di fasilitas kesehatan yang ada.


Pemanfaatan BMN di Kementerian/Lembaga haruslah dapat memberikan manfaat dari segi penerimaan negara maupun tata kelola yang lebih baik. Dalam situasi pandemi seperti ini sudah sewajarnya jika pengelolaan BMN dapat dialokasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat, sebagaimana pinjam pakai yang dilaksanakan antara Kanwil Kementerian Agama D.I.Y dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui mekanisme pinjam pakai. Belajar dari contoh ini, aset BMN yang saat ini tidak atau belum terpakai pada Kanwil Kementerian Agama D.I.Y ternyata sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sleman yang sedang mengalami kesulitan penampungan untuk masyarakat yang terkena Covid. Hal ini dapat menjadi contoh nyata peran aktif dan sinergi dalam menanggulangi pandemi. Pinjam pakai sendiri merupakan mekanisme yang direkomendasikan karena cocok dengan situasi saat ini. Pertimbangan dilaksanakan pinjam pakai antara lain untuk mengoptimalkan BMN yang belum/tidak digunakan oleh Pengelola/Pengguna Barang dan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau Pemerintah Desa, dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat.

Pemanfaatan BMN, termasuk di dalamnya Pinjam Pakai, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Hal ini merupakan salah satu upaya agar BMN dikelola dengan optimal, berdaya guna, dan dengan sebaik-baiknya menuju  tertib admintrasi, tertib fisik dan tertib hukum.

Salam Sehat, Salam Manfaat.

(Penulis : Marhaeni Rumiasih & Rakhmayani Ardhanti – KPKNL Yogyakarta)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini