Yogyakarta - Tidak terasa sudah satu
tahun lebih pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mendera dan belum juga
mereda. Rasanya baru kemarin dibicarakan kasus pertama di Indonesia. Saat ini berdasarkan
data yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) pada
awal Bulan Maret 2021, penderitanya telah mencapai sekitar 27.251 jiwa. Lajunya
angka peningkatan penderita virus ini sungguh memerlukan penanganan yang extraordinary hingga dirasa perlu diterapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah, termasuk
di area Yogyakarta. Penerapan PPKM saat ini sudah sampai pada area mikro yaitu
Rukun Warga dan Rukun Tetangga mengingat semakin banyaknya penderita. Data
statistik menunjukkan adanya peningkatan penderita di seluruh Kabupaten dan
Kota dalam lingkup Provinsi D.I.Y, bahkan beberapa area sempat tergolong dalam
zona merah. Penanganan pandemi ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah
saja, masyarakat luas harus sadar akan bahaya dan paham mengenai upaya
pencegahan laju penularan virus ini. Peran aktif tiap individu anggota
masayakat sangat menentukan keberhasilan penanganan Covid-19.
Peran pemerintah melalui kementerian/lembaga
harus bisa menjadi pendorong perubahan perilaku di masyarakat terkait adanya
pandemi ini. Sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sangat
diperlukan untuk mendorong percepatan penanganan Covid-19. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta sebagai institusi vertikal di bawah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan di Provinsi D.I.Y turut
andil dalam hal tersebut. Melalui pelaksanaan salah satu tugas dan fungsinya
sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Yogyakarta telah menerbitkan
Persetujuan Pinjam Pakai BMN berupa tanah dan bangunan pada Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Agama D.I.Y kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk digunakan
sebagai tempat perawatan penderita Covid-19.
Pinjam Pakai adalah
Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. Persetujuan pinjam pakai BMN
memberikan dampak yang luar biasa dan sebagai upaya menjawab tantangan yang
terjadi pada masa pandemi ini. Permohonan persetujuan BMN sebagai wujud sinergi
antar lembaga yakni antara KPKNL Yogyakarta dengan Kementerian Agama melalui Kanwil
D.I.Y dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Disamping itu tujuan dan manfaat yang
lebih utama adalah ikut serta dalam penanganan pandemi dalam hal penyediaan shelter bagi penderita Covid-19 di
wilayah Kabupaten Sleman khususnya dan di Provinsi DIY pada umumnya.
Objek BMN yang diberikan ijin pinjam pakai oleh KPKNL Yogyakarta adalah Asrama Haji yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman dengan nilai perolehan sebesar Rp3.539.081.000,00 yang semula penggunaanya di bawah kewenangan Kanwil Kementerian Agama D.I.Y untuk digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Persetujuan ini diberikan sebagai tindak lanjut adanya permohonan Pemerintah Kabupaten Sleman akan kebutuhan tempat perawatan penderita Covid-19 yg tidak tertampung di fasilitas kesehatan yang ada.
Pemanfaatan BMN di Kementerian/Lembaga
haruslah dapat memberikan manfaat dari segi penerimaan negara maupun tata
kelola yang lebih baik. Dalam situasi pandemi seperti ini sudah sewajarnya jika
pengelolaan BMN dapat dialokasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan
manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat, sebagaimana pinjam pakai
yang dilaksanakan antara Kanwil Kementerian Agama D.I.Y dengan Pemerintah Kabupaten
Sleman melalui mekanisme pinjam pakai. Belajar dari contoh ini, aset BMN yang saat
ini tidak atau belum terpakai pada Kanwil Kementerian Agama D.I.Y ternyata
sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sleman yang sedang
mengalami kesulitan penampungan untuk masyarakat yang terkena Covid. Hal ini
dapat menjadi contoh nyata peran aktif dan sinergi dalam menanggulangi pandemi.
Pinjam pakai sendiri merupakan mekanisme yang direkomendasikan karena cocok
dengan situasi saat ini. Pertimbangan dilaksanakan pinjam pakai antara lain
untuk mengoptimalkan BMN yang belum/tidak digunakan oleh Pengelola/Pengguna Barang
dan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau Pemerintah
Desa, dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan BMN, termasuk di
dalamnya Pinjam Pakai, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara. Hal ini merupakan salah satu upaya agar BMN
dikelola dengan optimal, berdaya guna, dan dengan sebaik-baiknya menuju tertib admintrasi, tertib fisik dan tertib hukum.
Salam Sehat, Salam Manfaat.
(Penulis : Marhaeni Rumiasih & Rakhmayani
Ardhanti – KPKNL Yogyakarta)