Maraknya penipuan mengatasnamakan lelang
KPKNL yang terjadi belakangan ini, baik melalui internet maupun yang tersebar
melalui Short Message Service (SMS), Black Berry Message (BBM) dan Whats App Message maupun melalui
selebaran-selebaran yang beredar di masyarakat telah memakan banyak korban.
Rangkaian informasi tindak penipuan yang terjadi di kalangan masyarakat
tersebut sekaligus mencemarkan nama baik KPKNL di mata masyarakat luas. Harapan
DJKN bahwa lelang akan menjadi salah satu primadona
baru bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi jual beli untuk bisa
mendapatkan barang yang diinginkan dengan kualitas bagus dan harga yang lebih
murah dari harga pasaran, ternoda.
Rangkaian kejadian tindak penipuan yang terjadi nyatanya tidak membuat masyarakat yang menjadi korban tergerak untuk melakukan tindakan pelaporan ke kepolisian. Disinyalir, masyarakat korban penipuan merasa malu untuk melaporkan penipuan tersebut dan lebih nyaman untuk melaporkannya ke KPKNL terdekat. Akibatnya pelaku semakin gencar dalam melakukan aksinya. Dari beberapa informasi yang diterima dari berbagai media sosial, diduga pelaku bukanlah perorangan, melainkan dilakukan secara berkelompok dan terencana.
Sebagai salah satu kantor unit vertikal DJKN di daerah, KPKNL Yogyakarta mempunyai kewajiban moral untuk memberikan perhatian khusus terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang. Untuk itu, KPKNL Yogyakarta pada awal triwulan kedua tahun 2019 ini telah melakukan upaya represif yaitu dengan merekomendasikan pemblokiran nomor rekening yang terindikasi dipergunakan untuk penampungan penipuan mengatasnamakan lelang ke bank terkait. Upaya yang menghasilkan titik terang sebagai salah satu upaya yang seharusnya bisa dilakukan oleh semua KPKNL di seluruh Indonesia dalam memerangi tindak penipuan mengatasnamakan lelang.
Dalam melakukan upaya tersebut, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPKNL Yogyakarta:
a.
Pengumpulan dan identifikasi data nomor
rekening penipu.
Informasi
terkait rekening penipu diperoleh dari siapa, dari mana, dan kapan informasi
itu didapat harus jelas. Ini akan menjadi pertanyaan utama dalam pengurusan pelaporan
di kepolisian.
b.
Membuat Surat Pengantar dari Kepala KPKNL perihal
laporan kepolisian sebagai dasar pengajuan laporan ke kepolisian. Ini
diperlukan karena KPKNL bukan korban langsung penipuan.
c.
Pelaporan ke kantor polisi terdekat.
Proses
ini boleh dibilang merupakan tahap terpenting. Secara aturan pelaporan tindak
penipuan di kepolisian, KPKNL tidak dimungkinkan mengajukan laporan penipuan
karena bukan sebagai korban langsung. Salah satu alasannya adalah karena tidak
ada bukti bahwa KPKNL telah dirugikan secara materi dengan menyebutkan nominal uang
yang telah ditransfer ke rekening penipu. Hal ini menjadi tantangan bagi KPKNL
untuk menindaklanjuti penipuan mengatasnamakan lelang.
Dari
petugas front office, petugas SPKT (Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu) sampai dengan penyidik merasa tidak memiliki
kewenangan untuk memutuskan dan akan memberikan argumen bahwa KPKNL bukanlah
sebagai korban. Bahwa terkait pengaduan perbankan, unit kepolisian setingkat Polsek
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Dari sekelumit
penjelasan di kepolisian pada akhirnya menyimpulkan bahwa pihak kepolisian
tidak bisa mengabulkan permohonan KPKNL.
Dibutuhkan
kesabaran dan kegigihan untuk menjelaskan kronologi kasus dan posisi KPKNL
dalam kasus tersebut untuk meyakinkan pihak kepolisian. Salah satunya bahwa
upaya ini adalah sebagai salah satu tindakan untuk mengamankan uang korban dan
sebagai upaya menjaga kredibilitas KPKNL di mata masyarakat. Jika diperlukan, langsung
menghadap Kapolsek untuk memastikan kita mendapatkan surat kepolisian berupa
Surat Pengaduan. Karena ini adalah syarat utama untuk pengajuan rekomendasi
pemblokiran nomor rekening penipu di bank terkait.
d.
Membuat Surat Pengantar dari Kepala KPKNL
perihal rekomendasi pemblokiran rekening penipu ke bank terkait.
e.
Proses ke bank dengan membawa surat pengantar
dilengkapi dengan surat pengaduan dari kepolisian dan nomor rekening penipu dan rekening
Bendahara Penerimaan KPKNL.
Meskipun
pada dasarnya syarat pengaduan penipuan di bank dan di kepolisian adalah sama
yaitu pelapor adalah korban langsung, namun dengan surat pengaduan yang sudah
kita peroleh dari kantor polisi, maka pihak bank akan melayani kita dengan
baik.
Pada
tahap ini kita akan diminta mengisi form
pengaduan seperti layaknya sebagai korban dengan berbagai macam keterangan. Namun
pada praktiknya kita hanya mengisi data sebagai pelapor saja yaitu mengisi data
sesuai KTP dan nomor telepon pribadi.
Pihak
bank lebih kooperatif meskipun tidak bisa menjamin akan memblokir langsung
nomor rekening dimaksud. Karena harus melalui proses penyidikan oleh kantor
pusat bank terkait. Pemblokiran akan dilakukan oleh kantor cabang bank di mana
rekening tersebut dibuat, jika penyidikan yang dilakukan oleh kantor pusat bank
tersebut telah selesai. Namun untuk mempercepat upaya pengamanan, dengan disaksikan
kita sebagai pelapor, pihak bank akan melakukan tindakan pemblokiran terhadap beberapa
fasilitas rekening penipu tersebut yaitu:
1.
memblokir fasilitas penarikan dana tunai dan nontunai
melalui ATM
2.
memblokir
fasilitas E-Channel termasuk SMS, Mobile dan Phone Banking.
Bagan
alur proses rekomendasi blokir rekening penipu:
Dari hasil upaya Rekomendasi Blokir Nomor
Rekening Yang Terindikasi Dipergunakan Untuk Penampungan Penipuan Mengatasnamakan
Lelang yang dilaksanakan KPKNL Yogyakarta ini sedikit banyak bisa memberikan
angin segar bagi KPKNL lain untuk bisa melakukan hal yang sama. Harapan untuk
meminimalkan korban penipuan lelang bisa diwujudkan dengan satu langkah nyata,
tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Upaya yang pada awalnya dirasa sebagai
sesuatu hal yang berat dan bahkan dianggap sebagai sesuatu hal yang mustahil,
ternyata jika dilaksanakan dengan tanpa kenal menyerah dapat menghasilkan satu
hal yang benar-benar bermanfaat.
Salah
satu contoh rekomendasi pemblokiran yang telah dilaksanakan oleh KPKNL
Yogyakarta adalah rekomendasi pemblokiran rekening Bank dengan
nomor rekening 0809717xxx dimana di dalam rekening tersebut terdapat
nominal yang cukup besar yang diduga adalah hasil penipuan mengatasnamakan
lelang.
Bisa kita bayangkan, jika setiap KPKNL
mengupayakan hal yang sama, niscaya berapa banyak rupiah yang bisa diselamatkan
dan para penipu tersebut tidak akan dapat menikmati hasil penipuan yang telah mereka
lakukan meskipun uang sudah masuk ke rekening mereka. Dan tentu saja, sedikit
demi sedikit kredibilitas KPKNL akan kembali ke jalur yang seharusnya. Bahwa
lelang akan menjadi salah satu primadona dalam transaksi jual beli di
masyakarat.
Mari satukan langkah, satukan tekad demi
DJKN. Jayalah DJKN…!
(Penulis: Yuhar LGS, KPKNL Yogyakarta)