Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Blokir Nomor Rekening Penipu Mengatasnamakan Lelang, Mungkinkah…?
Yuhar Lelo Ganjaran Samudra
Kamis, 16 Mei 2019   |   5992 kali

Maraknya penipuan mengatasnamakan lelang KPKNL yang terjadi belakangan ini, baik melalui internet maupun yang tersebar melalui Short Message Service (SMS), Black Berry Message (BBM) dan Whats App Message maupun melalui selebaran-selebaran yang beredar di masyarakat telah memakan banyak korban. Rangkaian informasi tindak penipuan yang terjadi di kalangan masyarakat tersebut sekaligus mencemarkan nama baik KPKNL di mata masyarakat luas. Harapan DJKN bahwa lelang akan menjadi salah satu primadona baru bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi jual beli untuk bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan kualitas bagus dan harga yang lebih murah dari harga pasaran, ternoda.

 

Rangkaian kejadian tindak penipuan yang terjadi nyatanya tidak membuat masyarakat yang menjadi korban tergerak untuk melakukan tindakan pelaporan ke kepolisian. Disinyalir, masyarakat korban penipuan merasa malu untuk melaporkan penipuan tersebut dan lebih nyaman untuk melaporkannya ke KPKNL terdekat. Akibatnya pelaku semakin gencar dalam melakukan aksinya. Dari beberapa informasi yang diterima dari berbagai media sosial, diduga pelaku bukanlah perorangan, melainkan dilakukan secara berkelompok dan terencana.

Sebagai salah satu kantor unit vertikal DJKN di daerah, KPKNL Yogyakarta mempunyai kewajiban moral untuk memberikan perhatian khusus terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang. Untuk itu, KPKNL Yogyakarta pada awal triwulan kedua tahun 2019 ini telah melakukan upaya represif yaitu dengan merekomendasikan pemblokiran nomor rekening yang terindikasi dipergunakan untuk penampungan penipuan mengatasnamakan lelang ke bank terkait. Upaya yang menghasilkan titik terang sebagai salah satu upaya yang seharusnya bisa dilakukan oleh semua KPKNL di seluruh Indonesia dalam memerangi tindak penipuan mengatasnamakan lelang.                                                                       

Dalam melakukan upaya tersebut, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPKNL Yogyakarta:

a.    Pengumpulan dan identifikasi data nomor rekening penipu.

Informasi terkait rekening penipu diperoleh dari siapa, dari mana, dan kapan informasi itu didapat harus jelas. Ini akan menjadi pertanyaan utama dalam pengurusan pelaporan di kepolisian.

 

b.    Membuat Surat Pengantar dari Kepala KPKNL perihal laporan kepolisian sebagai dasar pengajuan laporan ke kepolisian. Ini diperlukan karena KPKNL bukan korban langsung penipuan.

c.     Pelaporan ke kantor polisi terdekat.

Proses ini boleh dibilang merupakan tahap terpenting. Secara aturan pelaporan tindak penipuan di kepolisian, KPKNL tidak dimungkinkan mengajukan laporan penipuan karena bukan sebagai korban langsung. Salah satu alasannya adalah karena tidak ada bukti bahwa KPKNL telah dirugikan secara materi dengan menyebutkan nominal uang yang telah ditransfer ke rekening penipu. Hal ini menjadi tantangan bagi KPKNL untuk menindaklanjuti penipuan mengatasnamakan lelang.

Dari petugas front office, petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sampai dengan penyidik merasa tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dan akan memberikan argumen bahwa KPKNL bukanlah sebagai korban. Bahwa terkait pengaduan perbankan, unit kepolisian setingkat Polsek tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Dari sekelumit penjelasan di kepolisian pada akhirnya menyimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa mengabulkan permohonan KPKNL.

Dibutuhkan kesabaran dan kegigihan untuk menjelaskan kronologi kasus dan posisi KPKNL dalam kasus tersebut untuk meyakinkan pihak kepolisian. Salah satunya bahwa upaya ini adalah sebagai salah satu tindakan untuk mengamankan uang korban dan sebagai upaya menjaga kredibilitas KPKNL di mata masyarakat. Jika diperlukan, langsung menghadap Kapolsek untuk memastikan kita mendapatkan surat kepolisian berupa Surat Pengaduan. Karena ini adalah syarat utama untuk pengajuan rekomendasi pemblokiran nomor rekening penipu di bank terkait.

d.    Membuat Surat Pengantar dari Kepala KPKNL perihal rekomendasi pemblokiran rekening penipu ke bank terkait.

e.    Proses ke bank dengan membawa surat pengantar dilengkapi dengan surat pengaduan dari kepolisian  dan nomor rekening penipu dan rekening Bendahara Penerimaan KPKNL.

Meskipun pada dasarnya syarat pengaduan penipuan di bank dan di kepolisian adalah sama yaitu pelapor adalah korban langsung, namun dengan surat pengaduan yang sudah kita peroleh dari kantor polisi, maka pihak bank akan melayani kita dengan baik.

Pada tahap ini kita akan diminta mengisi form pengaduan seperti layaknya sebagai korban dengan berbagai macam keterangan. Namun pada praktiknya kita hanya mengisi data sebagai pelapor saja yaitu mengisi data sesuai KTP dan nomor telepon pribadi.

Pihak bank lebih kooperatif meskipun tidak bisa menjamin akan memblokir langsung nomor rekening dimaksud. Karena harus melalui proses penyidikan oleh kantor pusat bank terkait. Pemblokiran akan dilakukan oleh kantor cabang bank di mana rekening tersebut dibuat, jika penyidikan yang dilakukan oleh kantor pusat bank tersebut telah selesai. Namun untuk mempercepat upaya pengamanan, dengan disaksikan kita sebagai pelapor, pihak bank akan melakukan tindakan pemblokiran terhadap beberapa fasilitas rekening penipu tersebut yaitu:

1.    memblokir fasilitas penarikan dana tunai dan nontunai melalui ATM

2.    memblokir fasilitas E-Channel termasuk SMS, Mobile dan Phone Banking.

 

 

Bagan alur proses rekomendasi blokir rekening penipu:

 

 

 

   

Dari hasil upaya Rekomendasi Blokir Nomor Rekening Yang Terindikasi Dipergunakan Untuk Penampungan Penipuan Mengatasnamakan Lelang yang dilaksanakan KPKNL Yogyakarta ini sedikit banyak bisa memberikan angin segar bagi KPKNL lain untuk bisa melakukan hal yang sama. Harapan untuk meminimalkan korban penipuan lelang bisa diwujudkan dengan satu langkah nyata, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

 

Upaya yang pada awalnya dirasa sebagai sesuatu hal yang berat dan bahkan dianggap sebagai sesuatu hal yang mustahil, ternyata jika dilaksanakan dengan tanpa kenal menyerah dapat menghasilkan satu hal yang benar-benar bermanfaat.

Salah satu contoh rekomendasi pemblokiran yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Yogyakarta adalah rekomendasi pemblokiran rekening Bank dengan nomor rekening 0809717xxx  dimana di dalam rekening tersebut terdapat nominal yang cukup besar yang diduga adalah hasil penipuan mengatasnamakan lelang.

 

Bisa kita bayangkan, jika setiap KPKNL mengupayakan hal yang sama, niscaya berapa banyak rupiah yang bisa diselamatkan dan para penipu tersebut tidak akan dapat menikmati hasil penipuan yang telah mereka lakukan meskipun uang sudah masuk ke rekening mereka. Dan tentu saja, sedikit demi sedikit kredibilitas KPKNL akan kembali ke jalur yang seharusnya. Bahwa lelang akan menjadi salah satu primadona dalam transaksi jual beli di masyakarat.

 

Mari satukan langkah, satukan tekad demi DJKN. Jayalah DJKN…! 

 

(Penulis: Yuhar LGS, KPKNL Yogyakarta)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini