Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Minimalisir Gugatan Hukum Lelang Undang-Undang Hak Tanggungan, KPKNL Ternate Adakan Sharing Session Kepada Stakeholder
Kholilur Rohman
Kamis, 25 November 2021   |   219 kali

Ternate - Dalam rangka meminimalisir adanya gugatan hukum pada lelang eksekusi hak tanggungan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate mengadakan sharing session dengan tema “Mitigasi Risiko Gugatan Hukum Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan” kepada stakeholder Seksi Pelayanan Lelang, yaitu kelompok Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Perbankan yang berada di wilayah Maluku Utara secara virtual pada Kamis (25/11).

Lelang Eksekusi merupakan lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.  Pelaksanaan lelang memiliki potensi risiko terjadinya gugatan hukum, khususnya Lelang Eksekusi Undang-Undang Hak Tanggungan yang mengakibatkan banyak pihak melakukan gugatan baik dari pihak debitur maupun pihak-pihak diluar debitur. Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Bintarto Yuwono menyampaikan keynote speaker dalam acara tersebut.

“Risiko ini dapat dimitigasi salah satunya dengan cara berkas permohonan yang disampaikan oleh pihak Perbankan harus sudah dalam posisi free and clear untuk dilelang atau dengan kata lain pemohon (dalam hal ini perbankan) perlu terlebih dahulu memverifikasi berkas-berkas yang akan diserahkan ke KPKNL,” Ujar Arif. 

Berdasarkan data gugatan yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sekitar 94 persen gugatan merupakan gugatan terkait lelang. Gugatan terkait lelang sebagian besar adalah gugatan perbuatan melawan hukum, selain itu juga ada gugatan terkait keabsahan kepemilikan barang, harta waris, terkait nilai limit, dan masalah lainnya. Hal ini menunjukan adanya peningkatan dibandingkan Tahun 2020. Kepala KPKNL Ternate, Achmakrishna Himawan menjelaskan bahwa dalam satu tahun ini, KPKNL Ternate sudah melakukan lelang sebanyak 167 kali dan 103 diantaranya berasal dari Lelang Eksekusi Undang-undang Hak Tanggungan.

Penyampaian materi terkait Mitigasi Risiko Gugatan Hukum Pasal 6 UUHT disampaikan oleh Gidion Aritonang, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda dan Wagino, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Ternate.

"Dalam permohonan lelang, diharapkan pemohon lelang untuk melengkapi dokumen persyaratan lelang, baik dokumen persyaratan umum, khusus maupun dokumen persyaratan pasca permohonan serta dilakukan verifikasi secara ketat, supaya dapat meminimalisir gugatan lelang," jelas  Gidion.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan Peserta sharing session cukup antusias mengikuti acara tersebut, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini