Ternate
– Kepala Kanwil
BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz mengatakan bahwa Sertipikasi tanah
menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya, bagi penggarap atau penggunanya
mengenai luas tanah, batas-batas dan penggunaan tanah tersebut. Hal ini
disampaikan oleh Abdul Aziz saat menyampaikan sambutan dan pengarahan pada
acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2021 dan
Persiapan Pensertipikatan Tanah BMN Tahun 2022 di Auditorium KPKNL Ternate pada
Kamis, (28/10).
“Pemilik
tanah juga harus menjaga tanah atau aset yang dimilikinya. Mengetahui
ukurannya, batas-batasnya dan penggunaannya. Sekarang tidak bisa lagi seseorang
yang memiliki sertipikat, menanyakan kepada Kantor Pertanahan, dimana tanahnya.
Tetapi dia harus menjaga dan memelihara tanahnya, serta melengkapinya dengan
dokumen kepemilikan berupa sertipikat,” kata Abdul Aziz.
Pada acara tersebut Achmakrishna Himawan, kepala KPKNL Ternate menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam program sertipikasi BMN berupa tanah pada tahun 2021.
“Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terutama kepada Kantor
Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, dan Kantor Pertanahan di wilayah Maluku
Utara, serta Satuan Kerja yang memilki target bidang tanah. Dari target 395
bidang sertipikat, telah berhasil diterbitkan sebanyak 400 bidang sertipikat
atau 101 persen dari target. Bahkan target tersebut berhasil diselesaikan seluruhnya
pada Triwulan I 2021”, ujar Krishna.
Pada
Tahun 2022, target sertifikat BMN berupa tanah yang tetapkan pada KPKNL
Ternate adalah 620 sertipikat. Target tersebut tersebar pada 35 Satuan Kerja,
serta tersebar pada 9 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sehingga perlu
dilakukan persiapan yang matang agar target tersebut dapat diselesaikan di awal
waktu. Guna membahas kelengkapan dokumen persyaratan sertipikasi tanah BMN
tersebut, pada hari itu dilakukan diskusi dan tanya jawab antara Satuan Kerja
pemilik target sertipikasi bidang tanah, dengan Subagya, Kepala Bidang Penetapan
Hak dan Pendaftaran dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, dan Thot Pardamaian
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ternate.
Selain
itu juga telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Daftar Nominatif BMN
Target Sertipikasi Tahun 2022, antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan se-wilayah
Maluku Utara yang dilakukan secara hybrid.