Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara: “ Sertipikasi Tanah, Menjamin Kepastian Hukum”
Kholilur Rohman
Jum'at, 29 Oktober 2021   |   906 kali

Ternate – Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz mengatakan bahwa Sertipikasi tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya, bagi penggarap atau penggunanya mengenai luas tanah, batas-batas dan penggunaan tanah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Abdul Aziz saat menyampaikan sambutan dan pengarahan pada acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2021 dan Persiapan Pensertipikatan Tanah BMN Tahun 2022 di Auditorium KPKNL Ternate pada Kamis, (28/10).

“Pemilik tanah juga harus menjaga tanah atau aset yang dimilikinya. Mengetahui ukurannya, batas-batasnya dan penggunaannya. Sekarang tidak bisa lagi seseorang yang memiliki sertipikat, menanyakan kepada Kantor Pertanahan, dimana tanahnya. Tetapi dia harus menjaga dan memelihara tanahnya, serta melengkapinya dengan dokumen kepemilikan berupa sertipikat,” kata Abdul Aziz.

Pada acara tersebut Achmakrishna Himawan, kepala KPKNL Ternate menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam program sertipikasi BMN berupa tanah pada tahun 2021.

“Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terutama kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, dan Kantor Pertanahan di wilayah Maluku Utara, serta Satuan Kerja yang memilki target bidang tanah. Dari target 395 bidang sertipikat, telah berhasil diterbitkan sebanyak 400 bidang sertipikat atau 101 persen dari target. Bahkan target tersebut berhasil diselesaikan seluruhnya pada Triwulan I 2021”, ujar Krishna.

Pada Tahun 2022, target sertifikat BMN berupa tanah yang tetapkan pada KPKNL Ternate adalah 620 sertipikat. Target tersebut tersebar pada 35 Satuan Kerja, serta tersebar pada 9 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan persiapan yang matang agar target tersebut dapat diselesaikan di awal waktu. Guna membahas kelengkapan dokumen persyaratan sertipikasi tanah BMN tersebut, pada hari itu dilakukan diskusi dan tanya jawab antara Satuan Kerja pemilik target sertipikasi bidang tanah, dengan Subagya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, dan Thot Pardamaian Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ternate.

Selain itu juga telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Daftar Nominatif BMN Target Sertipikasi Tahun 2022, antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan se-wilayah Maluku Utara yang dilakukan secara hybrid.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini