Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara : Pelayanan Publik Harus Dilakukan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Kholilur Rohman
Selasa, 28 September 2021   |   318 kali

Ternate – Sofyan Ali, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa pelayanan publik harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua jenis pelayanan instansi publik atau pemerintah harus diatur dalam peraturan, tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan sendiri dari pejabat. Hal tersebut diungkapkan oleh Sofyan Ali dalam webinar “Menjaga Integritas Pelayanan Publik di Masa Pandemi” yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (28/9).

Webinar tersebut diselenggarakan oleh tujuh kantor yang berkolaborasi menyelenggarakan webinar bersama dalam rangka pembangunan atau penguatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) di Maluku Utara. Ketujuh kantor tersebut adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Ternate, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, BPS Kota Ternate, dan BPS Halmahera Utara.    

Bayu Andy Prasetya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara dalam keynote speechnya yang sekaligus membuka acara webinar mengatakan ada dua aspek kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas di masa pandemi saat ini. “Pertama adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan larangan untuk bepergian. Kedua adalah pelayanan publik yang adaptif, yaitu merespon perubahan lingkungan dengan cepat dan tepat dalam koridor hukum. Kedua aspek kunci tersebut dapat diwujudkan dengan adanya inovasi layanan publik, yang merupakan keniscayaan agar instansi publik mendapatkan kepercayaan dari masyarakat”, ujarnya.  

Sementara itu Aidil Adha, Kepala BPS Provinsi Maluku Utara menyambut gembira adanya kolaborasi tujuh kantor yang sedang membangun ZI WBK/WBBM dalam webinar ini. Beliau mengatakan bahwa pada BPS Provinsi Maluku Utara saat ini telah menyediakan layanan statistik, termasuk layanan inklusif bagi penyandang disabilitas. “Beberapa inovasi layanan telah dibuat untuk memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik lagi. Tahun depan, Aidil berharap seluruh kantor BPS di Maluku Utara bisa mengikuti pembangunan ZI WBK”, sambungnya. 

Kepala KPPN Tobelo, Kepala KPPBC Ternate, Kepala KPKNL Ternate, Kepala BPS Kota Ternate, dan Kepala BPS Halmahera Utara, semuanya saling mendukung dan siap bersinergi dalam pembangunan atau penguatan Pencanangan ZI WBK/WBBM. Hal tersebut disampaikan dalam opening remarks secara bergantian. Setelah pemaparan dari Sofyan Ali, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta webinar yang dipimpin oleh Aswin Raihansyah sebagai moderator.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini