Ternate – Sofyan Ali, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa pelayanan publik harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua jenis pelayanan instansi publik atau pemerintah harus diatur dalam peraturan, tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan sendiri dari pejabat. Hal tersebut diungkapkan oleh Sofyan Ali dalam webinar “Menjaga Integritas Pelayanan Publik di Masa Pandemi” yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (28/9).
Webinar
tersebut diselenggarakan oleh tujuh kantor yang berkolaborasi menyelenggarakan
webinar bersama dalam rangka pembangunan atau penguatan Pencanangan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (ZI WBK/WBBM) di Maluku Utara. Ketujuh kantor tersebut adalah Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Kantor
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan
Cukai (KPPBC) Ternate, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate,
BPS Kota Ternate, dan BPS Halmahera Utara.
Bayu
Andy Prasetya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara dalam keynote speechnya yang sekaligus membuka
acara webinar mengatakan ada dua aspek kunci dalam mewujudkan pelayanan publik
yang berintegritas di masa pandemi saat ini. “Pertama adalah kepatuhan terhadap
protokol kesehatan dan larangan untuk bepergian. Kedua adalah pelayanan publik
yang adaptif, yaitu merespon perubahan lingkungan dengan cepat dan tepat dalam
koridor hukum. Kedua aspek kunci tersebut dapat diwujudkan dengan adanya
inovasi layanan publik, yang merupakan keniscayaan agar instansi publik
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat”, ujarnya.
Sementara
itu Aidil Adha, Kepala BPS Provinsi Maluku Utara menyambut gembira adanya kolaborasi
tujuh kantor yang sedang membangun ZI WBK/WBBM dalam webinar ini. Beliau
mengatakan bahwa pada BPS Provinsi Maluku Utara saat ini telah menyediakan
layanan statistik, termasuk layanan inklusif bagi penyandang disabilitas. “Beberapa
inovasi layanan telah dibuat untuk memberikan pelayanan publik menjadi lebih
baik lagi. Tahun depan, Aidil berharap seluruh kantor BPS di Maluku Utara bisa
mengikuti pembangunan ZI WBK”, sambungnya.
Kepala KPPN Tobelo, Kepala KPPBC Ternate, Kepala KPKNL Ternate, Kepala BPS Kota Ternate, dan Kepala BPS Halmahera Utara, semuanya saling mendukung dan siap bersinergi dalam pembangunan atau penguatan Pencanangan ZI WBK/WBBM. Hal tersebut disampaikan dalam opening remarks secara bergantian. Setelah pemaparan dari Sofyan Ali, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta webinar yang dipimpin oleh Aswin Raihansyah sebagai moderator.