Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Sosialisasikan Keringanan Utang di RRI Pro Ternate
Kholilur Rohman
Senin, 05 April 2021   |   175 kali

Ternate - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan sosialisasi program keringanan utang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala KPKNL Ternate M. Arif Setyawantika dan Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Wagino melalui program Dialog Interaktif  yang disiarkan langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Ternate FM 101,8, pada Senin (5/4) di Ternate. Kegiatan ini terlaksana sebagai wujud kerjasama antara KPKNL Ternate dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Pro 1 Ternate.

            M. Arif Setyawantika menjelaskan latar belakang program keringanan utang ini sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, untuk memitigasi dampak pandemc Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi, serta sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. “Objek crash program keringanan utang ini meliputi debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit sampai dengan Rp5 milliar, perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit sampai dengan Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/usaha yang mempunyai sisa kewajiban sampai dengan Rp1 miliar.  Pengurusan piutang negara tersebut harus sudah diurus oleh PUPN pada 31 Desember 2020” kata M. Arif.

“Cara mengikuti program keringanan utang ini sangat mudah. Bagi yang memenuhi syarat, cukup sampaikan surat permohonan tertulis, atau melalui surat elektronik, disertai dengan data identitas diri, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung dari Kepala Desa atau Kelurahan” kata Wagino. “Maka permohonan tersebut akan kami proses”, tambahnya. Wagino menyarankan agar program ini segera dimanfaatkan secepat mungkin karena terdapat tambahan keringanan yang lebih besar apabila debitur membayar lebih cepat. “Ada tambahan keringanan sebesar 50% jika debitur dapat melunasi sampai dengan Juni 2021” pungkasnya.

            M. Arif Setyawantika juga menyatakan bahwa KPKNL Ternate telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada debitur yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan utang dan melakukan sosialisasi melalui media sosial. Untuk Informasi yang lebih lengkap, ia menyarankan para debitur untuk datang langsung ke KPKNL Ternate di Jalan Yos Sudarso Nomor 333 Ternate atau melalui APT Virtual yang dapat diakses melalui ID Zoom meeting 651 510 7751 dengan passcode virtual, Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi di nomor telepon (0921) 3125400 atau chat di whatsapp 0811-4482-333 serta melalui email di kpknlternate@kemenkeu.go.id. Pada akhir acara, Arif kembali menegaskan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Lunas hari ini, lega sampai nanti,” tambahnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini