Ternate - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan sosialisasi program
keringanan utang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi tersebut
dilakukan oleh Kepala KPKNL Ternate M. Arif Setyawantika dan Plt. Kepala Seksi
Piutang Negara Wagino melalui program Dialog Interaktif yang disiarkan langsung melalui Radio Republik
Indonesia (RRI) Pro 1 Ternate FM 101,8, pada Senin (5/4) di Ternate. Kegiatan
ini terlaksana sebagai wujud kerjasama antara KPKNL Ternate dan Lembaga
Penyiaran Publik (LPP) RRI Pro 1 Ternate.
M.
Arif Setyawantika menjelaskan latar belakang program keringanan utang ini sebagai
upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara,
untuk memitigasi dampak pandemc Covid-19
dan mendukung pemulihan ekonomi, serta sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2021. “Objek crash program keringanan
utang ini meliputi debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pagu
kredit sampai dengan Rp5 milliar, perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit sampai dengan
Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/usaha yang mempunyai sisa kewajiban
sampai dengan Rp1 miliar. Pengurusan piutang
negara tersebut harus sudah diurus oleh PUPN pada 31 Desember 2020” kata M.
Arif.
“Cara mengikuti program keringanan
utang ini sangat mudah. Bagi yang memenuhi syarat, cukup sampaikan surat
permohonan tertulis, atau melalui surat elektronik, disertai dengan data
identitas diri, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung dari Kepala Desa atau
Kelurahan” kata Wagino. “Maka permohonan tersebut akan kami proses”, tambahnya.
Wagino menyarankan agar program ini segera dimanfaatkan secepat mungkin karena terdapat
tambahan keringanan yang lebih besar apabila debitur membayar lebih cepat. “Ada
tambahan keringanan sebesar 50% jika debitur dapat melunasi sampai dengan Juni
2021” pungkasnya.
M.
Arif Setyawantika juga menyatakan bahwa KPKNL Ternate telah mengirimkan surat
pemberitahuan kepada debitur yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan utang
dan melakukan sosialisasi melalui media sosial. Untuk Informasi yang lebih
lengkap, ia menyarankan para debitur untuk datang langsung ke KPKNL Ternate di
Jalan Yos Sudarso Nomor 333 Ternate atau melalui APT Virtual yang dapat diakses melalui ID Zoom meeting 651 510 7751 dengan passcode virtual, Selain itu,
masyarakat juga dapat menghubungi di nomor telepon (0921) 3125400 atau chat di whatsapp 0811-4482-333 serta melalui email di kpknlternate@kemenkeu.go.id.
Pada akhir acara, Arif kembali menegaskan agar kesempatan ini dimanfaatkan
sebaik-baiknya. “Lunas hari ini, lega sampai nanti,” tambahnya.