Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Raih Penghargaan sebagai Kantor Percontohan Ramah Kelompok Rentan dari Kemenpan-RB
Kholilur Rohman
Sabtu, 13 Maret 2021   |   456 kali

Ternate - Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate meraih penghargaan sebagai kantor percontohan yang menyediakan sarana prasarana pelayanan publik yang ramah untuk kelompok rentan/berkebutuhan khusus. Penghargaan ini diberikan dalam acara Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Selasa (9/3).

Kepala KPKNL Ternate M. Arif Setyawantika mengapresiasi seluruh pegawai KPKNL Ternate yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau pengguna layanan. “Diharapkan dengan penghargaan ini, Pegawai KPKNL Ternate lebih termotivasi untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya bagi kelompok rentan atau yang berkebutuhan khusus,” katanya.

Saat ini, KPKNL Ternate telah memenuhi 12 dari 14 kriteria sarana dan prasarana pelayanan bagi kelompok rentan. Di antaranya adalah tersedianya kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, selasar yang menghubungkan semua orang, toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra dan tunarungu, area bermain anak, serta ruang laktasi/menyusui.

Penyediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Penyediaan sarana dan prasarana kaum rentan juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 66 tahun 2020 Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan  berkesinambunan agar penyandang cacat mudah mendapatkan aksesibilitas.

Apresiasi dan penghargaan ini diberikan berdasarkan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana dan prasarana pelayanan publik kelompok rentan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Selain KPKNL Ternate, capaian ini juga diraih oleh 12 unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus Tahun 2020. Penghargaan ini disampaikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan diterima oleh Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini