Ternate, 7 Februari 2021 - Kementerian Keuangan Maluku Utara telah melaksanakan
serangkaian proses seleksi calon pengusaha binaan Rumah UMi. Sebagai tindak
lanjut kegiatan tersebut, diikuti dengan kegiatan penandatanganan dokumen pendukung
oleh calon pengusaha binaan Rumah UMi pada Hari Minggu (7/2) yang diselenggarakan di
Rumah UMi, Jalan Yos Sudarso Nomor 333 Ternate. Kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto dan Direktur Utama Rumah UMi, Fitra
Riadian. Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala KPKNL Ternate, Kepala
KPPN Ternate, Kepala KPP Ternate, dan perwakilan dari Kanwil DJPb Provinsi
Maluku Utara dan KPPBC Ternate.
Pembangunan Rumah UMi ditujukan
untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat usaha ultra mikro dalam bentuk
penyediaan fasilitas untuk kegiatan bimbingan dan aktivitas operasional dalam
rangka pengembangan usaha. Pelayanan ini dilaksanakan untuk menjalankan tugas
dan fungsi Kementerian Keuangan dalam rangka program percepatan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN). Rumah UMi merupakan gambaran sinergi yang kuat dari
insan Kementerian Keuangan, baik unit Eselon I di kantor pusat maupun unit
vertikal di daerah serta Badan Layanan Umum termasuk Biro Manajemen BMN dan Pengadaan
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Kekayaan
Negara, Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU-Pusat Inventasi
Pemerintah, Kanwil Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, KPKNL Ternate, KPPBC
Ternate, KPP Pratama Ternate, dan KPPN Ternate. Sinergi tersebut diapresiasi
oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam sambutannya. “Suatu kebahagiaan
yang luar biasa bagi saya bisa menyaksikan sinergi yang luar biasa dari
unit-unit Kementerian Keuangan di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate yang
mampu memberikan sumbangsih ke masyarakat melalui Rumah Umi,” ujar Yanis.
Pada kegiatan tersebut,
calon pengusaha binaan rumah UMi menandatangani dokumen pendukung berupa
komitmen dalam menjalankan serangkaian kegiatan binaan yang akan diadakan oleh
pengelola Rumah UMi serta melaksanakan kewajiban dan mematuhi segala ketentuan
dan peraturan yang berlaku pada Rumah UMi sebagaimana telah diatur dalam
peraturan yang ditetapkan. Dari proses serangkaian seleksi, didapatkan 10
(sepuluh) calon pengusahan binaan Rumah UMi yang nantinya akan menempati lapak
Rumah UMi. Calon pengusaha binaan rumah UMi tersebut menjual berbagai macam
produk diantaranya dimsum, aneka es dan air guraka, produk tuna, salad buah,
tahu tuna dan buah segar, makanan khas Gorontalo, kopi kapital, minyak cengkeh,
herbal, dan potato box.
Rumah UMi menjadi contoh
bagaimana Barang Milik Negara dapat menjadi perangkat esensial dalam
menjalankan tanggung jawab sosial Kementerian Keuangan. Pemanfaatan Barang
Milik Negara lebih dari sekedar penerimaan PNBP. Rumah UMi menjadi contoh
bentuk pemanfaatan BMN yang fokus pada pendekatan sosial dibandingkan dengan
keuntungan. Rumah UMi mencoba memberikan kontribusi dalam menggerakkan roda
ekonomi masyarakat dengan menjadi media pengembangan usaha. Usaha yang
dijalankan di Rumah UMi diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah ekonomi
masyarakat sekitar yang terdampak pandemi dan juga menjadi stimulus bagi
perkembangan kewirausahaan di Kota Ternate.