Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Akan Bangun Fasilitas Umum, Pemda Morotai Ajukan Permohonan Penilaian Bongkaran
Hendra Leo Purba
Senin, 14 Desember 2020   |   167 kali

Morotai - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan penilaian terhadap bangunan yang akan dibongkar milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Penilaian dilakukan pada tanggal 7 Desember sampai dengan 11 Desember 2020. Tujuan penilaian ini adalah untuk mengemukakan pendapat atas Nilai Wajar bongkaran bangunan pada bangunan yang akan dibongkar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka pemindahtanganan dengan tindaklanjut penjualan. Dalam penilaian tersebut, Kepala KPKNL Ternate, M Arif Setyawantika, bertindak sebagai ketua tim penilai, dan dibantu oleh anggota tim penilai yaitu Ambi Gultom dan Kholilur Rohman.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan permohonan penilaian dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Tim Penilai melakukan survei lapangan pada lokasi objek penilaian yaitu di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Objek bangunan yang akan dibongkar berupa Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga Lain-lain milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai cq. Dinas Perhubungan (Pos Jaga dan Pagar) dan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Permanen milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.

Kegiatan survei lapangan pada bangunan yang akan dibongkar didampingi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, beserta jajarannya. Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyatakan bahwa pelaksanaan bongkaran dilakukan karena pada lokasi bongkaran akan digunakan untuk peruntukan lain. “Kedepannya ini akan dibongkar dan dibangun fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” ungkap Umar.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penilaian yang berlaku umum, serta Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Petunjuk Teknis Penilaian Bongkaran Bangunan. Penilaian ini dilaksanakan dalam masa keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, Tim Penilai melakukan survei lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Penilaian juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini