Morotai - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Ternate melakukan penilaian terhadap bangunan yang akan dibongkar milik
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Penilaian dilakukan pada tanggal 7 Desember
sampai dengan 11 Desember 2020. Tujuan penilaian ini adalah untuk mengemukakan
pendapat atas Nilai Wajar bongkaran bangunan pada bangunan yang akan dibongkar
milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka pemindahtanganan
dengan tindaklanjut penjualan. Dalam penilaian tersebut, Kepala KPKNL Ternate,
M Arif Setyawantika, bertindak sebagai ketua tim penilai, dan dibantu oleh
anggota tim penilai yaitu Ambi Gultom dan Kholilur Rohman.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan
permohonan penilaian dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Tim Penilai melakukan survei lapangan pada lokasi objek penilaian yaitu di Desa
Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Objek bangunan
yang akan dibongkar berupa Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga Lain-lain milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulau Morotai cq. Dinas Perhubungan (Pos Jaga dan Pagar) dan Gedung
Pertokoan/Koperasi/Pasar Permanen milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau
Morotai cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
Kegiatan survei lapangan pada bangunan yang
akan dibongkar didampingi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, beserta
jajarannya. Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyatakan
bahwa pelaksanaan bongkaran dilakukan karena pada lokasi bongkaran akan
digunakan untuk peruntukan lain. “Kedepannya ini akan dibongkar dan dibangun
fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” ungkap Umar.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penilaian yang berlaku umum, serta Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Petunjuk Teknis Penilaian Bongkaran Bangunan. Penilaian ini dilaksanakan dalam masa keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, Tim Penilai melakukan survei lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Penilaian juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).