Guna memudahkan penyampaian Surat Paksa, tim
KPKNL Ternate mendapat pendampingan dari Kantor Desa Mandaong untuk mendapatkan
informasi terkait status operasional dan domisili Penanggung Utang. Sekretaris
Desa Mandaong Hamid Bawmawi menuturkan, “Penanggung Utang masih beroperasi dan
masih berada di lokasi yang sama dengan data yang dimiliki oleh KPKNL Ternate.”
Namun, berdasarkan hasil kunjungan langsung, PT Sibela Media Persada telah beralih
kepemilikan.
Setelah melakukan penelurusan, tim KPKNL
Ternate berhasil menyambangi kediaman Penanggung Hutang/Pemilik PT Sibela Media
Persada sebelumnya. Penanggung Utang mengakui bahwa ia masih memiliki
kewajiban ijin penyiaran yang belum dibayarkan. “Saat ini banyak perusahaan
penyedia jasa ilegal yang tidak membayar ijin penyiaran, sehingga dapat
menawarkan jasa dengan harga yang lebih murah dari kami,” keluh Penanggung
Utang. “Alasan tersebut menyebabkan usaha kami harus menanggung kerugian dan
akhirnya mengalihkan kepemilikan,” tambahnya.