Dalam kunjungan selama 3 hari ke
Kabupaten Halmahera Tengah (11-13 September 2020), tim dari KPKNL Ternate
melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan lelang secara elektronik (e-auction) dengan didampingi jajaran
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Bertempat di Aula Kantor Pemerintah
Kabupaten Halmahera Tengah, tim yang dipimpin oleh Kepala KPKNL Ternate, M.
Arif Setyawantika, memberikan informasi terkait pelaksanaan lelang DJKN pada
kanal lelang.go.id. Informasi-informasi tersebut diantaranya tentang pembuatan
akun e-auction, penyetoran uang jaminan, penawaran barang yang dilelang, dan
lain sebagainya.
Kepala KPKNL Ternate, M. Arif
Setyawantika, membuka paparannya dengan menyampaikan apresiasi kepada
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah bersedia bekerjasama dengan
KPKNL Ternate dalam mengkampanyekan lelang DJKN khususnya yang dilakukan secara
elektronik melalui lelang.go.id. Secara singkat, Arif menyampaikan tugas dan
fungsi KPKNL Ternate, salah satunya adalah pelaksanaan lelang. Dalam kaitannya
dengan kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, pelaksanaan
lelang oleh KPKNL Ternate dilakukan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang
akan dilakukan penghapusan. Lelang terhadap Barang Milik Daerah tersebut
dilelang setelah dilakukan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dari KPKNL
Ternate. Penilaian tersebut dilakukan untuk menentukan nilai limit dari barang
yang akan dilelang. Arif menyampaikan bahwa KPKNL Ternate siap mendukung
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam melaksanakan penatausahaan BMD yang
baik di instansinya melalui dukungan dalam pelaksanaan penilaian dan
pelaksanaan lelang BMD. Arif juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi
juga menjadi salah satu bentuk dukungan dari KPKNL Ternate kepada Pemerintah
Kabupaten Halmahera Tengah untuk mencapai penatausahaan barang yang baik.
Hal-hal teknis terkait
pelaksanaan lelang kemudian disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang
KPKNL Ternate, Ardat. Di awal paparannya, Ardat memberikan penjelasan terkait
pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL Ternate dan latar belakang
pelaksanaan lelang terhadap BMD, serta secara rinci menjelaskan pelaksanaan
lelang secara elektronik. Terkait lelang secara elektronik, Ardat menjelaskan
tentang prosedur pelaksanaannya antara lain terkait pembuatan akun e-auction,
penyetoran uang jaminan, penawaran barang yang dilelang, dan informasi teknis
lainnya. Ardat juga menjelaskan terkait ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi
oleh para peserta lelang di dalam pelaksanaan lelang, diantaranya terkait
norma-norma waktu dan pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk
mendorong masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan lelang DJKN sebagai media jual
beli melalui peningkatan pemahaman dalam mengakses dan menggunakan fitur-fitur
yang tersedia pada lelang.go.id. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan
layanan lelang secara elektronik mengingat kemudahan dan kepraktisan yang
ditawarkan oleh layanan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, tim dari KPKNL Ternate juga menyampaikan beberapa informasi singkat antara lain tentang pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) serta implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada KPKNL Ternate. Kepala KPKNL Ternate, M. Arif Setyawantika, meminta dukungan dari pihak-pihak yang hadir dalam sosialisasi tersebut dalam pelaksanaan seluruh program-program yang direncanakan oleh KPKNL Ternate agar dapat berjalan dengan sukses.