Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Laporkan Realisasi Sertipikasi BMN di atas Kapal Angkatan Laut Tidore
Hendra Leo Purba
Kamis, 27 Agustus 2020   |   201 kali

Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melaporkan realisasi sertipikasi BMN di Wilayah Maluku Utara, serta melaksanakan kegiatan apresiasi kepada stakeholder dalam pelaksanaan sertipikasi BMN sekaligus serah terima sertipikat BMN tahun 2020 kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara pada hari Selasa (25/8) di atas Kapal Angkatan Laut (KAL) Tidore. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, Kepala KPKNL Ternate, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Maluku Utara, dan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Maluku Utara.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pernsertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, dinyatakan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara. Kegiatan  pensertipikatan BMN berupa tanah pada K/L juga merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI atas LKPP Tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang menyatakan bahwa terdapat aset tetap yang belum didukung dokumen kepemilikan pada beberapa K/L, salah satunya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah melakukan program sertipikasi tanah milik Negara/pemerintah.

Pada tahun 2020, KPKNL Ternate berhasil mensertipikatkan sebanyak 672 bidang tanah dari 640 bidang tanah yang menjadi target, sehingga realisasi tahun 2020 mencapai 105%. Adapun rincian pencapaian sertipikasi BMN berupa tanah tersebut meliputi Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 290 bidang tanah, Kota Ternate sebanyak 58 bidang tanah, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 95 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 73 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 61 bidang tanah, Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 71 bidang tanah, dan Kebupaten Halmahera Barat sebanyak 24 bidang tanah.

Pencapaian target pada KPKNL Ternate tersebut juga merupakan pencapaian target sertipikasi BMN tercepat secara nasional, yang mengulangi prestasi yang sama yang dicapai di tahun 2019. Atas capaian tersebut KPKNL Ternate menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Sebagai wujud terima kasih, KPKNL Ternate menyampaikan penghargaan kepada satuan kerja PJN Wilayah 1 dan PJN Wilayah 2 Maluku Utara, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate atas kontribusinya sebagai satuan kerja terbaik dan tercepat dalam program sertipikasi BMN. Penghargaan juga disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN Maluku Utara atas kontribusinya dalam tertib penatausahaan BMN yang baik, dan kepada Kantor Pertanahan terkait atas komitmen dan kerjasamanya dalam pelaksanaan sertipikasi BMN.  

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto, menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengapresiasi usaha yang telah dilakukan oleh Kanwil BPN di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut atas prestasinya selama 4 (empat) tahun terakhir sukses mencapai bahkan melampaui target sertipikasi tanah. Dari pencapaian tersebut diharapkan koordinasi dan kerjasama yang baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dalam program pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah Maluku Utara untuk tahun 2021 dengan target sebanyak 395 bidang tanah. “Terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang baik. Harapan kami ini bisa berlanjut dan kami akan laporkan ke Pak Direktur Jenderal juga nanti bahwa rekan-rekan disini luar biasa sudah beberapa tahun ini mencapai target terus,” tambahnya.

Untuk tahun 2021, daftar target indikatif berdasarkan Kota/Kabupaten di wilayah kerja Maluku Utara antara lain Kota Ternate sebanyak 20 bidang tanah, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 8 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 9 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 39 bidang tanah, Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 201 bidang tanah, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 118 bidang tanah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini