Kantor Wilayah DJKN
Suluttenggomalut bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Ternate melaporkan realisasi sertipikasi BMN di Wilayah Maluku Utara, serta
melaksanakan kegiatan apresiasi kepada stakeholder dalam pelaksanaan
sertipikasi BMN sekaligus serah terima sertipikat BMN tahun 2020 kepada Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara pada hari Selasa (25/8) di
atas Kapal Angkatan Laut (KAL) Tidore. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kanwil
Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, Kepala KPKNL Ternate, Kepala Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Komandan Pangkalan TNI Angkatan
Laut Ternate, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kepala Kantor Pertanahan
Kota Tidore Kepulauan, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Kepala Kantor
Pertanahan Halmahera Timur, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Selatan, Kepala
Kantor Pertanahan Halmahera Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan
Sula, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Maluku Utara, dan Kepala
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Maluku Utara.
Sesuai dengan
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pernsertipikatan Barang Milik
Negara Berupa Tanah, dinyatakan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga Negara (K/L)
yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara. Kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah pada K/L juga
merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI atas LKPP Tahun 2011 sampai dengan
tahun 2014 yang menyatakan bahwa terdapat aset tetap yang belum didukung
dokumen kepemilikan pada beberapa K/L, salah satunya di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar
pemerintah melakukan program sertipikasi tanah milik Negara/pemerintah.
Pada tahun 2020, KPKNL
Ternate berhasil mensertipikatkan sebanyak 672 bidang tanah dari 640 bidang
tanah yang menjadi target, sehingga realisasi tahun 2020 mencapai 105%. Adapun
rincian pencapaian sertipikasi BMN berupa tanah tersebut meliputi Kabupaten
Halmahera Timur sebanyak 290 bidang tanah, Kota Ternate sebanyak 58 bidang
tanah, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 95 bidang tanah, Kabupaten Halmahera
Tengah sebanyak 73 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 61 bidang
tanah, Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 71 bidang tanah, dan Kebupaten
Halmahera Barat sebanyak 24 bidang tanah.
Pencapaian target pada
KPKNL Ternate tersebut juga merupakan pencapaian target sertipikasi BMN
tercepat secara nasional, yang mengulangi prestasi yang sama yang dicapai di
tahun 2019. Atas capaian tersebut KPKNL Ternate menyampaikan penghargaan
setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Sebagai wujud terima
kasih, KPKNL Ternate menyampaikan penghargaan kepada satuan kerja PJN Wilayah 1
dan PJN Wilayah 2 Maluku Utara, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate atas
kontribusinya sebagai satuan kerja terbaik dan tercepat dalam program
sertipikasi BMN. Penghargaan juga disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN Maluku
Utara atas kontribusinya dalam tertib penatausahaan BMN yang baik, dan kepada
Kantor Pertanahan terkait atas komitmen dan kerjasamanya dalam pelaksanaan
sertipikasi BMN.
Dalam sambutannya,
Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto,
menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengapresiasi usaha yang
telah dilakukan oleh Kanwil BPN di wilayah kerja Kanwil DJKN
Suluttenggomalut atas prestasinya selama 4 (empat) tahun terakhir sukses mencapai
bahkan melampaui target sertipikasi tanah. Dari pencapaian tersebut
diharapkan koordinasi dan kerjasama yang baik dapat dipertahankan dan
ditingkatkan lagi dalam program pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah
Maluku Utara untuk tahun 2021 dengan target sebanyak 395 bidang
tanah. “Terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang baik. Harapan kami
ini bisa berlanjut dan kami akan laporkan ke Pak Direktur Jenderal juga nanti
bahwa rekan-rekan disini luar biasa sudah beberapa tahun ini mencapai target terus,”
tambahnya.
Untuk tahun 2021, daftar
target indikatif berdasarkan Kota/Kabupaten di wilayah kerja Maluku Utara
antara lain Kota Ternate sebanyak 20 bidang tanah, Kota Tidore Kepulauan
sebanyak 8 bidang tanah, Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 9 bidang tanah,
Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 39 bidang tanah, Kabupaten Pulau Morotai
sebanyak 201 bidang tanah, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 118 bidang
tanah.