Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Kemenkeu Maluku Utara Lakukan Konferensi Pers Pemulihan Ekonomi
Hendra Leo Purba
Rabu, 01 Juli 2020   |   227 kali

Pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup besar terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat, termasuk pada aspek ekonomi yang dialami oleh hampir seluruh level ekonomi di Indonesia. Di Maluku Utara, wabah Covid-19 masih menjadi ancaman yang serius bagi kondisi ekonomi masyarakat, karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda penurunan kasus infeksi Covid-19. Pandemi tersebut mengharuskan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi. Agar informasi terkait kebijakan-kebijakan tersebut diterima oleh masyarakat, Kementerian Keuangan Maluku Utara melaksanakan konferensi pers bertajuk “Torang Pe APBN: Bersatu dan Bersinergi Mengawal Pemulihan Ekonomi Provinsi Maluku Utara”. Konferensi pers dilaksanakan pada hari Rabu (1/7) di KPKNL Ternate, dan diikuti oleh awak media secara virtual melalui zoom dan youtube.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil DJPB Maluku Utara yang juga merupakan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya bertindak sebagai keynote speaker, didampingi pembicara lainnya diantaranya Kepala KPKNL Ternate, M. Arif Setyawantika, Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan, Kepala KPPBC Ternate, Dicky Hadi Pratama, dan Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi. Bayu dalam paparannya menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai pandemi telah berimplikasi pada perokonomian nasional, sehingga pemerintah perlu menyusun berbagai kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi nasional. “Dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang extraordinary melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai, dengan penerbitan Perppu,” tambahnya.

Pemerintah Republik Indonesia sesuai PP 23 tahun 2020 telah melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN, penempatan dana pada bank umum (Perpres No.72 tahun 2020), investasi pemerintah, penjaminan BUMN, dan perubahan postur APBN. Dalam Perpres No.72 tahun 2020 telah dilakukan beberapa penyesuaian diantaranya terkait pendapatan negara melalui perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha sampai dengan Desember 2020, penambahan belanja negara sebesar 125 triliun, serta adanya kebijakan pembiayaan investasi, PMN, dan penempatan dana dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL Ternate, M. Arif Setyawantika, juga menyampaikan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam menghadapi pandemi Covid-19, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan terkait tugas dan fungsi, serta capaian-capaian yang telah dihasilkan oleh KPKNL Ternate terutama terkait penerimaan negara dari pemberian layanan. Arif menyampaikan bahwa dalam menghadapi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis Di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini