Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Percepat Penyelesaian Sertipikasi BMN, KPKNL Ternate Kolaborasi dengan BPN Maluku Utara
Hendra Leo Purba
Senin, 10 Februari 2020   |   400 kali

KPKNL Ternate dan BPN Provinsi Maluku Utara beserta para satuan kerja melaksanakan Koordinasi Kegiatan Pengukuran dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Usulan Bidang Tanah yang Menjadi Target Nominatif Program Percepatan Sertipikasi BMN Tahun 2020 pada Kamis (6/2) di Ruang Rapat KPKNL Ternate. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Kofi Nitaika yang dilaksanakan pada akhir tahun 2019 serta kegiatan-kegiatan koordinasi terkait sertipikasi BMN yang telah dilaksanakan sebelumnya. BMN berupa tanah yang menjadi target sertipikasi adalah tanah yang belum bersertipikat, atau tanah yang sudah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.


Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto. Dalam sambutannya, ia sangat mengapresiasi sinergi antara KPKNL Ternate, BPN Provinsi Maluku Utara dan para satuan kerja yang terlibat dalam pencapaian sertipikasi BMN tahun 2019 sebesar 117 bidang tanah. Yanis mengingatkan pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara para pihak yang terlibat dalam sertipikasi BMN demi keberhasilan program sertipikasi BMN di tahun 2020, dimana diharapkan pada tahun 2020 bidang tanah BMN yang free and clear mampu mencapai target. Kesiapan dari BPN Provinsi Maluku Utara dalam menerbitkan 640 sertipikat bidang tanah sangat diharapkan dalam mencapai target sertipikasi yang telah ditetapkan. Sertipikasi BMN ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah, serta mengamankan BMN berupa tanah. Melalui sertipikasi BMN, diharapkan akan meminimalisir sengketa atau permasalahan hukum terkait dengan klaim suatu bidang tanah, sehingga sah menjadi aset milik Negara/Pemerintah RI. Diakhir sambutan, Yanis berpesan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga serta melaksanakan butir-butir komitmen dalam implementasi pensertipikatan BMN berupa tanah.


Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Elijas B. Tjahadi, dimana beliau menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Lembaga dapat diproses apabila seluruh dokumen dilengkapi oleh satuan kerja. Elijas kemudian menambahkan bahwa proses pensertipikatan berdasar pada petunjuk dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1437 Tahun 2014 tanggal 14 April 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertipikatan BMN tahun 2014. Sesuai dengan rencana kerja di tahun 2020, sertipikasi BMN akan dilaksanakan di enam kota dan kabupaten diantaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahaera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sula. Pelaksanaan sertipikasi tersebut menjadi tantangan dalam pencapaian visi dan misi Kementerian ATR/BPN tahun 2025 yaitu menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi dengan inovasi dan kolaborasi. Dengan demikian, harus dapat dipastikan bahwa mulai tahun 2020 Kementerian ATR/BPN sudah menjadi pusat informasi pertanahan, dimana untuk mencapai tujuan tersebut, ATR/BPN harus fokus pada peningkatan kualitas data khususnya BMN. Oleh karena itu, Elijas kembali menyampaikan dukungannya dan instansinya dalam program pensertipikatan tanah BMN. “Sertipikasi BMN berupa tanah ini harus segera dilakukan dan BPN Provinsi Maluku Utara siap menerbitkan 640 sertipikat bidang tanah milik pemerintah pusat yang berada di Provinsi Maluku Utara untuk disertipikatkan menjadi atas nama pemerintah pusat Cq. Kementerian/Lembaga sesuai target yang harus dicapai.”, ujarnya.


Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Usulan Bidang Tanah yang Menjadi Target Nominatif Program Percepatan Sertipikasi BMN  Tahun 2020 secara simbolis yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Elijas B. Tjahadi, serta disaksikan langsung oleh satuan kerja terkait. Usulan bidang tanah dalam mendukung program percepatan sertipikasi BMN tahun 2020 terdiri dari 314 bidang tanah pada SNVT PJN Wilayah 1 Maluku Utara dan 326 bidang tanah pada SNVT PJN Wilayah 2 Maluku Utara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini