Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Kofi Nitaika: Sukses Sertipikasi BMN 2020
Hendra Leo Purba
Jum'at, 06 Desember 2019   |   261 kali

Ternate – KPKNL Ternate kembali menggelar Kofi Nitaika, sebuah kegiatan coffee morning sekaligus diskusi terkait tugas dan fungsi KPKNL Ternate pada Rabu (4/12) di Asmara Cafe Ternate, dimana topik yang dibahas pada Kofi Nitaika kali ini adalah tentang sertipikasi BMN. Dengan mengusung tema “Sukses Sertipikasi BMN 2020”, pelaksanaan Kofi Nitaika tersebut turut didukung oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara. KPKNL Ternate bersama dengan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara mengundang beberapa satuan kerja yang terlibat dalam sertipikasi BMN untuk membicarakan percepatan pelaksanaan sertipikasi BMN 2020 dan pembahasan tantangan-tantangan yang dihadapi selama proses sertipikasi BMN yang telah dilaksanakan. Beberapa perwakilan satuan kerja yang hadir diantaranya Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Ambon, Komandan Kodim 1501/Ternate, Komandan Kodim 1505/Tidore, Komandan Kodim 1508/Tobelo, Komandan Kodim 1509/Labuha, Kapolres Halmahera Utara, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Maluku Utara, Korem 151/Babullah, Lanal Ternate, Lanud Leo Wattimena, Polres Ternate, SNVT PJN Wilayah 1 Maluku Utara, dan SNVT PJN Wilayah 2 Maluku Utara.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Elijas, bertindak sebagai pembicara dalam acara tersebut. Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyampaikan paparannya terlebih dahulu, dimana beliau memulai paparannya dengan menjelaskan latar belakang dilaksanakannya sertipikasi BMN. Yanis menjelaskan bahwa sertipikasi BMN merupakan amanat Undang-undang yang secara khusus tercantum di pasal 49 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Amanat Undang-undang tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Selain itu, Yanis juga menyampaikan bahwa sertipikasi BMN juga merupakan tindak lanjut temuan BPK, dimana pada pemeriksaan LKPP tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ditemukan bahwa aset tetap berupa tanah belum didukung oleh dokumen kepemilikan. Untuk wilayah Maluku Utara, Yanis mengapresiasi capaian sertipikasi BMN yang selalu mencapai target pada tiga tahun terakhir. Namun tantangan berat akan dihadapi di tahun depan, dimana target sertipikasi tanah BMN yang harus diselesaikan adalah sebanyak 640 bidang tanah atau enam kali lipat dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini dikarenakan Pemerintah menghendaki program sertipikasi BMN dapat selesai pada tahun 2022. “Harapannya itu tiga tahun kedepan program sertipikasi ini selesai. Kalau kita tiap tahun hanya (menyelesaikan) 100 (atau) 200, bertahun-tahun tidak akan selesai,” ujarnya.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Elijas, dimana beliau memulai paparannya dengan mengapresiasi suksesnya pelaksanaan sertipikasi BMN pada tiga tahun terakhir dan harapan akan suksesnya sertipikasi BMN di tahun 2020. Elijas mengingatkan bahwa meskipun target di tahun 2020 meningkat sangat signifikan, akuntabilitas pelaksanaan sertipikasi harus tetap dipertahankan. Terkait proses sertipikasi, Elijas menjelaskan tentang konsep persetipikatan yang dilakukan oleh ATR BPN. ATR BPN dalam pensertipikatan menerapkan konsep lengkap, artinya satu kelurahan terpetakan secara lengkap. Kendala yang sering timbul dalam pensertipikatan BMN, aset-aset milik satuan kerja tidak terpetakan secara baik pada tiap-tiap kelurahan. Elijas juga menyampaikan pentingnya identifikasi dan verifikasi awal terhadap aset-aset berupa tanah milik instansi-instansi vertikal sehingga proses persertipikatan BMN dapat dilaksanakan lebih efektif. Target sertipikasi BMN di tahun 2020 sangat menantang terutama ditengah banyaknya program-program yang akan dikerjakan oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, namun Elijas yakin bahwa target sertipikasi BMN tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik apabila didukung dengan sinergi yang baik seluruh instansi yang terlibat. “Saya yakin dengan rekan-rekan di Maluku Utara, ini bisa diselesaikan, target 640 bidang ini kita bisa selesaikan. Mudah-mudahan ini bisa lebih awal diselesaikan tanpa mengurangi akuntabilitas,” ungkapnya. Selain sertipikasi BMN, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara memiliki program kerja laindi tahun 2020 diantaranya program kerja PTSL dan program kerja Redis.

Para satuan kerja juga diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab dengan para narasumber. Dari sesi tanya jawab yang dilaksanakan, para satuan kerja banyak menyampaikan masalah-masalah yang dimiliki oleh bidang-bidang tanah di instansi mereka. Selain itu, beberapa satuan kerja juga menyampaikan pertanyaan tentang mekanisme yang harus mereka tempuh dalam melakukan pensertipikatan BMN. Di penghujung acara, KPKNL Ternate menyampaikan penghargaan kepada Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan sejumlah Kantor Pertanahan di Maluku Utara yang telah mendukung suksesnya sertipikasi BMN pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini