Ternate - Di penghujung tahun 2017,
KPKNL Ternate melakukan penagihan piutang negara yang pengurusannya dilimpahkan
oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Penagihan piutang dimulai pada Senin
(11/12) dan berakhir pada Sabtu (16/12). Penagihan piutang ini dilakukan
terhadap dua debitur yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU) Kairos dan Koperasi Serba
Usaha (KSU) Rahmadani Mandiri. KSU Kairos berdomisili di Kecamatan Tobelo Kabupaten
Halmahera Utara sementara KSU Rahmadani Mandiri berdomisili di Kecamatan
Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Penagihan piutang ini dilakukan oleh tim
dari KPKNL Ternate yang dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Ambi Gultom,
bersama dengan perwakilan LPDB.
Penagihan pertama dilakukan terhadap KSU Kairos
dimana tim dari KPKNL Ternate terlebih dahulu mengunjungi Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Halmahera Utara. Tim dari KPKNL
Ternate disambut oleh Kepala Dinas beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu
dilakukan dialog terkait penagihan piutang yang akan dilakukan beserta
informasi-informasi lain yang perlu diketahui oleh pihak Pemda Halmahera Utara.
Pihak debitor kemudian dipanggil untuk terlibat
di dalam pertemuan ini yang diwakili oleh pihak manajemen KSU Kairos. Sampai
saat penagihan dilakukan, KSU Kairos baru melakukan pembayaran sebanyak dua
kali sebelum kemudian proses pembayaran piutang mengalami kemacetan. Dari
pembicaraan dengan pihak debitur, dicapai kesepakatan bahwa KSU Kairos akan
mulai membayar kembali hutang mereka yang akan dimulai bulan Januari 2018.
Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang berisi komitmen dari
pihak debitur dalam penyelesaian kewajiban mereka.
Setelah pertemuan tersebut, tim dari KPKNL
Ternate dan LPDB kemudian melakukan cek fisik terhadap aset KSU Kairos di dua
lokasi berbeda. Pengecekan dilakukan untuk melihat realisasi penggunaan dana
yang diterima dari LPDB oleh pihak debitur. Debitur menggunakan dana dari LPDB
untuk membangun rumah pengolahan minyak atsiri. Di lokasi pengolahan minyak
atsiri tersebut sudah tidak dilakukan proses produksi akibat harga jual minyak
atsiri yang turun tajam yang mengakibatkan proses produksi yang dilakukan hanya
akan berujung kerugian.
Dari Tobelo, tim KPKNL Ternate dan LPDB kemudian
menuju Kecamatan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat. Tim kemudian bertemu
dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten
Halmahera Barat untuk meminta izin melakukan penagihan piutang negara di
wilayah kerjanya. Setelah pertemuan tersebut, tim langsung berangkat menuju
alamat domisili KSU Rahmadani Mandiri. Tim bertemu dengan pimpinan KSU
Rahmadani Mandiri di rumahnya dan langsung menjelaskan maksud kedatangan
mereka. Sejak menerima dana dari LPDB, KSU Rahmadani Mandiri belum pernah
melakukan pembayaran. KSU Rahmadani Mandiri sendiri sudah tidak lagi
beroperasi, dimana sang debitur beralasan bahwa gempa yang pernah terjadi di
daerahnya menjadi penyebabnya. Selain itu, debitur juga tidak punya data
pihak-pihak yang pernah melakukan peminjaman di koperasinya. Tim KPKNL Ternate
kemudian menyampaikan kepada sang debitur bahwa kewajiban pembayaran harus
tetap dilaksanakan. Tim memberi saran kepada debitur untuk mulai melakukan
penagihan kepada orang-orang yang pernah meminjam dana dari koperasinya agar
dia dapat melakukan pembayaran.
Selain melakukan penagihan piutang, tim juga
melakukan pendaftaran hak tanggungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera
Barat. Pendaftaran ini dilakukan atas hak tanggungan KSU Maju Jaya, dimana
proses pengurusan piutang negara untuk debitur tersebut sudah melewati proses
penyitaan. Pendaftaran dilakukan atas tiga sertifikat tanah yang berlokasi di
Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. (Tim HI)