Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Lakukan Penagihan Piutang Negara LPDB
Hendra Leo Purba
Minggu, 31 Desember 2017   |   248 kali

Ternate - Di penghujung tahun 2017, KPKNL Ternate melakukan penagihan piutang negara yang pengurusannya dilimpahkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Penagihan piutang dimulai pada Senin (11/12) dan berakhir pada Sabtu (16/12). Penagihan piutang ini dilakukan terhadap dua debitur yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU) Kairos dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rahmadani Mandiri. KSU Kairos berdomisili di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sementara KSU Rahmadani Mandiri berdomisili di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Penagihan piutang ini dilakukan oleh tim dari KPKNL Ternate yang dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Ambi Gultom, bersama dengan perwakilan LPDB.

Penagihan pertama dilakukan terhadap KSU Kairos dimana tim dari KPKNL Ternate terlebih dahulu mengunjungi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Halmahera Utara. Tim dari KPKNL Ternate disambut oleh Kepala Dinas beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu dilakukan dialog terkait penagihan piutang yang akan dilakukan beserta informasi-informasi lain yang perlu diketahui oleh pihak Pemda Halmahera Utara.

Pihak debitor kemudian dipanggil untuk terlibat di dalam pertemuan ini yang diwakili oleh pihak manajemen KSU Kairos. Sampai saat penagihan dilakukan, KSU Kairos baru melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebelum kemudian proses pembayaran piutang mengalami kemacetan. Dari pembicaraan dengan pihak debitur, dicapai kesepakatan bahwa KSU Kairos akan mulai membayar kembali hutang mereka yang akan dimulai bulan Januari 2018. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang berisi komitmen dari pihak debitur dalam penyelesaian kewajiban mereka.

Setelah pertemuan tersebut, tim dari KPKNL Ternate dan LPDB kemudian melakukan cek fisik terhadap aset KSU Kairos di dua lokasi berbeda. Pengecekan dilakukan untuk melihat realisasi penggunaan dana yang diterima dari LPDB oleh pihak debitur. Debitur menggunakan dana dari LPDB untuk membangun rumah pengolahan minyak atsiri. Di lokasi pengolahan minyak atsiri tersebut sudah tidak dilakukan proses produksi akibat harga jual minyak atsiri yang turun tajam yang mengakibatkan proses produksi yang dilakukan hanya akan berujung kerugian.

Dari Tobelo, tim KPKNL Ternate dan LPDB kemudian menuju Kecamatan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat. Tim kemudian bertemu dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Halmahera Barat untuk meminta izin melakukan penagihan piutang negara di wilayah kerjanya. Setelah pertemuan tersebut, tim langsung berangkat menuju alamat domisili KSU Rahmadani Mandiri. Tim bertemu dengan pimpinan KSU Rahmadani Mandiri di rumahnya dan langsung menjelaskan maksud kedatangan mereka. Sejak menerima dana dari LPDB, KSU Rahmadani Mandiri belum pernah melakukan pembayaran. KSU Rahmadani Mandiri sendiri sudah tidak lagi beroperasi, dimana sang debitur beralasan bahwa gempa yang pernah terjadi di daerahnya menjadi penyebabnya. Selain itu, debitur juga tidak punya data pihak-pihak yang pernah melakukan peminjaman di koperasinya. Tim KPKNL Ternate kemudian menyampaikan kepada sang debitur bahwa kewajiban pembayaran harus tetap dilaksanakan. Tim memberi saran kepada debitur untuk mulai melakukan penagihan kepada orang-orang yang pernah meminjam dana dari koperasinya agar dia dapat melakukan pembayaran.

Selain melakukan penagihan piutang, tim juga melakukan pendaftaran hak tanggungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat. Pendaftaran ini dilakukan atas hak tanggungan KSU Maju Jaya, dimana proses pengurusan piutang negara untuk debitur tersebut sudah melewati proses penyitaan. Pendaftaran dilakukan atas tiga sertifikat tanah yang berlokasi di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. (Tim HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini