Citra
lelang di masyarakat mungkin belum
banyak berubah pada sebagian masyarakat. Masih terdapat anggapan bahwa dalam
setiap pelaksanaan lelang ada permainan harga, terdapat kolusi antara
pemohon lelang seperti bank, pengadilan atau instansi pemerintah, pelaksana
lelang seperti Pejabat Lelang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) dan pembeli lelang. Juga ada anggapan bahwa lelang dilaksanakan secara
tidak transparan, atau dilakukan secara sewenang-wenang. Setidaknya hal
tersebut pula yang selalu dijadikan alasan atau tuduhan dalam gugatan perkara
terhadap pelaksanaan lelang oleh KPKNL.
Hal
tersebut dapat dimengerti karena tidak semua masyarakat mengikuti perkembangan
lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL. Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku instansi pemerintah yang menaungi
kegiatan lelang, telah berupaya untuk melakukan sosialisasi tentang lelang terutama
kepada para pengguna jasa lelang, seperti kalangan Balai Lelang, Pejabat Lelang
Kelas II, perbankan, BPR, instansi pemerintah maupun kepada masyarakat umum
melalui media cetak maupun media televisi nasional (DJKN pernah membuat iklan
lelang di televisi nasional sekitar tahun 2009). Hadiyanto, selaku Direktur
Jenderal pada DJKN telah menyatakan bahwa layanan lelang merupakan layanan publik, dengan dukungan dari berbagai
pihak DJKN akan terus melakukan perbaikan dan membuat kebijakan untuk terus
meningkatkan citra positif lelang di mata masyarakat, yang disampaikan pada
acara sosialisasi kebijakan baru terkait lelang kepada para Balai Lelang,
Pejabat Lelang Kelas II dan Kepala Bidang Lelang dari 17 Kanwil DJKN di Jakarta
pada 1 Mei 2012. Perlu adanya kesamaan persepsi dari pemerintah dalam hal ini
DJKN dan semua jajarannya, serta dari pihak swasta dalam hal ini Balai Lelang
dan Pejabat Lelang Kelas II. “Kementerian Keuangan khususnya DJKN berupaya
terus mendorong agar transaksi lelang terus meningkat, kami terus melakukan
upaya seperti memasang iklan agar masyarakat menyukai transaksi lelang ini”, ujarnya
1).
Setelah
maraknya penggunaan internet di Indonesia, maka dimulailah pelaksanaan lelang
melalui surat elektronik (e-mail)
sejak tahun 2014, hingga dibuatlah domain portal lelang.go.id pada tahun 2018 serta
sosialisasi lelang yang lebih masif melalui media sosial. Peluncuran domain portal
lelang.go.id akan menjadi corporate
identity yang berfungsi untuk
membangun kesadaran masyarakat luas akan fungsi lelang, menjaring pembeli
potensial, mengangkat citra lelang yang aman, unggul dan terpercaya, serta
mengubah persepsi negatif terkait lelang, ujar Direktur Lelang DJKN, Lukman
Effendi di Jakarta (14/11/2018) 2).
DJKN
juga telah melakukan perubahan dan perbaikan proses bisnis atau prosedur lelang
dan peningkatan mutu sumber daya manusia pelaksana lelang. Perubahan tersebut
dituangkan dalam bentuk perubahan peraturan terkait pelaksanaan lelang yang
terus berkembang sesuai dangan perkembangan masyarakat, serta dalam bentuk
sistem atau aplikasi lelang online. Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Berikut
ini beberapa perbedaan proses lelang sebelum dan sesudah adanya pembaruan
peraturan lelang:
Kegiatan |
Dahulu |
Sekarang |
Pengumuman
Lelang |
Selebaran
dan/atau koran |
Selebaran
dan/atau koran |
Pembayaran
Uang Jaminan Lelang |
Tunai,
dan melalui setoran rekening. Pengembalian uang jaminan secara manual, harus
datang ke kantor dengan membawa bukti setor |
Melalui
setoran rekenig virtual. Pengembalian dilakukan segera melalui rekening
virtual, setelah ada notifikasi dari Pejabat Lelang. |
Pembayaran
Biaya Permohonan Lelang dan lelang batal. |
Tunai
dan gratis bagi lelang eksekusi dan Instansi Pemerintah |
Transfer
melalui kode billing kas negara dan gratis bagi lelang eksekusi dan Instansi
Pemerintah |
Nilai
Limit Lelang |
Berasal
dari Pemohon Lelang, dahulu pernah bersifat rahasia, sehingga dianggap tidak
transparan |
Berasal
dari pemohon berdasarkan penilaian dari Penilai Publik, bersifat terbuka dan
dicantumkan dalam pengumuman lelang. |
Penyampaian
Hasil Bersih Lelang |
Bisa
manual dengan diambil pada KPKNL atau melalui transfer rekening. |
Dilakukan
melalui transfer rekening pemohon lelang atau ke kas negara. |
Pelunasan
Lelang |
Tunai
dan/transfer rekening. Dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah lelang |
Transfer
rekening virtual. Dapat dilakukan maksimal 5 hari setelah lelang |
Cara
penawaran |
Naik-naik
atau turun-turun, secara terbuka (open biding) atau dalam amplop tertutup
(closed biding) |
Naik-naik
atau turun-turun, secara terbuka (open biding) atau dalam amplop tertutup
(closed biding) melalui aplikasi lelang. |
Pelaksanaan
Lelang |
Konvensional
dengan kehadiran peserta lelang |
Secara
elektronik tanpa kehadiran peserta |
Selain
adanya perbedaan tersebut, dalam pelaksanaan lelang juga terdapat perubahan
lainnya, yaitu:
1. Permohonan lelang dilakukan secara
elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dilakukannya proses verifikasi
kelengkapan dokumen lelang oleh Pejabat Lelang, sebelum diterbitkannya Surat
Penetapan Hari/Jadwal Lelang. Secara formal memang masih dituntut penyerahan
berkas fisik, namun dengan dilakukannya pengiriman berkas secara online
terlebih dahulu, akan dapat mempercepat pelaksanaan verifikasi kelengkapan
berkas, dan memangkas waktu proses kelengkapan berkas lelang.
2. Calon peserta lelang dituntut untuk mandiri,
bertanggung jawab, serta menguasai teknologi informasi.
3. Interaksi antara pejabat lelang,
bendahara penerimaan, pemohon lelang, dan peserta lelang sudah banyak
berkurang. Sehingga dapat mengurangi risiko adanya potensi kolusi, korupsi dan
gratifikasi. Dahulu kita familiar sekali dengan istilah mafia lelang, dimana
banyak peserta lelang yang ikut lelang, tetapi tidak terjadi persaingan yang
sehat dalam penawaran lelang. Beberapa pihak peserta lelang diduga
mengintimidasi pihak lain, sehingga harga yang terbentuk tidak optimal. Melalui
lelang online hal tersebut tidak akan terjadi, karena tidak ada interaksi antar
peserta lelang.
4. Informasi lelang semakin terbuka, karena
hampir setiap pengumuman lelang selalu diposting pada website www.lelang.go.id dan semua orang bisa mengakses
informasi tersebut.
5. Dengan dilaksanakannya lelang secara
online melalui domain www.lelang.go.id dan aplikasi lelang Indonesia, maka
semakin membuka kesempatan bagi setiap orang untuk dapat mendaftar sebagai
peserta lelang dan mengikuti lelang di seluruh Indonesia. Karena persyaratan
untuk mempunyai akun lelang pada website tersebut sangat mudah, yaitu dengan
klik daftar dan mengisi data identitas diri (KTP), nomor handpone, dan alamat
email yang masih aktif, NPWP, dan nomor rekening bank dengan mengikuti tahapan
yang terdapat dalam website atau aplikasi tersebut.
Dengan
berbagai kelebihan dan kemudahan akses informasi tersebut, seharusnya membuat membuat
masyarakat menjadi tidak ragu lagi dalam membeli lelang secara online. Bisa
dilakukan dari laptop, komputer, atau handpone dari rumah sudah bisa melakukan
penawaran lelang. Sebagai pembeli tentu harus mencari informasi selengkap
mungkin agar bisa memberikan penawaran yang wajar, dapat mengambil potensi
keuntungan serta memahami risiko yang mungkin terjadi.
Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Daftar referensi:
3. Gambar Ilustrasi dari : https://www.freepik.com/vectors/online-auction">Online auction vector created by macrovector - www.freepik.com