Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate merupakan
instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berlokasi di Jalan Yos Sudarso No.333, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan
Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Wilayah kerja KPKNL
Ternate mencakup seluruh
wilayah Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 10 Pemerintah Kabupaten/Kota
dan 416 Satuan Kerja yang
memiliki kondisi geografis kepulauan (1.474 pulau). Luasnya wilayah kerja tersebut tidak menyurutkan semangat KPKNL Ternate
dalam melaksanakan Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG).
KPKNL Ternate
sebagai wakil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima
penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Pemenang
Ketiga dalam Lomba Kantor Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada acara Family Gathering
Kementerian Keuangan Hari
Oeang Republik Indonesia ke-75 yang dilaksanakan secara hybrid (offline
dan online) pada Sabtu (20/11) di Jakarta. Dalam mengimplementasikan
PUG, terdapat 7 Prasyarat yang harus dipenuhi yaitu Komitmen Politik dan
Kepemimpinan Lembaga, Kebijakan yang Responsif, Kelembagaan, Sumber Daya, Data
Terpilah, Alat Analisis dan Partisipasi Masyarakat. Prasyarat tersebut diinput melalui
Aplikasi Sistem Informasi
Pengarusutamaan Gender Internal Kementerian Keuangan (SIPEGIKU).
Implementasi pembangunan PUG KPKNL Ternate dilakukan
sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Nasional dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018
tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian
Keuangan. KPKNL Ternate secara resmi melakukan pencanangan implementasi PUG pada
tanggal 10 Februari Tahun 2020 dengan beberapa kegiatan Implementasi PUG sebagai
berikut:
1.
Membangun
gedung kantor yang berprespektif gender dan berkonsep Activity Base Workplace (ABW) sehingga pelayanan publik dan
kebutuhan kaum rentan dapat dilayani secara optimal.
2.
Membentuk
Tim Kerja Implementasi PUG dan menetapkan Duta PUG Tahun 2020.
3.
Melaksanakan
Pencanangan Implementasi PUG yang dihadiri oleh Walikota dan seluruh anggota Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Ternate.
4.
Melakukan
Internalisasi Implementasi PUG kepada seluruh pegawai.
5.
Mengikuti
pendidikan/pelatihan/sosialisasi terkait PUG yang diselenggarakan oleh Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara.
6.
Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah terkait Implementasi PUG bersama Pemerintah Provinsi Maluku
Utara.
7.
Melakukan public campaign terkait PUG kepada stakeholder dan masyarakat.
8.
Menyelenggarakan
kegiatan berbagi aksi peduli kepada masyarakat yang terdampak bencana alam dan
pandemi covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara serta
pulau-pulau terluar di Kota Ternate yang berkolaborasi dengan TNI, Polri, Forum
BUMN dan Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara.
KPKNL Ternate pada Tahun
2021 melanjutkan penyusunan dan pelaksanaan program penguatan Implementasi PUG
dengan membentuk Tim Kerja Implementasi PUG, penyusunan rencana kerja dan Penetapan
Duta PUG Tahun 2021. Adapun program lanjutan Implementasi PUG yang dilaksanakan
pada Tahun 2021 yaitu:
1.
Melaksanakan
Penguatan Pencanangan Implementasi PUG oleh Gubernur Maluku Utara, dan seluruh
anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku Utara.
2.
Seluruh pegawai
KPKNL Ternate telah mengikuti pelatihan/e-learning
mengenai Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).
3.
Penerapan
protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi dan penanganan covid-19 berkolaborasi
dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Puskesmas Kalumata, Ternate.
4.
Melakukan
sosialisasi/internalisasi Implementasi PUG dengan narasumber dari Dinas PPPA Provinsi
Maluku Utara.
5.
Mengikuti
pembahasan lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Implementasi PUG
di Provinsi Maluku Utara.
6.
Melakukan
edukasi dan komunikasi terkait kesetaraan gender di berbagai media baik media
cetak maupun elektronik (website, Instagram
dan Facebook) secara periodik.
7.
Pelaksanaan
kegiatan rutin Kamis Setara Gender, Semangat Senin, dan Rabu Terbayck.
8.
Melakukan
kolaborasi dengan Pemerintah Kota Ternate, Perwakilan Kementerian Keuangan
Maluku Utara, dan Forum BUMN Maluku Utara dalam menyelenggarakan Pelatihan
Bahasa Isyarat Reguler untuk mendukung optimalisasi pelayanan kepada stakeholders dan terwujudnya Kota Ternate
sebagai Kota Inklusif dengan tema Solusi Bangkit dari Pandemi. Kegiatan ini
diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate,
seluruh anggota Forum BUMN dan perwakilan Kementerian Keuangan di Kota Ternate.
9.
Melakukan
edukasi dan komunikasi terkait Implementasi PUG dan pelayanan publik melalui
kanal podcast KPKNL Ternate.
10.
Menyelenggarakan
Webinar DJKN Goes to Campus – Universitas Khairun, dengan tema APBN 2021 dan
Peran Lelang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
KPKNL Ternate didukung
oleh 23 (dua puluh tiga) SDM yang berkompeten
yang terdiri dari 21 orang Laki-laki dan 2
orang Perempuan. Berdasarkan
data tersebut, KPKNL
Ternate menyusun analisis gender dengan analisis data terpilah (Gender
Analysis Pathway/GAP) terkait
program Pelaksanaan
Penilaian dan Lelang. Selain itu, KPKNL Ternate telah menerapkan kebijakan yang
responsif gender sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana pada peraturan tersebut telah memberikan
kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk mendaftar sebagai
peserta lelang dan mengikuti lelang secara online (e-auction). Sehingga semua kalangan masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa
terhalang jarak atau keterbatasan fisik. Hal ini karena lelang online dapat membuka akses, bagi semua
pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang yang selama ini mengalami
keterbatasan ketika dilakukan secara konvensional. Kebijakan ini dinilai
responsif gender, karena dapat memenuhi setidaknya dua faktor kesenjangan
gender, yaitu akses dan partisipasi.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2020 Tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Keringanan Utang, kebijakan
ini berdampak kepada masyarakat umum pelaku UKM, UMKM dan usaha mikro dalam
rangka membantu meringkankan beban masyarakat di masa pandemi.
3.
KPKNL Ternate turut berperan serta aktif dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dengan memberikan edukasi pemberdayaan kepada pelaku
usaha Ultra Mikro melalui Program Rumah Umi (Rumah Ultra Mikro) sebagai bentuk
sinergi dan kolaborasi seluruh instansi vertikal Kemenkeu di Provinsi Maluku
Utara dan BLU Pusat Investasi Pemerintah dalam mengoptimalkan BMN dengan menyediakan fasilitas dan
bimbingan kepada para pelaku usaha Ultra Mikro, termasuk memberikan pelatihan
fotografi. Selain itu, KPKNL Ternate juga melaksanakan lelang sukarela UMKM
untuk membantu dan mengoptimalkan pemasaran produk UMKM tersebut.
4.
Layanan Bersama Teknis Pembayaran Terintegrasi
"TEPAT". Kepala KPKNL Ternate menetapkan layanan bersama antara
KPKNL, Kantor Pertanahan, Pemda Kota Ternate serta Pemda Kabupaten Halmahera
Timur untuk kemudahan dalam pembayaran BPHTB hasil Lelang di wilayah Kota Ternate
dan Kabupaten Halmahera Timur.
5.
Penggunaan
aplikasi Manajemen Peminjaman Ruangan KPKNL dalam rangka
penggunaan oleh Instansi Pemerintah. Kebijakan ini telah dimanfaatkan oleh
beberapa instansi pemerintah diantaranya KPPN Ternate, BPN Provinsi Ternate,
Pemkot Ternate, dan Universitas Khairun Ternate sehingga dapat membantu
memenuhi kebutuhan penggunaan ruangan pada instansi tersebut tanpa dikenakan
biaya.
6.
Penetapan standar pelayanan pada Area Pelayanan Terpadu
(APT) yang responsif gender melalui KPKNL Responsif (penyediaan informasi
dokumen layanan pada tautan bit.ly) dan KPKNL Ternate Virtual (pemberian
layanan/konsultasi melalui aplikasi zoom
selama jam kerja). Kebijakan ini telah memberikan kemudahan bagi penerima
layanan dan sejalan dengan prinsip customer perspective yang
selama ini diusung Kementerian Keuangan dalam fungsi pelayanannya. Hal
ini tercermin dari nilai Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) KPKNL Ternate Tahun
2020 sebesar 4,92 (skala 5).
7.
Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah terhadap kaum
rentan, seperti penyediaan tempat parkir prioritas, penyediaan guiding block, jalur ramp dan tangga untuk mempermudah akses
bagi kelompok rentan serta penyediaan ruang bermain anak, ruang daycare, ruang laktasi, ruang layanan prioritas, loket prioritas,
ruang tunggu prioritas, toilet berkebutuhan khusus, kursi roda, tongkat, dan
alat bantu dengar bagi yang membutuhkan. Kebijakan ini mendapatkan penghargaan
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Role Model dalam mewujudkan pelayanan publik ramah kelompok
rentan/berkebutuhan khusus Tahun 2020.
Dalam
rangka mendukung layanan responsif gender, KPKNL
Ternate menginisiasi
inovasi diantaranya Buku Tamu Elektronik dan Survey Layanan Elektronik, SOP Penetapan
Status Penggunaan (PSP) BMN selesai 1 hari,
Percepatan Penerbitan Kutipan Risalah Lelang dari semula 1 hari kerja
menjadi 45 menit dan Salinan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran (TAP) dari
semula 5 hari kerja menjadi 25 menit, Layanan Prioritas, transaksi e-channel menggunakan
mesin Electronic Data Capture (EDC)
maupun Quick Response Code Indonesian
Standard (QRIS), Penetapan Standar
Pengaduan Masyarakat dan Informasi Layanan melalui Pesan Singkat (Short Message Services) dan Whatsapp Messengger (WA), Perangkat
Anilisis Kinerja Terukur dan Sistematis (PRAKTIS), Perangkat Integrasi Data dan
Analisis Internal
(PINDAI) dan Inovasi Manajemen Administrasi Pegawai.
Keberhasilan
KPKNL Ternate dalam melaksanakan Implementasi PUG tidak lepas dari komitmen
pimpinan dan seluruh pegawai termasuk partisipasi aktif dari stakeholders dan masyarakat. Dengan
demikian, diharapkan pemahaman terkait program Implementasi PUG dapat semakin
luas, diikuti dan diterapkan pada semua instansi pemerintah pusat dan daerah,
agar dapat menjamin akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi
seluruh kelompok, baik laki-laki maupun perempuan. Melalui Implementasi PUG, diharapkan seluruh
kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Keuangan telah adil dan setara baik
bagi pegawai laki-laki dan perempuan serta memastikan bahwa seluruh
jajaran Kementerian Keuangan telah memahami konsep, prinsip dan strategi PUG
dalam penyelenggaraan pembangunan yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya.
(Bayu Setiaji dan Wagino).