Tegal - Selasa-Rabu (26-27/04/2022),
KPKNL Tegal melaksanakan kegiatan pendataan BMN dalam rangka pengukuran tingkat
kesesuaian Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan
(SBSK). Kegiatan dilaksanakan pada satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Tegal (Lapas Tegal) dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi (Lapas
Slawi).
Tahun 2022 merupakan tahun ketiga
kegiatan pendataan BMN sebagai salah satu agenda pelaksanaan pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK. Untuk tahun ini obyek pendataan dan
pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada KPKNL Tegal
meliputi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Agama dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengukuran kesesuaian penggunaan
BMN dengan SBSK dilakukan dalam rangka memperoleh data untuk menentukan apakah
penggunaan dan pemanfaatan BMN eksisting telah maksimal dan optimal. Perhitungan
kesesuaian berdasarkan peratusan tentang SBSK yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara.
Obyek pendataan pada Lapas Tegal dan Lapas Slawi adalah BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Tanah Bangunan Rumah Negara, Bangunan Gedung Kantor Permanen, dan Bangunan Rumah Negara. (Sri Supangati, Seksi HI KPKNL Tegal)