Tegal - Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), kegiatan penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar dari BMN/D yang digunakan oleh setiap satuan kerja baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penilaian BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
Penilaian sebagai suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian BMN/D pada suatu saat tertentu, dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN/D. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berkoordinasi dengan KPKNL Tegal untuk meminta bantuan penilaian terhadap asset Barang Milik Daerah yang akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa serta dipindahtangankan melalui mekanisme pelelangan.
Permohonan
bantuan penilaian dari Pemkot Tegal merupakan rangkaian dari 2 tahap pengajuan
penilaian dari Bagian Aset Pemkot Tegal. Dalam Tahap pertama, melalui Bagian
Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal mengajukan permohonan penilaian BMD berupa 106 unit kios, dalam
rangka pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa pelaku usaha mikro kecil
menengah di wilayah kota Tegal. Dan di tahap kedua, Pemkot Tegal akan mengajukan permohonan
penilaian dalam rangka pemindahtangan BMD berupa bongkaran bangunan dengan
tindak lanjut penjualan melalui lelang oleh KPKNL Tegal.
Atas
permohonan penilaian tahap pertama tersebut, Tim Penilai KPKNL Tegal yang
terdiri dari Dian Syuraiya, Agung Iman Setyawan dan Ginanjar Yazid Fitriyanto
ditugaskan untuk melaksanakan penilaian
BMD milik Pemkot Tegal berupa 106 unit kios yang tersebar di 14 titik lokasi
dengan luasan yang beragam berada di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat.
Pelaksanaan
survei lapangan oleh tim penilai dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 11 Mei 2021 dengan
didampingi oleh 3 orang dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Tegal. Survei lapangan dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kondisi fisik dan
lingkungan atas obyek penilaian, yang dalam hal ini adalah BMS serta melakukan penelitian atas data pembanding yang mempunyai kesesuaian dan
kemiripan dengan obyek penilaian.
Hasil
dari survei lapangan akan dipergunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan
analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai dan penyusunan
laporan penilaian. (Penulis : Prasodjo MP - KPKNL Tegal)