Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Laksanakan Penilaian BMD Pemkot Tegal Dalam Rangka Pemanfaatan
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 25 Mei 2021   |   156 kali

Tegal - Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), kegiatan penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar dari BMN/D yang digunakan oleh setiap satuan kerja baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penilaian BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.

Penilaian sebagai suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian BMN/D pada suatu saat tertentu, dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN/D. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berkoordinasi dengan KPKNL Tegal untuk meminta bantuan penilaian terhadap asset Barang Milik Daerah yang akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa serta dipindahtangankan melalui mekanisme pelelangan.

Permohonan bantuan penilaian dari Pemkot Tegal merupakan rangkaian dari 2 tahap pengajuan penilaian dari Bagian Aset Pemkot Tegal. Dalam Tahap pertama, melalui Bagian Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal mengajukan permohonan penilaian BMD berupa 106 unit kios, dalam rangka pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa pelaku usaha mikro kecil menengah di wilayah kota Tegal. Dan di tahap kedua, Pemkot Tegal akan mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMD berupa bongkaran bangunan dengan tindak lanjut penjualan melalui lelang oleh KPKNL Tegal.

Atas permohonan penilaian tahap pertama tersebut, Tim Penilai KPKNL Tegal yang terdiri dari Dian Syuraiya, Agung Iman Setyawan dan Ginanjar Yazid Fitriyanto ditugaskan untuk  melaksanakan penilaian BMD milik Pemkot Tegal berupa 106 unit kios yang tersebar di 14 titik lokasi dengan luasan yang beragam berada di wilayah  Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat.

Pelaksanaan survei lapangan oleh tim penilai dilaksanakan pada tanggal  4 s.d. 11 Mei 2021 dengan didampingi oleh 3 orang dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal. Survei lapangan dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan atas obyek penilaian, yang dalam hal ini adalah BMS serta melakukan penelitian atas data pembanding yang mempunyai kesesuaian dan kemiripan dengan obyek penilaian.

Hasil dari survei lapangan akan dipergunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai dan penyusunan laporan penilaian. (Penulis : Prasodjo MP - KPKNL Tegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini