Tegal - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) telah resmi meluncurkan program Keringanan Utang atau Crash Program Piutang Negara di akhir
Februari 2021. Program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau
pemberian insentif dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium
tindakan hukum ini diluncurkan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara
pada instansi pemerintah, sekaligus memberikan insentif bagi penanggung utang
yang perekonomiannya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti program tersebut, pada
hari Kamis (8/4), Kepala Seksi Piutang Negara Muh. Ali Akbar beserta stafnya,
Asto Budi, melakukan sosialisasi door-to-door kepada para Penanggung Utang yang berpotensi dapat mengikuti program
Keringanan Utang. Sosialisasi pertama dilakukan ke Koperasi Windujaya di
Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Dalam kunjungannya, pria yang akrab
disapa Ali Akbar itu menemui Ketua Koperasi Windujaya Surono untuk menjelaskan
tentang program keringanan utang serta manfaat yang diperoleh jika mengikuti
program tersebut. Surono menyambut baik program keringanan utang ini.
"Selama pandemi Covid-19 pembayaran angsuran pinjaman oleh anggota kepada
koperasi cukup banyak yang mengalami keterlambatan dan kemacetan, sehingga
berpengaruh terhadap kemampuan koperasi untuk melunasi utang," ungkapnya.
Sosialisasi kedua dilakukan ke Koperasi
Wira Usaha di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Kali ini, Ali Akbar menemui
ketua Koperasi Wira Usaha, Hermanto. Senada dengan Surono, Hermanto
menyampaikan bahwa akibat pandemi Covid-19 membuat anggota koperasi banyak yang
kesulitan untuk membayar angsuran pinjaman. Dalam sosialisasi tersebut, Ali
Akbar menjelaskan perhitungan insentif keringanan utang yang didapatkan oleh
kedua penanggung utang tersebut jika mengajukan permohonan untuk mengikuti program
Keringanan Utang dan utangnya dapat dilunasi sampai batas waktu tertentu.
Diharapkan, debitur atau Penanggung Utang yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program Keringanan Utang, sehingga bisa meringankan beban utang mereka serta mempercepat penyelesaian piutang negara untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Tulisan/Foto: Prakoso Adhi Hoetomo)