Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Lakukan Sosialisasi Door-To-Door Program Keringanan Utang
Prakoso Adhi Hoetomo
Jum'at, 09 April 2021   |   348 kali

Tegal - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah resmi meluncurkan program Keringanan Utang atau Crash Program Piutang Negara di akhir Februari 2021. Program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum ini diluncurkan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, sekaligus memberikan insentif bagi penanggung utang yang perekonomiannya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti program tersebut, pada hari Kamis (8/4), Kepala Seksi Piutang Negara Muh. Ali Akbar beserta stafnya, Asto Budi, melakukan sosialisasi door-to-door kepada para Penanggung Utang yang berpotensi dapat mengikuti program Keringanan Utang. Sosialisasi pertama dilakukan ke Koperasi Windujaya di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Dalam kunjungannya, pria yang akrab disapa Ali Akbar itu menemui Ketua Koperasi Windujaya Surono untuk menjelaskan tentang program keringanan utang serta manfaat yang diperoleh jika mengikuti program tersebut. Surono menyambut baik program keringanan utang ini. "Selama pandemi Covid-19 pembayaran angsuran pinjaman oleh anggota kepada koperasi cukup banyak yang mengalami keterlambatan dan kemacetan, sehingga berpengaruh terhadap kemampuan koperasi untuk melunasi utang," ungkapnya.

Sosialisasi kedua dilakukan ke Koperasi Wira Usaha di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Kali ini, Ali Akbar menemui ketua Koperasi Wira Usaha, Hermanto. Senada dengan Surono, Hermanto menyampaikan bahwa akibat pandemi Covid-19 membuat anggota koperasi banyak yang kesulitan untuk membayar angsuran pinjaman. Dalam sosialisasi tersebut, Ali Akbar menjelaskan perhitungan insentif keringanan utang yang didapatkan oleh kedua penanggung utang tersebut jika mengajukan permohonan untuk mengikuti program Keringanan Utang dan utangnya dapat dilunasi sampai batas waktu tertentu.

Diharapkan, debitur atau Penanggung Utang yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program Keringanan Utang, sehingga bisa meringankan beban utang mereka serta mempercepat penyelesaian piutang negara untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Tulisan/Foto: Prakoso Adhi Hoetomo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini