Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
WUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI, KPKNL TEGAL MELAKUKAN PELABELAN BMN
Prakoso Adhi Hoetomo
Kamis, 08 April 2021   |   220 kali

Tegal - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfatan, pemindahtangan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam rangka mewujudkan tertib fisik pengelolaan BMN, KPKNL Tegal melaksanakan pelabelan pada BMN pengadaan tahun 2021. Pelabelan pada BMN tersebut merupakan bagian dari pengamanan BMN, yaitu dari aspek administrasinya. Pengamanan aspek administrasi meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.  

BMN yang merupakan bagian dari aset negara, dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari APBN. Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker, dalam hal ini KPKNL Tegal untuk menggunakannya sesuai tugas, pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya, yang terwujud dalam pemeliharaan dan pengamanan BMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini