Tegal - Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban
terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah
penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfatan, pemindahtangan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN).
Dalam rangka mewujudkan
tertib fisik pengelolaan BMN, KPKNL Tegal melaksanakan
pelabelan pada BMN pengadaan tahun 2021. Pelabelan pada BMN tersebut merupakan bagian dari pengamanan BMN, yaitu dari aspek
administrasinya. Pengamanan aspek administrasi meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
BMN yang merupakan
bagian dari aset negara, dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan
yang dananya juga berasal dari APBN. Tentunya ini menjadi tanggung jawab
pengguna barang/satker, dalam hal ini KPKNL Tegal untuk menggunakannya
sesuai tugas, pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya, yang terwujud
dalam pemeliharaan dan pengamanan BMN.