Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Sosialisasikan Peraturan Terbaru Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
Ratna Astuti
Selasa, 29 Desember 2020   |   238 kali

Tegal - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan peraturan terbaru, pada Selasa 29 Desember 2020.

Dilakukan secara video conference/virtual, acara diikuti oleh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Tegal dengan dipandu oleh Sri Supangati dan Imam Rosadi.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Anas Waskita Jati selaku nara sumber dalam acara tersebut menjelaskan rangkaian kegiatan dalam pengelolaan kekayaan negara. Pemanfaatan BMN merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekayaan negara.

Disampaikannya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. “Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN dan dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan,” ungkap Anas.

Dijelaskan Anas lebih lanjut, skema pemanfaatan BMN sebagaimana diatur dalam  peraturan terbaru tersebut antara lain Sewa, Pinjam Pakai, Kerja sama Pemanfaatan (KSP), Bangunan Guna Serah (BGS)/ Bangunan Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI); dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur  (KETUPI) yang merupakan pendapatan Badan Layanan Umum yang akan digunakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau Proyek Strategis Nasional.

Lebih jauh dipaparkan Anas, biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN. “Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang dan ketentuan peraturan perundangundangan yang ditetapkan Presiden,” tutur pria asal Karanganyar Jawa Tengah itu. 

Anas menggarisbawahi, BMN yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan. Mitra Pemanfaatan BMN dilarang mendayagunakan BMN objek Pemanfaatan BMN selain untuk peruntukan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian. Sementara proses penilaian BMN dalam rangka Pemanfaatan BMN dilakukan oleh Penilai, baik Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. “Untuk BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang,” jelasnya lagi.

Di penghujung sosialisasi, Anas Waskita Jati  meminta agar satuan - satuan kerja, berperan aktif atas pengajuan pemanfaatan BMN, sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat meningkat. (HI KPKNL Tegal)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini