Tegal - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara (BMN) yang merupakan peraturan terbaru, pada Selasa 29 Desember 2020.
Dilakukan secara
video conference/virtual, acara diikuti oleh satuan kerja (satker) di wilayah
kerja KPKNL Tegal dengan dipandu oleh Sri Supangati dan Imam Rosadi.
Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara Anas Waskita Jati selaku nara sumber dalam acara
tersebut menjelaskan rangkaian kegiatan dalam pengelolaan kekayaan negara.
Pemanfaatan BMN merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekayaan negara.
Disampaikannya, pemanfaatan
BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara. “Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak
mengubah status kepemilikan BMN dan dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat
penetapan status penggunaan,” ungkap Anas.
Dijelaskan Anas lebih lanjut, skema pemanfaatan BMN sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru tersebut antara lain Sewa, Pinjam Pakai, Kerja sama Pemanfaatan (KSP), Bangunan Guna Serah (BGS)/ Bangunan Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI); dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) yang merupakan pendapatan Badan Layanan Umum yang akan digunakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau Proyek Strategis Nasional.
Lebih jauh
dipaparkan Anas, biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan
yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN. “Penerimaan
negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan
seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang dan ketentuan peraturan perundangundangan yang ditetapkan
Presiden,” tutur pria asal Karanganyar Jawa Tengah itu.
Anas menggarisbawahi, BMN yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan. Mitra Pemanfaatan BMN dilarang mendayagunakan BMN objek Pemanfaatan BMN selain untuk peruntukan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian. Sementara proses penilaian BMN dalam rangka Pemanfaatan BMN dilakukan oleh Penilai, baik Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. “Untuk BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang,” jelasnya lagi.
Di penghujung
sosialisasi, Anas Waskita Jati meminta agar satuan - satuan kerja,
berperan aktif atas pengajuan pemanfaatan BMN, sehingga Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dapat meningkat. (HI KPKNL Tegal)