Tegal - Kontribusi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dalam pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat diragukan lagi. Kali ini, KPKNL Tegal mendapat
permohon penilaian dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan Kota Tegal, dalam rangka pemanfaatan kios pada Pasar Sumurpanggang
dan Pasar Pagi Kota Tegal.
Penilaian Pasar
Sumurpanggang mulai dilaksanakan pada 16 Desember 2020 hingga 21 Desember 2020,
sedangkan Penilaian Pasar Pagi pada 21 Desember 2020 hingga 26 Desember 2020.
Pasar Sumurpanggang
merupakan pasar tradisional dengan kios kios berupa bangunan yang sudah cukup
tua dengan tingkat keramaian sedang dan terletak di pinggiran kota Tegal. Sementara
itu, Pasar Pagi merupakan pasar tradisional modern dengan kios kios
berupa bangunan permanen dengan tingkat keramaian tinggi di kota Tegal.
Dengan tetap menjaga
protokol kesehatan dan menghindari keramaian, survei lapangan pun dilaksanakan
pada saat sudah tidak ada lagi pengunjung pasar atau pada saat.pengunjung
pasar mulai sepi. Karena walau kondisi apa pun dan di mana pun kita harus
berusaha memutus mata rantai covid19.
Penilaian dengan
didampingi oleh petugas pasar ini berjalan lancar, dan pihak Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Tegal merasa
sangat terbantu dengan kegiatan penilaian ini. Dan diharapkan KPKNL Tegal
senantiasa dapat selalu membantu penilaian pemanfaatan Barang Milik Daerah
meskipun KPKNL Tegal harus lebih mendahulukan Barang Milik Negara. Kontribusi
KPKNL Tegal dalam melaksanakan penilaian Barang Milik Daerah sangat berarti
bagi Pemerintah Kota Tegal.
Penilaian dilaksanakan
oleh dua Tim Penilai, Tim I terdiri dari Rohadi Dwi Winarno, Ratna Astuti dan
Marsya Denny Harisukma menilai Pasar Sumurpanggang dan Tim II terdiri
dari Aris Purwanto, Asto Budi Iman Santoso dan Popong Depiwijaya menilai Pasar
Pagi. (HI KPKNL Tegal)