Tegal – Menyongsong KPKNL
Tegal menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menggelar acara bertajuk “MOCI
Bareng KPKNL Tegal, Mari Obrolkan dan Ceritakan apa bae sing dulur Inginkan maring
pelayanan KPKNL Tegal”, yang artinya mari bicarakan dan ceritakan apa saja yang
stakeholder inginkan terhadap
pelayanan KPKNL Tegal (23/7).
Dimoderatori oleh Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Anas Waskita Jati, Acara ini bertujuan untuk mendengar/mengetahui
apa saja yang dibutuhkan stakeholder
dalam pelayanan yang diberikan KPKNL Tegal. “Tak kenal maka tak sayang, kalau
sayang beri kami masukan jangan cuma pujian,” seloroh pria Karanganyar, Solo
itu.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Mahmudsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini adalah representasi dari keterbukaan yang sangat penting artinya untuk perbaikan KPKNL Tegal. “Prestasi- prestasi yang sudah diraih kiranya tidak membuat berpuas diri. Meskipun sudah melakukan inovasi dan perbaikan dalam pelayanan, tidak menutup kemungkinan masih ada kekurangan yang butuh masukan dari stakeholder,” harap Bapak murah senyum tersebut. Dengan demikian, akan tercipta pemerintahan yang bersih dan kuat sehingga Indonesia yang lebih berkualitasbisa terwujud, tambah Kakanwil mengutip arahan Menteri Keuangan.
Pada sesinya, Kepala
KPKNL Tegal Dwi Hariyanto memberikan paparan terkait pelayanan. Disampaikannya,
dalam penyelenggaraan pelayanan publik terdapat tantangan yang harus dihadapi.
“Meningkatnya ekspekstasi masyarakat atas kualitas layanan publik, cepatnya
perkembangan teknologi informasi dan adanya tuntutan undang-undang serta
reformasi birokrasi adalah tantangan yang harus direspon secara baik," tutur Dwi.
Respon KPKNL Tegal adalah melakukan inovasi untuk memberikan kepuasan
kepada stakeholder. “Ada inovasi yang
berbasis IT (teknologi informasi - red) ada juga yang non IT. Untuk IT terdapat
aplikasi monitoring permohonan lelang, aplikasi monitoring kinerja, dan penyediaan
kode billing serta mesin IDCC untuk mempermudah pembayaran bea lelang atau biaya
administrasi pelayanan,” ungkap pria yang sudah 3 tahun mengepalai KPKNL
Tegal itu.
Untuk inovasi non
IT, KPKNL Tegal berkomitmen melakukan percepatan pelayanan di bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara, Piutang Negara, Pelayanan Penilaian dan Lelang. “Kutipan Risalah Lelang yang norma waktunya 24 jam kami pangkas menjadi bisa ditunggu
sepanjang persyaratan telah lengkap,” pungkas Dwi.
Di acara tersebut KPKNL Tegal membuka telinga selebar-lebarnya atas masukan dari stakeholder. Beberapa diantaranya, (1) perlunya koordinasi yang lebih baik dengan Kantor Pertanahan agar proses balik nama objek lelang bisa lancar dan tidak ada blokir dari pihak lain, (2) mohon agar terhadap barang rampasan kejaksaan yang tidak laku terjual lelang dapat diturunkan harga taksirannnya, (3) usul agar bongkaran hasil renovasi bisa dipakai tanpa harus dilelang, (4) pemanfaatan aset daerah yang tersebar di berbagai daerah, diantaranya di Yogyakarta dapatkah diajukan ke KPKNL Tegal, dan (5) perlunya kampanye bersama agar stigma lelang itu ribet, bermasalah dan syaratnya berbelit-belit dapat diminimalisir. (Foto & Teks : Tim HI KPKNL Tegal)