Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Sinergi dengan Pemkot Tegal, KPKNL Tegal Lakukan Penilaian Sewa 23 Ruko Pasar Sore Kota Tegal
Agus Widayat
Senin, 15 Juni 2020   |   698 kali

Tegal – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal kembali melaksanakan survei lapangan dalam rangka penilaian pada Senin (15/6), setelah terhenti selama sekitar 3 bulan akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tim melakukan penilaian terhadap 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal. Penilaian dilaksanakan atas permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal selaku pemilik aset untuk kepentingan menentukan nilai sewa ruko-ruko miliknya yang selama ini disewakan ke masyarakat.

 

Didampingi petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tegal, tim penilaian melaksanakan tugas dengan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan. "Kami jauh-jauh hari sudah mempersiapkan alat-alat pendukung seperti masker 3 lapis, sarung tangan karet, face shield (pelindung muka – red) dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan – red). Ini juga sekaligus guna memenuhi protokol keamanan yang diatur dalam aturan penilaian terbaru di masa pandemi,” tutur Haidar, salah seorang penilai KPKNL Tegal.

 

Ruko Pasar Sore berjajar di Jalan Letjen Suprapto Kota Tegal. Berbagai usaha banyak dijalankan di daerah tersebut, seperti salon, toko pecah belah, toko elektronik/listrik, toko besi, toko obat, toko onderdil kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Lokasinya sangat strategis, dengan aksesbilitas baik dan didukung jalan dua arah yang ramai. Tak pelak, aset-aset tersebut sangat cocok untuk berniaga atau berusaha. "Meski belum seramai biasanya, sejak Kota Tegal ditetapkan sebagai Zona Hijau (atas Covid-19 - red) aktivitas jual beli di daerah sini mulai meningkat," terang salah seorang pemilik usaha di daerah tersebut.

 

Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berusaha. Pemanfaatan aset daerah oleh Pemkot Tegal untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat ini sangatlah tepat. Aset pemerintah baik itu pusat maupun daerah semestinya memang harus mampu dioptimalkan untuk menggerakkan roda perekonomian di wilayah setempat. (Foto/Teks : Seksi Hukum dan Informasi dan Seksi Pelayanan Penilaiaan KPKNL Tegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini