Tegal - Mengawali era New Normal pada pelayanan penilaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Tegal melakukan sosialisasi peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terbaru tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi kepada stakeholder tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020 secara video conference melalui aplikasi Zoom dengan alamat Join Zoom Meeting https://us04web.zoom.us/j/7572108620?pwd=Wv/jmSGtEOWhoeXB5RIVIS2VQUTFsQT09Meeting ID:757 210 8620.
Selama 40 menit, materi disampaikan secara efektif oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Tegal Widi Ardi. "Maksud diselenggarakannya sosialisasi peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi pegawai DJKN dan memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait layanan dalam status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19," jelas Widi. Dengan demikian, layanan penilaian terlaksana dengan baik, berkualitas dan akuntabel serta selaras dengan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sambungnya.
Beberapa poin penting dipaparkan Widi, antara lain, permohonan diutamakan disampaikan melalui email resmi atau aplikasi Nadine untuk internal Kementerian Keuangan dan hard copy permohonan berikut kelengkapan berkas diterima petugas KPKNL wajib dengan memperhatikan protokol keamanan. "Sementara itu, untuk survei lapangan harus didampingi pemohon/pihak lain yang mengetahui objek penilaian. Dan tentu saja dengan memperhatikan protokol keamanan selama di lapangan," jelas pria asal Magelang tersebut.
Hadir pada sosialisasi ini yakni Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Anas Waskita, staf Seksi Pelayanan Penilaian dan dari satuan kerja baik instasi vertikal maupun instansi daerah antara lain BPKAD Kabupaten Tegal, Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Kejaksaan Negeri Brebes, Kejaksaan Negeri KabupatenTegal, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Pengadilan Negeri Slawi, Polres Tegal dan Rumah Tahanan Pemalang.
Setelah presentasi dilanjutkan sesi tanya jawab terkait bagaimana prosedur untuk proses penilaian setelah keadaan New Normal. KPKNL Tegal menyatakan bagi permohonan penilaian dari satuan kerja yang tertunda pelaksanaan survei-nya karena pandemi agar mengajukan kembali permohonan penilaian. (Ratna Astuti - HI KPKNL Tegal)