Tegal - Setelah melaui proses
yang cukup panjang sejak medio Mei 2018 lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Tegal menjalani audit stage 2 sertifikasi
ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, pada Selasa-Rabu, 9-10 Oktober
2018.
Pelaksanaan audit stage 2 ini dimulai dengan entry meeting yang dilangsungkan di
ruang rapat KPKNL Tegal. Hadir dalam acara tersebut, pejabat dari Kantor Pusat
DJKN dan Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta, auditor eksternal dari PT. TUV
Rheinland Indonesia serta jajaran pimpinan dan staf KPKNL Tegal.
Dalam sambutannya,
Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto menyatakan bahwa ditunjuknya KPKNL Tegal
sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta untuk mengikuti sertifikasi ISO
9001:2015, merupakan suatu kebanggaan karena itu berarti KPKNL Tegal mendapat pengakuan oleh pihak luar.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Jateng dan DIY Edi Suyanto mengapresiasi jajaran KPKNL Tegal yang menerima penugasan ini dengan tangan terbuka dan sepenuh hati. “Pak Kanwil berpesan agar KPKNL Tegal dapat terus meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, agar ketika nanti memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, pengakuan tersebut tidak hanya label semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” urainya.
Mewakili Kantor Pusat
DJKN, Kepala Subbagian Tata Laksana DJKN Hardy Sumaryadi mengingatkan bahwa
memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 bukan tujuan akhir, tetapi justru
merupakan awal untuk lebih konsisten dalam memberikan layanan sesuai standar
dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Selanjutnya, Ketua Tim
Auditor Eksternal Erfi Ilyas menjelaskan bahwa tujuan audit adalah mengukur
sejauh mana penerapan manajemen mutu di KPKNL Tegal sudah sesuai dengan standar
ISO 9001:2015, mengukur sejauh mana penerapan sistem manajemen mutu sudah sesuai
peraturan dan perundangan yang berlaku dan mengukur seberapa efektif sistem
ini berkontribusi dalam pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut
dijelaskannya, hasil audit ini akan menentukan apakah unit kerja yang diaudit
layak direkomendasikan untuk memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015. “Sementara itu, penentuan
pemberian sertifikasi merupakan kewenangan penuh dari badan sertifikasi dalam
hal ini PT. TUV Rheinland Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPKNL
Tegal dan 5 KPKNL lain di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta tahun
ini ditunjuk untuk mengikuti sertifikasi ISO 9001:2015. Penerapannya diharapkan
membuat mutu layanan KPKNL mempunyai standar kualifikasi bertaraf internasional
dan dapat terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan dari waktu ke waktu demi
kepuasan pelanggan. (Humas KPKNL Tegal)