Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Zero Toleransi Untuk Gratifikasi
Prakoso Adhi Hoetomo
Selasa, 25 September 2018   |   339 kali

Tegal – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal mengadakan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dan Sosialisasi SE-03/KN/2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Yang Berasal Dari Pihak Lain di Luar DJKN, pada Selasa, 25 September 2018.

Bertempat di aula KPKNL Tegal, sosialisasi diikuti oleh lebih dari 60 orang yang merupakan para pengguna jasa lelang dari lembaga keuangan, perbankan dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Susilo yang mewakili Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto. Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Pak Sus tersebut menegaskan bahwa KPKNL Tegal senantiasa melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan pada pengguna jasa. "Mari kita bangun kerja sama dan memperkuat sinergi agar terwujud pelayanan lelang yang akuntabel dan berkepastian hukum," ujarnya. Terkait gratifikasi, Pak Sus meminta dukungan dari seluruh stakeholder agar terhindar dari praktik gratifikasi, dengan demikian tercipta birokrasi yang bersih dan dapat dibanggakan masyarakat.

Sesi pertama diisi sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) tentang syarat-syarat lelang yang dipandu secara bergantian oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Susilo dan Pejabat Lelang Kelas I Muhammad Asrori. Dalam paparannya, Asrori menyatakan bahwa Perdirjen tersebut merupakan petunjuk teknis atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/MK/2016. Materi yang ditekankan kali ini adalah persyaratan lelang Hak Tanggungan, lelang Barang Rampasan dan lelang Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Sesi berikutnya adalah penyampaian sosialisasi/public campaign terkait Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-03/KN/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Berasal dari Pihak Lain di Luar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Materi disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Tegal Agus Widayat.

Dalam paparannya, Agus menyampaikan bahwa Menteri Keuangan dan seluruh jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sangat concern terhadap masalah gratifikasi. "Ibu Sri Mulyani tidak ingin ada gratifikasi dalam bentuk apa pun di Kementerian Keuangan. Zero tolarance terhadap gratifikasi," ujarnya. Dalam ketentuan dimaksud, seluruh pegawai DJKN dilarang menerima gratifikasi sehubungan dengan pekerjaannya. "Pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.

Ia lalu menyampaikan rambu-rambu terkait penugasan pegawai DJKN oleh pihak lain di luar DJKN. Pelaksanaannya tidak boleh berlebihan baik dari segi waktu maupun personil. "Tidak boleh ada pembiayaan ganda. Pembayarannya pun harus sesuai standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan. Jika ada kelebihan harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi," pungkasnya. (Foto & Berita - Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini