Tegal - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menggelar Workshop Revaluasi
BMN lingkup Satuan Kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Tegal, Rabu (30/8/2017).
Acara yang berlangsung di Aula KPKNL Tegal itu diikuti oleh 77
peserta dari perwakilan satker. Acara dibuka oleh Fatimatul Isnaeni
Pelaksana Harian Kepala KPKNL Tegal didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara Widi Ardi Bayu Christianto. Dalam sambutannya, Fatimatul
menyampaikan tujuan sosialisasi
sebagai persiapan revaluasi menyusun perencanaan serta output yang bagus,
dengan target 31 (tiga puluh satu) satker dan rincian target
dan verifikasi administrasi harus clear. Kegiatan Revaluasi BMN
harus on schedule sesuai target waktu yang telah ditentukan
oleh Kantor Pusat.
Menyampaikan pesan Menteri Keuangan Sri
Mulyani, revaluasi BMN merupakan kerja bersama antara DJKN sebagai Pengelola
BMN dan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna BMN. Untuk itu diperlukan sinergi
yang baik mewujudkan tujuan mulia yakni untuk menyajikan nilai aset yang wajar
sebenarnya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain itu diharapkan
dapat menghasilkan nilai BMN baru, basis data BMN yang lebih baik, identifikasi
aset menganggur (idle) agar dapat dioptimalkan, dan mendorong penggunaan
BMN sebagai underlying asset penerbitan
SBSN.
Seperti kita ketahui
bersama bahwa kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP) pernah dilakukan pada
tahun 2007 dimana pada pada LKPP 2004 aset kita hanya Rp229 triliun.
Sesudah IP BMN tahun 2009, nilai itu menjadi Rp1.244 triliun dan sekarang
Rp2.188 triliun.
Seiring perkembangan
ekonomi, nilai BMN tentu telah berubah sehingga perlu dilakukan penilaian
kembali. Revaluasi akan dilaksanakan pada tahun 2017 sampai dengan 2018 dan
dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap
934.409 unit BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 gedung dan bangunan,
dan 391.084 jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31
Desember 2015.
Acara selanjutnya
pemaparan/sosialisasi revaluasi BMN dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara Widi
Ardi Bayu Christianto menyampaikan
materi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Persiapan Revaluasi BMN
Tahun 2017, meliputi penyediaan data awal, Inventarisasi, Penilaian, Penyusunan
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian kemudian tindak lanjut hasil
monitoring dan evaluasi serta dilakukan koreksi dalam aplikasi SIMAK BMN.
Dilanjutkan Sesi terakhir tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengajukan
pertanyaan terkait persiapan Revaluasi BMN Tahun 2017.
(HI_Tegal)