Tegal - Kamis, 7 April 2016 dilaksanakan acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan tindak lanjut surat Biro Perlengkapan Kementerian Keuangan tentang pengalihan status penggunaan BMN dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
Proses penyerahan BMN ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta selaku Penanggungjawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Kepala KPKNL Tegal Tuslan, selaku Penanggungjawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Satuan Kerja KPKNL Tegal disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Tegal.
“Tujuan dari pada sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas, Tampak jelas sinergi, saat ini, di sini.” tegas Tavianto Nugroho seusai acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan.
Dengan diterimanya secara resmi BMN Berupa Tanah dan Rumah Negara ini, maka seluruh tanggung jawab terhadap BMN tersebut beralih kepada KPKNL Tegal.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014, KPKNL Tegal wajib melakukan pencatatan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara dimaksud. Hal ini sesuai dengan butir–butir yang tertuang dalam berita acara serah terima barang milik negara. (Penulis/Photografer/Editor:HI KPKNL Tegal)@wD