Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan KPKNL Tegal
Sri Supangati
Senin, 15 Agustus 2022   |   377 kali

        Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, maka perlu mengetahui perkembangan kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui kegiatan penyusunan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) secara periodik. Penyusunan IKPL dapat dipergunakan sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan oleh instansi pemerintah. Disamping itu melalui data indeks kepuasan pengguna layanan dapat dipergunakan sebagai bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu dilakukan perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

        IKPL adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna layanan yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat pengguna layanan dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

        Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi penerima pelayanan publik terhadapap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemberi pelayanan publik. Nilai IKPL ini diperoleh dengan melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Pengguna Layanan Atas Pelayanan Publik.

        Melalui hasil survey ini, diharapkan dapat menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan kepada sebuah instansi pemerintah di masa yang akan datang.

        Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu tuntutan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, KPKNL Tegal secara rutin melakukan survey untuk melihat aspek kepuasan pengguna layanan terhadap kualitas layanan yang telah diberikan.

        Pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2022 ini KPKNL Tegal memperoleh IKPL dengan nilai 4,83 untuk Triwulan I dan 4,84 untuk Triwulan II dengan skala pengukuran 1-5.

        KPKNL Tegal menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kontribusi segenap pemangku kepentingan baik dalam pelaksanaan survey maupun dalam upaya mewujudkan layanan yang prima dan bebas dari biaya. Pimpinan dan seluruh staf KPKNL Tegal berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai dan akan terus mengoptimalkan kualitas layanan kepada seluruh stakeholders. (Penulis: Sri Supangati)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini