Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Kebijakan Pembebasan Sewa BMN atas Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Prasodjo Mulyo Pamudji
Rabu, 29 September 2021   |   791 kali

Pengelolaan BMN berupa pemanfaatan adalah salah satu bentuk dari pengoptimalan BMN yang dapat memberikan suatu kontribusi maksimal untuk kepentingan negara maupun kepentingan umum bisa secara langsung terhadap negara dalam bentuk PNBP atau secara tidak langsung yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D, bahwa hakikat Pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Untuk membentuk pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal diperlukan suatu ranah pemetaan data yang tepat untuk menentukan apakah BMN tersebut memenuhi syarat untuk dilaksanakannya pemanfaatan yaitu khususnya untuk BMN idle dan BMN yang tidak digunakan dalam tuposi pemerintahan.

Pemanfaatan BMN berupa sewa menurut PP 28 tahun 2020  merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Salah satu bentuk pemanfaatan BMN yang memberikan kontribusi secara langsung berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menambah presentase struktur APBN bagian pendapatan. Sewa memberikan keoptimalan penggunaan atas BMN selain menambah keuntungan yang lebih bagi negara dalam bentuk uang tunai juga meminimalisir BMN yang idle atas penggunaan yang tidak sesuai tupoksi.  

Berdasarkan PMK-140/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi bahwa Kontrak Kerja Sama (KKS) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal merupakan perjanjian pengelolaan sektor minyak dan gas antara pemerintah (SKK Migas) dengan kontraktor yang terkait. Pengelolaan aset terkait KKS merupakan salah satu bentuk pengelolaan BMN berupa pemanfaatan yang salah satunya dapat berupa sewa. Sewa disini diharfiahkan sebagai bentuk pemanfaatan BMN oleh pihak kontraktor lain atas aset kontraktor yang sudah tidak beroperasional dengan membayar sejumlah uang kepada negara. 

Ekonomi global saat ini sedang dalam kondisi yang begitu tidak memungkinkan, yang berdampak pada perekonomian nasional yang relatif cenderung melambat. Upaya progresif pun dilakukan pemerintah dalam hal memulihkan dampak Covid-19 terutama dari sektor ekonomi dengan serangkaian program dengan merujuk pada regulasi baru yaitu PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tercantum didalamnya, terkait dengan sektor dunia usaha yang mendapat dukungan berupa optimalisasi pengelolaan BMN. Aturan terkait pengelolaan BMN secara optimal dan lebih fleksibel telah diperbarui melalui PP 28 tahun 2020 atas perubahan PP 27 tahun 2014.  

Minyak bumi dan gas (migas) merupakan salah satu komoditas terbesar di Indonesia yang berkontribusi pada sumber penerimaan negara yang dalam hal ini adalah PNBP dan mendorong stimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Merebaknya wabah covid-19 mulai tahun 2020 membuat permintaan migas semakin menurun yang berpengaruh pada harga rata-rata migas secara global semakin merosot. Terkait dengan harga rata-rata minyak bumi di Indonesia atau biasa disebut Indonesian Crude Price (ICP) terkena imbas yang sama. Adapun penurunan ICP paling signifikan terjadi pada April 2020 yang hanya US$12,41 per barel yang tadinya US$68,89 per barel pada Desember 2019. 

Sementara untuk harga rata-rata gas liquefied natural gas (LNG) juga mengalami penurunan secara global yang bergerak pada kisaran dibawah US$3 per MMBTU. Sepanjang kuartal I 2020,  total penjualan LNG dari  Bontang di Kalimantan Timur dan Tangguh di Papua sebanyak 54 kargo yang dimana mengalami ketidakserapan sebesar 12 kargo. Rincian yang mengalami ketidakserapan (uncommitted) sebanyak 7 dari kilang Bontang dan sebanyak 5 kargo dari kilang LNG Tangguh. Hal tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan proyek selanjutnya. Dampak yang terjadi untuk tetap beroperasinya industri migas terutama di Indonesia adalah dengan menurunkan capital expenditure dan operating expense yang singkatnya adalah menurunkan tingkat produksi.

Kebijakan penurunan tingkat produksi untuk meningkatkan harga minyak memiliki dampak pada kinerja keuangan pada industri hulu migas terutama pada bagian laporan laba/rugi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang merupakan subholding dari PT Pertamina ini mencatat penurunan laba bersih sebesar 87,5 persen pada Laporan Semester I Tahun 2020 dengan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk sebesar US$ 6,72 juta atau sekitar Rp 97,5 miliar (kurs Rp 14.500/US$) di Semester I Tahun 2020. Sementara periode pada tahun sebelumnya laba bersih tercatat US$ 54,04 juta.  Untuk kinerja keuangan secara menyeluruh yang tercantum dalam Laporan Keuangan SKK Migas Kuartal I Tahun 2020 masih menunjukkan angka yang masih cukup realistis. Pada Kuartal I Tahun 2020, lifting minyak telah mencapai 701 ribu bopd (barrel oil per day) atau 93 persen dari target APBN, yaitu 755 bopd. Sementara lifting gas 5,86 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) atau 88 persen dari target APBN. Hal tersebut karena telah didorong oleh upaya optimalisasi dan pengembangan baru melalui pengeboran sumur baru, onstream proyek baru, dan pemeliharaan yang optimal. Walau demikian untuk mendorong agar kinerja keuangan sesuai target baik dari sisi laba bersih setiap perusahaan bidang migas maupun sisi APBN pemerintah dalam hal ini dibawah naungan Kementerian ESDM diupayakan memberikan langkah pengawasan dan dorongan yang lebih optimal agar operasi KKKS tetap berjalan. 

Mengingat investasi pada sektor migas mencapai US$10 Miliar setiap tahunnya dengan faktor multiplier effect mencapai 1,6 kali, perlu untuk memberikan stimulus fiskal guna mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi ke depannya. Salah satu insentif SKK Migas untuk menyelamatkan industri migas dengan kebijakan relaksasi di bidang pengelolaan aset adalah dengan pembebasan biaya sewa BMN hulu migas untuk sebagian KKS yang terutama baru menandatangani kontrak kerja sama dalam proses eksploitasi. Biaya sewa BMN hulu migas ini meliputi sewa atas tanah dan/atau bangunan beserta alat berat operasional. Hal ini akan berdampak pada penyelamatan 1 persen dari gross revenue yang mempengaruhi sistem gross split ataupun cost recovery. Hal tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara SKK Migas dan Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN untuk segera mempertimbangkan petunjuk teknis yang kuat dari PMK-140/PMK.06/2020 untuk kebijakan ini. Kemudian untuk menunjang proses pembebasan sewa, prosedur pengajuan sewa hingga penandatanganan kontrak sewa antara pihak kontraktor dan Kementerian Keuangan c.q. DJKN harus segera dilakukan dengan pelayanan yang tidak berbelit-belit supaya aset tersebut segera mendapat kepastian hukum bagi kontraktor untuk bisa memanfaatkan aset itu untuk kepentingan bisnis dan menjaga BMN yang telah disewanya sehingga aset tetap dalam kondisi yang terawat dan tidak dikuasai oleh pihak lain.

Dapat disimpulkan bahwa untuk menekan tingkat produksi industri sektor hulu migas yang menurun akibat adanya peningkatan harga rata-rata migas di Indonesia, peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang dilimpahkan pada DJKN bekerjasama dengan Kementerian ESDM mengambil langkah solutif, salah satunya di bidang pemanfaatan aset berupa insentif untuk pembebasan sewa yang berdampak pada penyelamatan gross revenue sebesar 1 persen. Dengan adanya usulan insentif pemanfaatan aset berupa pembebasan sewa ini diharapkan dapat membantu kontraktor untuk tetap terus berproduktif aktif, aset tetap teroptimalkan dengan baik, dan pasti akan tetap memberikan daya dukung terhadap perekonomian nasional. Selain itu, dapat membantu memulihkan kondisi kinerja keuangan atas operasinya sehingga dapat mendongkrak kontribusi perekonomian Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

PP 23 Tahun 2020 Tentang Program Kebijakan PEN

PP 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN 

PMK-140/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Keputusan Menteri ESDM Nomor 79.K/12/MEM/2020

https://www.skkmigas.go.id/news

http://portal.badaklng.co.id/index.php?option=com_sppagebuilder&view=page&id=36

https://www.idxchannel.com/market-news/lifting-migas-kuartal-i-tembus-1749-boepd-ini-5-kkks-penyumbang-lifting-terbesar

https://www.dunia-energi.com/ini-usulan-insentif-untuk-kkks-hadapi-pandemi-covid-19-dan-harga-minyak-rendah/

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200705/44/1261761/harga-lng-terperosok-skk-migas-sebut-investor-blok-masela-jadi-galau

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200905105803-17-184607/laba-semester-i-anjlok-pgn-beberkan-alasannya

https://www.cnbcindonesia.com/news/20201203081909-4-206479/ri-berikan-5-paket-stimulus-fiskal-hulu-migas-ini-daftarnya


Penulis : Adro Mediantoro

Editor : Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini