Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Sokong PBNP, Pemerintah Beri Diskon Tarif Sewa Usaha Perorangan Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil
Prasodjo Mulyo Pamudji
Kamis, 29 Juli 2021   |   514 kali

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi hal krusial yang ingin dicapai Pemerintah agar sesuai dengan target yang direncanakan dalam APBN. Ketika pencapaian tidak sesuai harapan, Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam. Sekiranya peraturan yang telah dibuat kurang memaksimalisasi potensi penerimaan terutama PNBP, perlu direvisi kembali dengan harapan sesuai dengan target yang diinginkan. Apalagi ditambah saat ini terjadi wabah Covid-19, tentunya menimbulkan dampak negatif pada beberapa sektor perekonomian.

Seiring berjalannya waktu, upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan BMN menjadi komponen yang wajib diperhatikan dalam perkembangan teknologi saat ini. Efektivitas dan efisiensi mengacu pada kemudahan dalam pengolahan data BMN oleh Pengelola Barang yang umumnya memakan waktu saat mengelola banyaknya data. Selain itu, efektivitas dan efisiensi mengarah pada kemudahan akses dalam menginput data oleh Kuasa Pengguna Barang selaku satuan kerja yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN. Oleh karena itu, alasan-alasan tersebut dapat dijadikan sebagai landasan bagi pemerintah dalam membentuk peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020. 

Sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan BMN yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan BMN Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur j.o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Pemerintah memperbarui ketiga peraturan tersebut menjadi satu peraturan baru yang bertujuan untuk simplikasi dan memudahkan Para Pemangku Kepentingan dalam memahami skema dan tata cara pemanfaatan BMN. Skema yang diatur dalam peraturan ini terkait pemanfaatan BMN diantaranya adalah sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). 

Adapun tren PNBP yang berasal dari pemanfaatan BMN pada tahun 2017 hingga tahun 2019 sangat volatil yaitu sebanyak Rp505 miliar, Rp1,57 triliun dan Rp522 miliar. Pada tahun 2018 terjadi kenaikan yang sangat drastis karena terdapat pemanfaatan lahan tanah kereta cepat Bandung-Jakarta. KPKNL Tegal mendedikasikan sebanyak Rp317 juta di tahun 2018, Rp204 juta di tahun 2019, dan Rp141 juta di tahun 2020. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa tren PNBP pemanfaatan BMN selama 3 tahun terakhir dalam wilayah kerja KPKNL Tegal cenderung menurun. 

Fakta lainnya yang bersumber pada data penyewaan BMN yang diperoleh dari KPKNL Tegal pada tahun 2019, terdapat selisih antara PNBP yang diterima dengan nilai persetujuan sewa yang telah ditetapkan. Satu diantaranya menyetorkan sejumlah PNBP dibawah nilai persetujuan sewa. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dalam kasus tersebut terdapat penyewa BMN yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar uang sewa. Hal ini disebabkan karena nilai persetujuan sewa yang ditetapkan lebih tinggi dari kemampuan membayar dari si penyewa. Kasus yang demikian tidak sedikit ditemukan sehingga diperlukan tindakan tegas agar penerimaan negara dapat mencapai targetnya.  

Maka dari itu, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 dapat diupayakan sebagai angin segar bagi para penyewa BMN. Para penyewa BMN tetap dapat melakukan transaksi sewa-menyewa dengan mengeluarkan sejumlah uang yang jauh lebih sedikit. Hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 yang meringankan beban bagi para penyewa BMN yaitu tarif sewa untuk usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil yang terdapat diskon 75 persen sehingga para penyewa BMN tersebut cukup membayar tarif sewa sebesar 25 persen dari hasil nilai sewa yang ditetapkan. Adanya keringanan tarif sewa tersebut memberikan peluang yang lebih besar terhadap PNBP yang diterima walaupun kemungkinan secara total lebih sedikit. Namun, diharapkan dapat dijadikan sebagai jalan keluar atas keluhan-keluhan yang terjadi dalam arus kas PNBP. 

(Penulis : Cindy Prastika,  Editor : Seksi PKN)

Sumber:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

  • Data Sewa KPKNL Tegal 2020

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini