Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Optimalkan Aset Negara, Ruang Satpam Pun Bisa Jadi Duit
Ratna Astuti
Kamis, 14 Januari 2021   |   365 kali

Sebagai kuasa pengelola aset negara/Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal sudah seharusnya bisa menjadi role model dalam hal pengelolaan BMN bagi satuan kerja di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang. KPKNL Tegal harus mampu memberikan contoh nyata bagaimana BMN dioptimalkan untuk menghasilkan penerimaan negara atau nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Setelah berhasil mengoptimalkan tanah kosong seluas 6 m2 di depan kantor dengan menyewakannya untuk pendirian bangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kali ini KPKNL Tegal mampu men-duit-kan ruang satuan pengamanan (satpam) KPKNL Tegal yang dinilai terlalu luas saat ini.

Diketahui, KPKNL Tegal memiliki ruang yang belum digunakan pada area depan pos satpam seluas 9,45 m2. Lokasinya berada di tepi jalan raya dengan akses masuk ke ruangan tersebut tanpa harus melalui pintu gerbang masuk KPKNL Tegal. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi calon penyewa, apalagi Jalan KS Tubun dimana KPKNL Tegal berkantor adalah jalan utama menuju Purwokerto sehingga lalu lintasnya ramai.

Berdasarkan surat persetujuan sewa tertanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala KPKNL Tegal atas nama Menteri Keuangan, jangka waktu sewa ruang tersebut adalah selama satu tahun. Pelaksanaan sewa dimulai sejak penyewa membayar nilai sewa tersebut yakni tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan 13 Januari 2022 mendatang.

Pihak penyewa yang juga pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah (UMKM), akan memanfaatkan ruang tersebut sebagai kantor usaha makanan/catering. Adanya sewa ruang tersebut, selain memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dalam hal dukungan terhadap kegiatan usaha masyarakat.

Hal ini tentunya juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sebuah aturan baru yang terbit di tengah pandemi. Tak saja dalam rangka optimalisasi BMN semata tetapi juga salah satu langkah pemerintah untuk turut menopang kegiatan UMKM.

Sempat disinggung diatas, sewa tanah seluas 6 m2 milik KPKNL Tegal untuk bangunan ATM oleh salah satu bank nasional sudah berlangsung lebih dari enam tahun. Keberadaan ATM tersebut sangat memberi nilai manfaat bagi masyarakat sekitar. Pihak bank pun merasakan keuntungan, terbukti hingga saat ini masih memperpanjang sewa ruang ATM hingga 3 tahun ke depan.

Apa yang telah dilakukan KPKNL Tegal dalam mengoptimalkan BMN kiranya dapat menjadi trigger bagi satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Tegal untuk melakukan hal serupa atau pemikiran kreatif lainnya. Mari optimalkan BMN guna berkontribusi kepada keuangan negara.

Penulis : Ratna Astuti (edit @wD)

Diolah dari berbagai sumber internal KPKNL Tegal

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini