Dari 10 orang pengguna jasa yang kami
tanya secara acak, hampir sebagian besar tidak tahu jika di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdapat jabatan Bendahara Penerimaan. Alih-alih
mengetahui tugas-tugasnya. Mereka lebih mengenal Pejabat Lelang/Pelelang, Juru
Sita atau Penilai Pemerintah. Wajar saja, sebagai supporting unit, Bendahara Penerimaan mengemban tugas di area
belakang (back office). Akibatnya,
frekuensi pertemuan dengan pengguna jasa sangat minim.
Hal ini bukan persoalan yang perlu
diperdebatkan panjang kali lebar kali tinggi. Esensi dari pelayanan suatu
kantor adalah tersampaikannya layanan yang diminta oleh pengguna jasa dengan
tepat mutu, tepat waktu dan taat prosedur. Bukan dinilai secara parsial atau
bagian per bagian.
Menurut peraturan perundangan di bidang
keuangan negara, Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga. Tidak hanya di Kementerian Keuangan, Bendahara
Penerimaan juga ada di unit lain yang menghasilkan penerimaan negara dalam
menjalankan tugas dan fugsinya.
Tanggung jawab seorang
Bendahara Penerimaan sangat besar karena menyangkut uang negara di mana serupiah
pun uang negara harus dipertanggungjawabkan secara baik. Dalam melaksanakan
tugasnya, Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam
pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan
pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
Sebagai unit yang menghasilkan
penerimaan negara, di KPKNL terdapat jabatan Bendahara Penerimaan. Tugas pokoknya
menatausahakan penerimaan hasil pengurusan piutang negara, lelang dan
penerimaan lainnya. Meskipun saat ini lebih banyak disibukkan di sektor
pengurusan piutang negara dan lelang, namun tidak menutup kemungkinan ke depan
Bendahara Penerimaan juga akan menatausahakan penerimaan negara dari
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam menatausahakan angsuran atau
pelunasan piutang negara, Bendahara Penerimaan memasang mata dan telinga yang
tajam agar uang yang masuk ke rekening penampungan KPKNL dapat diketahui
identitas sumbernya. Hal itu untuk memastikan akan disetor kemana bagian yang
menjadi hak penyerah piutang negara. Koordinasi dengan seksi teknis wajib dilakukan.
Sementara itu, dalam menatausahakan
uang dari proses pelelangan lebih kompleks. Setidaknya ada dua proses besar yang
melibatkan Bendahara Penerimaan yakni pra lelang dan pasca lelang. Menatausahakan
uang jaminan masuk merupakan bagian pra lelang. Di titik ini cukup krusial
karena uang jaminan merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat
mengikuti lelang. Kekeliruan memverifikasi uang jaminan bisa berakibat fatal. Orang
yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa menjadi peserta lelang sehingga azas
kepastian hukum dalam lelang menjadi kabur.
Penyetoran uang hasil lelang kepada
penjual, bea lelang ke kas negara, dan pengembalian uang jaminan kepada peserta
lelang yang tidak menang menjadi bagian pasca lelang yang tak kalah menantang. Ketelitian
menjadi kunci utama. Kekeliruan penyetoran pungutan bea lelang akan mempengaruhi
perhitungan hasil lelang secara keseluruhan. Bisa jadi hak penjual menjadi
berkurang. Sementara itu untuk restitusi ke kas negara membutuhkan waktu yang
tidak sebentar. Akhirnya akan menyebabkan kepuasan pelannggan terganggu.
Lalu apa saja tantangan kerja Bendahara Penerimaan di era digital sekarang ini?
Tantangan pertama adalah munculnya transaksi keuangan melalui elektronik. Dahulu uang jaminan diterima secara tunai atau setoran tunai ke bank. Sekarang uang jaminan diterima melalui virtual account. Tidak ada lagi setoran secara tunai. Berbagai aplikasi pendukung pun harus dikuasai dengan baik. Perkembangan transaksi keuangan secara elektronik ke depan tak akan berhenti. Dengan demikian tak akan menutup kemungkinan, Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai perumus kebijakan, mengakomodir cara baru penyetoran uang jaminan sesuai perkembangan jaman. Untuk itu, Bendahara Penerimaan dituntut senantiasa meningkatkan kemampuannya. Dimulai dengan mengenali jenis-jenis transaksi keuangan secara elektronik terkini.
Tantangan kedua adalah tuntutan masyarakat/pengguna
jasa akan pelayanan yang cepat. Ini merupakan dampak dari perkembangan
teknologi yang begitu cepatnya. Masyarakat jaman now menginginkan segala
sesuatu dilayani secara cepat. Di DJKN meskipun bendahara sebagai supporting unit dibebani misi yang cukup
berat yakni menggawangi tiga layanan unggulan DJKN. Merah hijaunya layanan
tersebut tergantung sekali dengan peran Bendahara Penerimaan karena merupakan
tugas sehari-harinya. Ketiga layanan unggulan tersebut adalah pengembalian uang
jaminan peserta lelang, penyetoran hasil bersih lelang ke penjual/pemohon dan
penerbitan kuitansi. Dengan konstrain waktu yang ketat, Bendahara Penerimaan
dituntut menyelesaikan layanan tersebut sesuai norma waktu yang dipersyaratkan.
Tantangan berikutnya adalah perkembangan
komunikasi secara elektronik dengan medianya yang mudah viral, apalagi berita negatif. Untuk
kepentingan yang lebih besar, menjaga kepuasan pengguna jasa adalah hal utama
yang wajib diperhatikan Bendahara Penerimaan. Maraknya penggunaan media sosial akan
memudahkan pengguna jasa yang kecewa memviralkan keluhannya. Hal ini tentu akan
berpengaruh terhadap citra kantor secara keseluruhan. Meskipun bisa dilakukan
klarifikasi, namun persepsi masyarakat sudah terlanjur terbentuk di kesempatan
pertama. Untuk itu, mencegah akan jauh lebih baik
daripada menanggulangi.
Tantangan terakhir adalah perlunya kemampuan
komunikasi yang efektif. Era sekarang cara berkomunikasi manusia sudah
mengalami pergeseran, Bahasa tulis lebih disukai daripada lisan/percakapan
langsung. Sadar atau tidak sadar bahasa tulis akan meninggalkan jejak dalam
sebuah percakapan. Saat ini pertanyaan pengguna jasa lebih banyak disampaikan melalui WA (Whatsapp) atau DM (Direct Message) daripada melalui telepon ke kantor atau call center. Untuk itu, cara menjawab dan merespon suatu pertanyaan dari
pengguna jasa harus sehati-hati mungkin. Jangan sampai memberikan jawaban yang tidak
menyenangkan atau sesuatu yang menyangkut rahasia negara. Ini akan membahayakan
institusi secara keseluruhan.
Melihat beban dan tanggung jawab besar seorang Bendahara Penerimaan, idealnya mereka dibekali beragam kompetensi. Dari pengetahuan dan kemampuan tentang teknologi informasi (IT), jenis-jenis transaksi keuangan secara elektronik, pelayanan prima serta kemampuan komunikasi yang efektif. Pengetahuan dan kemampuan tersebut bisa disediakan melalui diklat regular atau melalui pembinaan oleh atasan langsung dan kepala kantor.
Sumber : Peraturan terkait
Bendahara Penerimaan yang diperoleh secara daring.