Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Tantangan Bendahara Penerimaan di Era Digital
Agus Widayat
Selasa, 21 Juli 2020   |   1361 kali

Dari 10 orang pengguna jasa yang kami tanya secara acak, hampir sebagian besar tidak tahu jika di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdapat jabatan Bendahara Penerimaan. Alih-alih mengetahui tugas-tugasnya. Mereka lebih mengenal Pejabat Lelang/Pelelang, Juru Sita atau Penilai Pemerintah. Wajar saja, sebagai supporting unit, Bendahara Penerimaan mengemban tugas di area belakang (back office). Akibatnya, frekuensi pertemuan dengan pengguna jasa sangat minim.

 

Hal ini bukan persoalan yang perlu diperdebatkan panjang kali lebar kali tinggi. Esensi dari pelayanan suatu kantor adalah tersampaikannya layanan yang diminta oleh pengguna jasa dengan tepat mutu, tepat waktu dan taat prosedur. Bukan dinilai secara parsial atau bagian per bagian.

 

Menurut peraturan perundangan di bidang keuangan negara, Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Tidak hanya di Kementerian Keuangan, Bendahara Penerimaan juga ada di unit lain yang menghasilkan penerimaan negara dalam menjalankan tugas dan fugsinya.

 

Tanggung jawab seorang Bendahara Penerimaan sangat besar karena menyangkut uang negara di mana serupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan secara baik. Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.

 

Sebagai unit yang menghasilkan penerimaan negara, di KPKNL terdapat jabatan Bendahara Penerimaan. Tugas pokoknya menatausahakan penerimaan hasil pengurusan piutang negara, lelang dan penerimaan lainnya. Meskipun saat ini lebih banyak disibukkan di sektor pengurusan piutang negara dan lelang, namun tidak menutup kemungkinan ke depan Bendahara Penerimaan juga akan menatausahakan penerimaan negara dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

 

Dalam menatausahakan angsuran atau pelunasan piutang negara, Bendahara Penerimaan memasang mata dan telinga yang tajam agar uang yang masuk ke rekening penampungan KPKNL dapat diketahui identitas sumbernya. Hal itu untuk memastikan akan disetor kemana bagian yang menjadi hak penyerah piutang negara. Koordinasi dengan seksi teknis wajib dilakukan.

 

Sementara itu, dalam menatausahakan uang dari proses pelelangan lebih kompleks. Setidaknya ada dua proses besar yang melibatkan Bendahara Penerimaan yakni pra lelang dan pasca lelang. Menatausahakan uang jaminan masuk merupakan bagian pra lelang. Di titik ini cukup krusial karena uang jaminan merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengikuti lelang. Kekeliruan memverifikasi uang jaminan bisa berakibat fatal. Orang yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa menjadi peserta lelang sehingga azas kepastian hukum dalam lelang menjadi kabur.

 

Penyetoran uang hasil lelang kepada penjual, bea lelang ke kas negara, dan pengembalian uang jaminan kepada peserta lelang yang tidak menang menjadi bagian pasca lelang yang tak kalah menantang. Ketelitian menjadi kunci utama. Kekeliruan penyetoran pungutan bea lelang akan mempengaruhi perhitungan hasil lelang secara keseluruhan. Bisa jadi hak penjual menjadi berkurang. Sementara itu untuk restitusi ke kas negara membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akhirnya akan menyebabkan kepuasan pelannggan terganggu.

 

Lalu apa saja tantangan kerja Bendahara Penerimaan di era digital sekarang ini?


Tantangan pertama adalah munculnya transaksi keuangan melalui elektronik. Dahulu uang jaminan diterima secara tunai atau setoran tunai ke bank. Sekarang uang jaminan diterima melalui virtual account. Tidak ada lagi setoran secara tunai. Berbagai aplikasi pendukung pun harus dikuasai dengan baik. Perkembangan transaksi keuangan secara elektronik ke depan tak akan berhenti. Dengan demikian tak akan menutup kemungkinan, Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai perumus kebijakan, mengakomodir cara baru penyetoran uang jaminan sesuai perkembangan jaman. Untuk itu, Bendahara Penerimaan dituntut senantiasa meningkatkan kemampuannya. Dimulai dengan mengenali jenis-jenis transaksi keuangan secara elektronik terkini.

 

Tantangan kedua adalah tuntutan masyarakat/pengguna jasa akan pelayanan yang cepat. Ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi yang begitu cepatnya. Masyarakat jaman now menginginkan segala sesuatu dilayani secara cepat. Di DJKN meskipun bendahara sebagai supporting unit dibebani misi yang cukup berat yakni menggawangi tiga layanan unggulan DJKN. Merah hijaunya layanan tersebut tergantung sekali dengan peran Bendahara Penerimaan karena merupakan tugas sehari-harinya. Ketiga layanan unggulan tersebut adalah pengembalian uang jaminan peserta lelang, penyetoran hasil bersih lelang ke penjual/pemohon dan penerbitan kuitansi. Dengan konstrain waktu yang ketat, Bendahara Penerimaan dituntut menyelesaikan layanan tersebut sesuai norma waktu yang dipersyaratkan.

 

Tantangan berikutnya adalah perkembangan komunikasi secara elektronik dengan medianya yang mudah viral, apalagi berita negatif. Untuk kepentingan yang lebih besar, menjaga kepuasan pengguna jasa adalah hal utama yang wajib diperhatikan Bendahara Penerimaan. Maraknya penggunaan media sosial akan memudahkan pengguna jasa yang kecewa memviralkan keluhannya. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap citra kantor secara keseluruhan. Meskipun bisa dilakukan klarifikasi, namun persepsi masyarakat sudah terlanjur terbentuk di kesempatan pertama. Untuk itu, mencegah akan jauh lebih baik daripada menanggulangi.

 

Tantangan terakhir adalah perlunya kemampuan komunikasi yang efektif. Era sekarang cara berkomunikasi manusia sudah mengalami pergeseran, Bahasa tulis lebih disukai daripada lisan/percakapan langsung. Sadar atau tidak sadar bahasa tulis akan meninggalkan jejak dalam sebuah percakapan. Saat ini pertanyaan pengguna jasa lebih banyak disampaikan melalui  WA (Whatsapp) atau DM (Direct Message) daripada melalui telepon ke kantor atau call center. Untuk itu, cara menjawab dan merespon suatu pertanyaan dari pengguna jasa harus sehati-hati mungkin. Jangan sampai memberikan jawaban yang tidak menyenangkan atau sesuatu yang menyangkut rahasia negara. Ini akan membahayakan institusi secara keseluruhan.

 

Melihat beban dan tanggung jawab besar seorang Bendahara Penerimaan, idealnya mereka dibekali beragam kompetensi. Dari pengetahuan dan kemampuan tentang teknologi informasi (IT), jenis-jenis transaksi keuangan secara elektronik, pelayanan prima serta kemampuan komunikasi yang efektif. Pengetahuan dan kemampuan tersebut bisa disediakan melalui diklat regular atau melalui pembinaan oleh atasan langsung dan kepala kantor. 


Penulis: WD - dari HI KPKNL Tegal


Sumber : Peraturan terkait Bendahara Penerimaan yang diperoleh secara daring.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini