Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Tetap Beracara di Pengadilan Walau Pandemi Melanda
Ratna Astuti
Jum'at, 05 Juni 2020   |   1776 kali

Fiat Justicia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh pandemi melanda. Mungkin idiom tersebut akan berbunyi seperti itu jika Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) sang pencetus kalimat tersebut hidup di era ini.

 

Sudah setengah tahun berlalu, pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Banyak kegiatan dibatalkan atau ditunda, namun tidak dengan dunia peradilan Indonesia. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 hingga sekarang sedang menuju New Normal atau Kenormalan Baru, lembaga peradilan di wilayah kerja KPKNL Tegal baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tidak menghentikan atau setidaknya menunda proses persidangan. Semua perkara berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

Mengapa begitu? Menurut sumber dari salah seorang hakim di sebuah Pengadilan Negeri, setiap perkara memiliki jangka waktu penyelesaian. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, untuk perkara perdata ditetapkan 5 bulan, sedangkan perkara pidana jangka waktu penyelesaian dengan mempertimbangkan masa tahanan terdakwa. Jika tidak selesai dalam jangka waktu tersebut tentu akan ada review dari Pengadilan Tinggi (PT) setempat atau dengan lewat waktu dikhawatirkan terdakwa lepas demi hukum sebelum diputus.

 

Lalu apakah sidang harus dilaksanakan di gedung pengadilan? Masih menurut hakim tersebut, jawabannya adalah iya. Persidangan tidak bisa dilakukan dari rumah (mengikuti konsep work from home), karena ada hal-hal teknis yang harus dipenuhi seperti kelengkapan ruang sidang dan pelaksanaan penyumpahan saksi. Meskipun beberapa perkara dilaksanakan menggunakan tata cara e-Court, namun ada tahap di mana para pihak harus hadir di persidangan. 

 

Kuatnya arus pemberitaan tentang Covid-19 di berbagai media sontak membuat hampir seluruh warga masyarakat resah. Ditambah himbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar dengan tetap di rumah atau sering disebut stay home. Olehnya, sangat manusiawi jika banyak orang merasa was-was dan khawatir beraktivitas di luar, termasuk penangan perkara/petugas sidang KPKNL Tegal untuk bersidang. Sebagai pihak berperkara, KPKNL Tegal harus tunduk dan patuh pada agenda persidangan.

 

Tidak ada alasan untuk tidak menghadiri sidang perkara walau ada pandemi Covid 19. Selama masa pandemi ini, tim perkara KPKNL Tegal telah menghadiri 26 kali agenda sidang di kota Tegal, Brebes, Slawi, dan Pemalang. Bagi petugas di lapangan selaku kuasa hukum dalam pelaksanaan sidang harus patuh terhadap pedoman protokol kesehatan di masa pandemi. Hal tersebut agar terhindar dari Covid-19 atau memutus mata rantai persebarannya.

 

Pengalaman penulis mengikuti berbagai persidangan di pengadilan bahwa rasa was-was itu selalu ada, karena kita tidak pernah tahu orang yang kita temui di pengadilan bersih dari Covid-19 atau tidak. Protokol kesehatan pada saat sidang harus benar-benar diperhatikan. Social distancing/physical distancing pada saat sidang harus dijaga, baik sidang pada umumnya maupun sidang mediasi. Jaga jarak antara Majelis Hakim, Panitera, Penggugat/Pelawan, Tergugat/Terlawan, Turut Tergugat/Turut Terlawan, Saksi, dan hadirin harus benar-benar diterapkan.

 

Penulis melihat, antispasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan sudah sangat bagus. Disediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan penyediaan hand sanitizer di beberapa sudut ruang publik pengadilan. Di ruang sidang para pihak diizinkan menggunakan masker karena selama ini tata cara bersidang para pihak tidak boleh menggunakan penutup wajah. 



 

Penulis: Ratna Astuti HI KPKNL Tegal

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini