Fiat Justicia Ruat Caelum, hendaklah keadilan
ditegakkan walaupun langit runtuh pandemi melanda. Mungkin idiom
tersebut akan berbunyi seperti itu jika Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43
SM) sang pencetus kalimat tersebut hidup di era ini.
Sudah setengah tahun berlalu, pandemi
Covid-19 belum juga berakhir. Banyak kegiatan dibatalkan atau ditunda, namun
tidak dengan dunia peradilan Indonesia. Sejak merebaknya pandemi Covid-19
hingga sekarang sedang menuju New Normal atau Kenormalan Baru,
lembaga peradilan di wilayah kerja KPKNL Tegal baik Pengadilan Negeri maupun
Pengadilan Agama tidak menghentikan atau setidaknya menunda proses persidangan.
Semua perkara berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Mengapa begitu? Menurut sumber dari salah
seorang hakim di sebuah Pengadilan Negeri, setiap perkara memiliki jangka waktu
penyelesaian. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014,
untuk perkara perdata ditetapkan 5 bulan, sedangkan perkara pidana jangka waktu
penyelesaian dengan mempertimbangkan masa tahanan terdakwa. Jika tidak selesai
dalam jangka waktu tersebut tentu akan ada review
dari Pengadilan Tinggi (PT) setempat atau dengan lewat waktu dikhawatirkan
terdakwa lepas demi hukum sebelum diputus.
Lalu apakah sidang harus dilaksanakan di
gedung pengadilan? Masih menurut hakim tersebut, jawabannya adalah iya.
Persidangan tidak bisa dilakukan dari rumah (mengikuti konsep work from
home), karena ada hal-hal teknis yang harus dipenuhi seperti kelengkapan
ruang sidang dan pelaksanaan penyumpahan saksi. Meskipun beberapa perkara
dilaksanakan menggunakan tata cara e-Court, namun ada tahap di mana
para pihak harus hadir di persidangan.
Kuatnya arus pemberitaan tentang Covid-19 di
berbagai media sontak membuat hampir seluruh warga masyarakat resah. Ditambah
himbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar dengan tetap di rumah
atau sering disebut stay home. Olehnya, sangat manusiawi jika
banyak orang merasa was-was dan khawatir beraktivitas di luar, termasuk
penangan perkara/petugas sidang KPKNL Tegal untuk bersidang. Sebagai pihak berperkara, KPKNL Tegal harus tunduk dan patuh pada agenda
persidangan.
Tidak ada alasan untuk tidak menghadiri
sidang perkara walau ada pandemi Covid 19. Selama masa pandemi ini, tim
perkara KPKNL Tegal telah menghadiri 26 kali agenda sidang di kota Tegal,
Brebes, Slawi, dan Pemalang. Bagi petugas di lapangan selaku kuasa hukum dalam
pelaksanaan sidang harus patuh terhadap pedoman protokol kesehatan di masa
pandemi. Hal tersebut agar terhindar dari Covid-19 atau memutus mata rantai
persebarannya.
Pengalaman penulis mengikuti berbagai
persidangan di pengadilan bahwa rasa was-was itu selalu ada, karena kita tidak
pernah tahu orang yang kita temui di pengadilan bersih dari Covid-19 atau
tidak. Protokol kesehatan pada saat sidang harus benar-benar
diperhatikan. Social distancing/physical distancing pada saat
sidang harus dijaga, baik sidang pada umumnya maupun sidang mediasi. Jaga jarak
antara Majelis Hakim, Panitera, Penggugat/Pelawan, Tergugat/Terlawan, Turut
Tergugat/Turut Terlawan, Saksi, dan hadirin harus benar-benar diterapkan.
Penulis melihat, antispasi yang dilakukan
oleh pihak pengadilan sudah sangat bagus. Disediakan tempat cuci tangan di
pintu masuk dan penyediaan hand sanitizer di beberapa sudut
ruang publik pengadilan. Di ruang sidang para pihak diizinkan menggunakan
masker karena selama ini tata cara bersidang para pihak tidak boleh menggunakan
penutup wajah.
Penulis: Ratna Astuti HI KPKNL Tegal