Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Aset Negara Harus Melek dan Berkeringat
Agus Widayat
Rabu, 27 September 2017   |   2252 kali

Pada sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aset negara harus bekerja keras, tidak hanya dicatatkan di neraca lalu tidur. Selain berguna untuk negara, aset tersebut juga harus mampu mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.


Nada serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Racmatarwata, bahwa pihaknya ingin membuat aset negara berkeringat, menghasilkan pemasukan bagi negara. Dari pernyataan dua tokoh sentral Kementerian Keuangan tersebut, membuka cakrawala pandang baru bagaimana aset negara seharusnya diperlakukan.


Secara teori, sepertinya mudah untuk melaksanakannya, hitung-hitungannya pun jelas. Tetapi, realitanya tidak selinier dengan teori diatas (locus di wilayah kerja KPKNL Tegal). Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pemanfaatan BMN pada KPKNL Tegal yang faktanya baru mencapai Rp66,84 juta selama tiga tahun terakhir. Jumlah asetnya pun dapat dihitung dengan jari tangan, meskipun secara kasat mata potensinya cukup besar. 


Kami mencoba menguraikan potensi yang ada. Menurut catatan KPKNL Tegal selaku pengelola BMN, jumlah aset pemerintah berupa tanah dan atau bangunan di wilayahnya - sengaja dibatasi dua jenis aset tetap itu saja - ada sebanyak 1.547 item, senilai total Rp891,23 miliar, tersebar di 163 satker. Barang-barang tersebut secara fungsional memang dipergunakan untuk menunjang tusi masing-masing satker. Namun demikian, kadang kala beberapa ruang/space terlihat tidak/belum digunakan. Ruang kosong tersebut semestinya dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan uang.


Untuk memafaatkan sebuah aset negara tidak harus menunggu aset itu idle secara keseluruhan dahulu. Sebagai gambaran, pada 2014 hingga sekarang, KPKNL Tegal telah berhasil memanfaatkan lahan kantornya secara parsial dalam bentuk sewa kepada pihak ketiga. Area seluas 6 m2 di sekitar pagar depan kantor itu disewakan kepada sebuah bank BUMN, untuk menempatkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank tersebut. Hal itu membuktikan bahwa setiap jengkal aset negara dapat dimanfaatkan dan menghasilkan rupiah yang relatif besar.


Dari segi ketentuan, pemerintah telah memberikan lampu hijau dan aturan main yang lengkap terhadap pemanfaatan BMN.  Setidaknya terdapat dua Peraturan Menteri Keuangan yang mengawal pelaksanaan pemanfaatan BMN. Prinsip dasarnya adalah tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan tusi pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan umum. 


Lalu mengapa pemanfaatan BMN, khususnya di wilayah kerja KPKNL Tegal terbilang masih rendah? Kami mencoba mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut, melalui pengamatan dengan kaca mata awam dan studi terhadap peraturan dan perundangan. Setidaknya ada 5 faktor yang perlu menjadi perhatian.


Pertama, sesuai ketentuan, kewenangan melakukan pemanfaatan BMN berada di tangan satker selaku kuasa pengguna BMN, termasuk pemanfaatan secara parsial. Kuasa Pengelola BMN dalam hal ini KPKNL, juga mempunyai kewenangan yang sama khusus aset idle yang diserahkan ke KPKNL. Padahal berdasarkan laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN yang dilakukan KPKNL Tegal, hingga saat ini belum ada satker yang melaporkan aset idle-nya. Dengan demikian, bola berada di tangan satker sepenuhnya.


Kedua, sampai dengan detik ini, peran sebagai asset manager dan revenue center seolah masih menjadi tanggung jawab DJKN sepenuhnya. Idealnya, satker juga memiliki semangat yang sama mengoptimalkan aset negara, terutama di bawah penguasaaannya.


Ketiga, dalam berbagai ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan BMN, belum ada yang menjelaskan manfaat langsung bagi satker atas pemanfaatan BMN pada dilakukan. Misalnya, ada skema bagi hasil. Melalui skema itu, satker mendapat bagian dari transaksi yang terjadi, untuk keperluan peningkatan kapasitas pegawainya.


Keempat, prinsip dasar pemanfaatan BMN, salah satunya adalah tidak merugikan negara. Terutama pemanfaatan yang menghasilkan pendapatan berupa uang. Hal ini sedikit banyak mempengaruhi keberanian kedua belah pihak dalam mengambil sebuah keputusan. Bayang-bayang kalimat merugikan negara harus direduksi. Pemeriksa maupun penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama terhadap proses pemanfaatan BMN, sehingga memberi rasa aman bagi para pengambil keputusan. Jika perlu ditambahkan klausul membebaskan para pihak dari segala tuntutan/acquit et de charge, sepanjang tidak terjadi fraud.


Kelima, ketentuan mengenai pemanfaatan BMN juga perlu disosialisasikan ke masyarakat baik badan hukum maupun perorangan. Dengan demikian masyarakat mengetahui adanya peluang memanfaatkan aset negara yang tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan bisnis.


Kesimpulan yang dapat ditarik dari tulisan ini adalah aset negara harus melek dan berkeringat, dalam artian bekerja keras sehingga menghasilkan pendapatan. Aset negara tidak boleh hanya menjadi penghias manis laporan keuangan pemerintah saja. Fakta di lapangan pemanfaatan BMN masih rendah. Ada 5 faktor yang menurut kami harus menjadi perhatian sebagaimana diuraikan di atas. Untuk mengujinya, KPKNL perlu melakukan kajian dengan metode yang tepat sehingga dapat mengetahui kebenaran atas faktor-faktor itu sekaligus mencarikan solusi yang paling baik.

(@wD_HI_KPKNL_Tegal)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini