PENGUMUMAN NOMOR:PENG- 01/WKN.08/KNL.05/2021
Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Tasikmalaya selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Piutang Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
No. |
Bulan Dana Masuk |
Nominal (Rp.) |
Keterangan |
1. |
20 Mei 2021 |
1.000.000,- |
Nama penyetor tidak Jelas dan setoran tidak
dapat diidentifikasikan |
2. |
16 Juni 2021 |
500.000,- |
Nama penyetor tidak Jelas dan setoran tidak
dapat diidentifikasikan |
3. |
30 Juni 2021 |
150.000,- |
Penyetor Sdr. Fauzi, setoran tidak dapat diidentifikasikan |
4. |
06 September 2021 |
1.000.000,- |
Nama penyetor tidak Jelas dan setoran tidak
dapat diidentifikasikan |
5. |
29 September 2021 |
1.000.000,- |
Penyetor Sdr. Endang Suherman, setoran tidak dapat diidentifikasikan |
Dalam
Jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pengumunan ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas
agar dapat melakukan konfirmasi disertai dengan bukti setor asli, identitas
asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala
Seksi Hukum dan Informasi /Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan
jam kerja di :
Tempat :
KPKNL Tasikmalaya
Waktu :
Hari Kerja 08:00 s.d 16:00 WIB
Alamat :
Jalan Ir. H. Juanda No. 19 Tasikmalaya
Telephone : (0265)
342 636
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal pengumunan ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran
dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian Keuangan.
Tasikmalaya, 22 Oktober 2021
Kepala Kantor
ttd
Laesintje Wilar