Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Alih Status Penggunaan pada PP Tasikmalaya kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya sebagai upaya optimalisasi Penggunaan BMN
Heru Widiyanto
Rabu, 24 Agustus 2022   |   88 kali

Tasikmalaya - Kamis (18/08/22) Kepala Seksi PKN Ali Ridho, beserta jajaran mewakili Kepala KPKNL Tasikmalaya menyampaikan Surat Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan Bangunan yang sebelumnya milik KPP Pratama Tasikmalaya kepada Ujang Kepala Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Tasikmalaya. BMN tersebut berada di Jalan Ahmad Yani No. 72, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut merupakan hasil dari kesepakatan KPKNL Tasikmalaya, KPP Pratama Tasikmalaya, dan Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk menyetujui dan menyerahkan pengalihan status penggunaan BMN. Selanjutnya KPKNL Tasikmalaya mendorong Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu RI bersama Kementerian Keuangan untuk segera melakukan serah terima, penghapusan, dan pencatatan BMN tersebut pada Bawaslu agar tertib administrasi.

Prinsip dari optimalisasi aset harus diterapkan yaitu digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi ketika aset tersebut tidak digunakan oleh pemerintah, maka bisa dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang yang lain. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 menyebutkan Barang Milik Negara dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.  Optimalisasi penggunaan diperoleh antara lain mengusahakan dan meningkatkan nilai guna BMN yang semaksimal mungkin.

 

    Hal tersebut merupakan upaya optimalisasi penggunaan BMN supaya tujuan dari diadakannya BMN tidak melenceng yaitu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Optimalisasi BMN melalui alih status sangat dipengaruhi adanya kesadaran dari Pengguna barang terutama yang memilki aset berlebih tetapi penggunaannya tidak optimal atau bahkan idle. Selain itu juga merupakan salah satu bukti efektifnya kegiatan Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan oleh KPKNL Tasikmalaya sebagai Pengelola Barang terhadap pelaksanaan penggunaan BMN oleh Pengguna Barang di wilayah priangan timur Jawa Barat.

Kementerian Keuangan melalui DJKN berupaya dalam Optimalisasi BMN untuk menghindari BMN menganggur, mangkrak atau idle. Dalam suatu kesempatan menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani pernah mengatakan, “Barang Milik Negara itu mencerminkan bagaimana peradaban suatu negara. Hal ini juga mampu mencerminkan kemampuan suatu negara untuk merencanakan dengan baik dan mencerminkan bagaimana suatu Kementrian dan lembaga pemerintahan mampu meng-execute suatu pembangunan dengan baik.

(Humas KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini