Tasikmalaya - Kamis (18/08/22) Kepala Seksi PKN
Ali Ridho, beserta jajaran mewakili Kepala KPKNL Tasikmalaya menyampaikan Surat
Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan Bangunan yang
sebelumnya milik KPP Pratama Tasikmalaya kepada Ujang Kepala Divisi SDM dan
Organisasi Bawaslu Kota Tasikmalaya. BMN tersebut berada di Jalan Ahmad Yani
No. 72, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut merupakan hasil dari kesepakatan KPKNL
Tasikmalaya, KPP Pratama Tasikmalaya, dan Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk menyetujui
dan menyerahkan pengalihan status penggunaan BMN. Selanjutnya KPKNL Tasikmalaya
mendorong Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu
Jawa Barat, Bawaslu RI bersama Kementerian Keuangan untuk segera melakukan
serah terima, penghapusan, dan pencatatan BMN tersebut pada Bawaslu agar tertib
administrasi.
Prinsip dari optimalisasi
aset harus diterapkan yaitu digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, akan
tetapi ketika aset tersebut tidak digunakan oleh pemerintah, maka bisa
dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang yang lain. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 menyebutkan Barang Milik Negara dapat dialihkan
status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola
Barang. Optimalisasi penggunaan diperoleh antara lain mengusahakan dan
meningkatkan nilai guna BMN yang semaksimal mungkin.
Hal
tersebut merupakan upaya optimalisasi penggunaan BMN supaya tujuan dari
diadakannya BMN tidak melenceng yaitu dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Optimalisasi BMN melalui alih status sangat dipengaruhi adanya
kesadaran dari Pengguna barang terutama yang memilki aset berlebih tetapi
penggunaannya tidak optimal atau bahkan idle. Selain itu juga merupakan salah
satu bukti efektifnya kegiatan Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan oleh
KPKNL Tasikmalaya sebagai Pengelola Barang terhadap pelaksanaan penggunaan BMN
oleh Pengguna Barang di wilayah priangan timur Jawa Barat.
Kementerian Keuangan melalui
DJKN berupaya dalam Optimalisasi BMN untuk menghindari BMN menganggur, mangkrak
atau idle. Dalam suatu kesempatan menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri
Mulyani pernah mengatakan, “Barang Milik Negara itu mencerminkan bagaimana
peradaban suatu negara. Hal ini juga mampu mencerminkan kemampuan suatu negara
untuk merencanakan dengan baik dan mencerminkan bagaimana suatu Kementrian dan
lembaga pemerintahan mampu meng-execute suatu pembangunan dengan baik.
(Humas KPKNL Tasikmalaya)