Senin, 19 Oktober 2020 Petugas
Penangan Perkara KPKNL Tasikmalaya menghadiri sidang dalam rangka pemeriksaan
setempat (PS) obyek gugatan perkara yang terletak di Kel. Gunung Gede, Kec.
Kawalu, Kota Tasikmalaya dan Kel. Sambongjaya, Kec. Mangkubumi, Kota
Tasikmalaya.
Obyek gugatan dimaksud terdiri
dari 6 (enam) bidang tanah/bangunan yang merupakan obyek lelang Hak Tanggungan
permohonan PT. BNI (Persero) Tbk. Cab. Tasikmalaya. Dalam hal ini KPKNL
Tasikmalaya menjadi Tergugat III.
Pemeriksaan Setempat tersebut
dihadiri oleh Majelis hakim (Hakim Ketua dan satu Hakim Anggota), Pihak
Penggugat, dan Para Tergugat. Tujuan dilaksanakannya proses pemeriksaan
setempat adalah untuk melihat keadaan objek gugatan, sekaligus memeriksa obyek
gugatan di tempat obyek itu berada.
Mewabahnya Covid-19 tidak meyurutkan langkah
petugas penangan perkara KPKNL Tasikmalaya untuk menghadiri persidangan/PS
tersebut. Namun tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. (Tim Humas KPKNL
Tasikmalaya)