Tasikmalaya – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya melaksanakan
Sosialisasi secara virtual Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara
Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat
Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) pada Selasa, 19 Mei 2020. Pada kesempatan yang sama disosialisasikan
pula tata cara Pembuatan Akun Lelang. Sosialisasi dilaksanakan dengan
mengundang pihak perbankan maupun non perbankan, khususnya yang sebelumnya
telah mengikuti FGD Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan pada 26
Pebruari 2020.
Pada sambutan
pembukanya, Kepala KPKNL Tasikmalaya menjelaskan bahwa pada hakikatnya lelang
dilakukan dengan adanya pertemuan antara Penjual, Pejabat Lelang dan Calon
Pembeli. Namun dengan kondisi yang terjadi saat ini hal itu tidak dimungkinkan.
Sebagai informasi Kepala Kantor menyampaikan pula bahwa selama berlangsungnya
masa Pandemi Covid-19 (Maret-Mei 2020) jumlah permohonon lelang sebanyak 70
Frekuensi yang didominasi oleh Lelang Hak Tanggungan yaitu sebanyak 54
permohonan. Berkenaan dengan banyaknya permohonan lelang di tengah kondisi
pandemi tersebut, Kepala Kantor menganggap hal ini sebagai suatu tantangan bagi
semua pihak untuk tetap bisa memasarkan lelang dengan lebih baik lagi.
Selanjutnya Kepala Kantor berharap semoga masa pandemi ini tidak meyurutkan
semangat untuk tetap memberikan pelayanan lelang yang nantinya akan menjadi
tambahan pendapatan negara melalui PNBP. "Tentunya tetap dengan
mengutamakan menjaga kesehatan", lanjut Kepala Kantor.
Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), di samping itu masih adanya pemohon lelang yang mengira bahwa
layanan lelang ditutup selama terjadinya pandemi Covid-19, KPKNL
Tasikmalaya bermaksud ingin menegaskan bahwa layanan lelang tetap berjalan
(tidak tutup) dengan melaksanakan sosialisasi. Dengan kegiatan tersebut
diinformasikan pula adanya alternatif pilihan layanan lelang yaitu dapat
menggunakan permohonan secara online
atau melalui pos. Untuk Perdirjen KN ini, materi sosialisasi disampaikan oleh
Ken Whuriningsih, Pejabat Fungsional Pelelang pada KPKNL Tasikmalaya.
Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan tata
cara pembuatan akun lelang yang disampaikan oleh Jajang Setiawan, Pelaksana
pada Seksi Pelayanan Lelang. Maksud dari sosialisasi pembuatan akun ini salah
satunya untuk menjembatani pemohon lelang agar dapat melakukan pengajuan lelang
secara online. Hal tersebut mengingat belum banyak perbankan maupun
non perbankan yang memanfaatkan fasilitas pengajuan permohonan lelang secara online, apalagi di tengah situasi
pandemi Covid 19 ini. Di samping itu apabila pihak perbankan maupun non
perbankan mendapatkan calon peminat lelang namun belum memiliki akun lelang,
dapat langsung dipandu untuk pembuatan akun tanpa harus ke KPKNL, sehingga
dapat menghemat waktu. (Humas KPKNL Tasikmalaya)