Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi virtual Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 di KPKNL Tasikmalaya
Hadiwijaya
Rabu, 20 Mei 2020   |   182 kali

Tasikmalaya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi secara virtual Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Selasa, 19 Mei 2020. Pada kesempatan yang sama disosialisasikan pula tata cara Pembuatan Akun Lelang.  Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang pihak perbankan maupun non perbankan, khususnya yang sebelumnya telah mengikuti FGD Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan pada 26 Pebruari 2020. 

 

Pada sambutan pembukanya, Kepala KPKNL Tasikmalaya menjelaskan bahwa pada hakikatnya lelang dilakukan dengan adanya pertemuan antara Penjual, Pejabat Lelang dan Calon Pembeli. Namun dengan kondisi yang terjadi saat ini hal itu tidak dimungkinkan. Sebagai informasi Kepala Kantor menyampaikan pula bahwa selama berlangsungnya masa Pandemi Covid-19 (Maret-Mei 2020) jumlah permohonon lelang sebanyak 70 Frekuensi yang didominasi oleh Lelang Hak Tanggungan yaitu sebanyak 54 permohonan. Berkenaan dengan banyaknya permohonan lelang di tengah kondisi pandemi tersebut, Kepala Kantor menganggap hal ini sebagai suatu tantangan bagi semua pihak untuk tetap bisa memasarkan lelang dengan lebih baik lagi. Selanjutnya Kepala Kantor berharap semoga masa pandemi ini tidak meyurutkan semangat untuk tetap memberikan pelayanan lelang yang nantinya akan menjadi tambahan pendapatan negara melalui PNBP. "Tentunya tetap dengan mengutamakan menjaga kesehatan", lanjut Kepala Kantor.

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di samping itu masih adanya pemohon lelang yang mengira bahwa layanan lelang ditutup selama terjadinya pandemi Covid-19,  KPKNL Tasikmalaya bermaksud ingin menegaskan bahwa layanan lelang tetap berjalan (tidak tutup) dengan melaksanakan sosialisasi. Dengan kegiatan tersebut diinformasikan pula adanya alternatif pilihan layanan  lelang yaitu dapat menggunakan permohonan secara online atau melalui pos. Untuk Perdirjen KN ini, materi sosialisasi disampaikan oleh Ken Whuriningsih, Pejabat Fungsional Pelelang pada KPKNL Tasikmalaya.

 

Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan tata cara pembuatan akun lelang yang disampaikan oleh Jajang Setiawan, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang. Maksud dari sosialisasi pembuatan akun ini salah satunya untuk menjembatani pemohon lelang agar dapat melakukan pengajuan lelang secara online. Hal tersebut mengingat belum banyak perbankan maupun non perbankan yang memanfaatkan fasilitas pengajuan permohonan lelang secara online, apalagi di tengah situasi pandemi Covid 19 ini. Di samping itu apabila pihak perbankan maupun non perbankan mendapatkan calon peminat lelang namun belum memiliki akun lelang, dapat langsung dipandu untuk pembuatan akun tanpa harus ke KPKNL, sehingga dapat menghemat waktu. (Humas KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini