Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
proses berperkara di pengadilan lebih efektif dan efisien dengan e-court
Hadiwijaya
Kamis, 09 April 2020   |   263 kali

Tasikmalaya – “Dengan e-Court proses berperkara di pengadilan lebih efektif dan efisien, lebih menghemat biaya dan waktu”, demikian kutipan Rabu Ngelmu yang dilaksanakan oleh KPKNL Tasikmalaya pada Rabu, 8 April 2020. Rabu Ngelmu merupakan sarana Knowledge Sharing para pegawai KPKNL Tasikmalaya yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Melalui kegiatan Rabu Ngelmu para pegawai dapat menambah pengetahuan dan wawasan dari rekan-rekan pegawai lainnya yang lebih dulu mendapatkannya lewat mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Bertugas sebagai Pemateri pada kesempatan kali ini adalah Edy Suwarno, Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang Electronic Court (e-Court) yang Edy dapatkan saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyegaran Penanganan Perkara di Balai Diklat Keuangan Malang belum lama ini.

Dalam kondisi yang masih belum memungkinkan untuk bertatap muka secara langsung, baik Pemateri maupun peserta yang seluruhnya adalah pegawai KPKNL Tasikmalaya berkumpul dalam ruang online melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kasubbag Umum selaku Host.

 

Dalam kondisi Work From Home (WFH), Edy Suwarno  memaparkan materi dengan bantuan slide yang dapat dilihat oleh seluruh peserta. Edy menjelaskan bahwa e-Court adalah salah satu Sistem Informasi Pengadilan, yaitu sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik. Adapun jenis perkara yang saat ini dapat didaftarkan secara e-court adalah Perdata Gugatan, Perdata Bantahan, Perdata Gugatan Sederhana, dan Perdata Permohonan.

Menurut Edy, saat ini e-Court memiliki beberapa fitur yaitu: e-Filing yaitu pendaftaran perkara secara elektronik, e-SKUM adalah Surat Kuasa Untuk Membayar yang diterbitkan secara elektronik, e-Payment adalah pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik, dengan memanfaatkan berbagai alat pembayaran online seperti ATM, EDC, dsb. e-Summons adalah pemanggilan pihak berperkara secara elektronik. Dan terakhir e-Litigation adalah persidangan secara elektronik.  Selanjutnya Edy memaparkan fitur-fitur yang dimiliki e-Court serta alur prosedur/tatacara menggunakan aplikasi e-Court dimaksud.

 

Kepala KPKNL Tasikmalaya, Salbiah yang turut serta dalam acara ini secara aktif mengajak setiap peserta yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi seputar materi yang disampaikan. Beberapa pegawai yang sebelumnya pernah melakukan penanganan perkara maupun yang masih aktif menangani perkara ikut berkontribusi dalam diskusi.

 

Dari hasil diskusi pada Rabu Ngelmu kali ini, hal penting yang dapat disimpulkan bahwa dengan e-Court diharapkan proses berperkara di pengadilan akan lebih efektif dan efisien, hemat waktu dan biaya. (Humas KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini