Tasikmalaya – “Dengan e-Court
proses berperkara di pengadilan lebih efektif dan efisien, lebih menghemat
biaya dan waktu”, demikian kutipan Rabu Ngelmu yang dilaksanakan oleh KPKNL
Tasikmalaya pada Rabu, 8 April 2020. Rabu Ngelmu merupakan sarana Knowledge Sharing para pegawai KPKNL
Tasikmalaya yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Melalui kegiatan
Rabu Ngelmu para pegawai dapat menambah pengetahuan dan wawasan dari
rekan-rekan pegawai lainnya yang lebih dulu mendapatkannya lewat mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
Bertugas sebagai
Pemateri pada kesempatan kali ini adalah Edy Suwarno, Pelaksana pada Seksi
Hukum dan Informasi. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang Electronic Court (e-Court) yang Edy dapatkan saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Penyegaran Penanganan Perkara di Balai Diklat Keuangan Malang belum
lama ini.
Dalam kondisi yang
masih belum memungkinkan untuk bertatap muka secara langsung, baik Pemateri
maupun peserta yang seluruhnya adalah pegawai KPKNL Tasikmalaya berkumpul dalam
ruang online melalui aplikasi zoom yang dimoderatori oleh Kasubbag Umum selaku Host.
Dalam kondisi Work From Home (WFH), Edy Suwarno
memaparkan materi dengan bantuan slide yang dapat dilihat oleh seluruh peserta.
Edy menjelaskan bahwa e-Court adalah
salah satu Sistem Informasi Pengadilan, yaitu sistem informasi yang disediakan
oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang
meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Adapun jenis perkara yang saat ini dapat didaftarkan secara e-court adalah
Perdata Gugatan, Perdata Bantahan, Perdata Gugatan Sederhana, dan Perdata
Permohonan.
Menurut Edy, saat ini e-Court memiliki beberapa fitur yaitu: e-Filing
yaitu pendaftaran perkara secara elektronik, e-SKUM adalah Surat Kuasa Untuk Membayar yang diterbitkan secara
elektronik, e-Payment adalah pembayaran panjar biaya perkara secara
elektronik, dengan memanfaatkan berbagai alat pembayaran online seperti ATM,
EDC, dsb. e-Summons adalah pemanggilan pihak berperkara secara
elektronik. Dan terakhir e-Litigation adalah persidangan
secara elektronik. Selanjutnya Edy
memaparkan fitur-fitur yang dimiliki e-Court
serta alur prosedur/tatacara menggunakan aplikasi e-Court dimaksud.
Kepala KPKNL
Tasikmalaya, Salbiah yang turut serta dalam acara ini secara aktif mengajak
setiap peserta yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi seputar
materi yang disampaikan. Beberapa pegawai yang sebelumnya pernah melakukan
penanganan perkara maupun yang masih aktif menangani perkara ikut berkontribusi
dalam diskusi.
Dari hasil diskusi pada
Rabu Ngelmu kali ini, hal penting yang dapat disimpulkan bahwa dengan e-Court diharapkan proses berperkara di
pengadilan akan lebih efektif dan efisien, hemat waktu dan biaya. (Humas KPKNL
Tasikmalaya)