Tasikmalaya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya mengadakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) pada Selasa, 7 April 2020. Di tengah Pandemi Covid-19, berdasarkan Nota Dinas Sekretariat Jenderal Nomor ND-419/SJ/2020 tanggal 03 April 2020 terkait Implementasi SE Menpan-RB No.34 Tahun 2020 dan SE Menpan-RB 36 Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Keuangan, pelaksanaan kegiatan DKO kali ini diselenggarakan secara online dengan menggunakan aplikasi ZOOM. Sesuai Kerangka Acuan Dialog Kinerja (KADK) yang softcopy-nya telah dibagikan melalui Whatsapp Group, Fokus tema DKO Triwulan I 2020 yaitu “Intesifikasi Pengurusan Piutang Negara”. Adapun Isu Strategis yang diangkat adalah “Evaluasi atas tidak tercapainya target Penyelesaian BKPN Triwulan I tahun 2020”.
Kepala KPKNL Tasikmalaya, Salbiah setelah menyapa seluruh pegawai yang bergabung dalam ruang diskusi online tersebut mengawali acara dengan memaparkan Capaian Kinerja Organisasi secara keseluruhan berdasarkan slide Laporan Capaian Kinerja (LCK) yang dapat dilihat oleh seluruh peserta. Menurut Salbiah, pada Trajectory triwulan I 2020 ini Nilai Kinerja Organisasi (NKO) KPKNL Tasikmalaya masih di bawah 100%. "dari 20 IKU pada Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three, 2 IKU masih merah, 7 IKU memperoleh Capaian Hijau sedangkan sisanya masih Abu-abu (belum ada target di triwulan I)," kata Salbiah menjelaskan.
Berbagai kendala yang dihadapi menjadi penyebab belum tercapainya
beberapa target, ditambah lagi dengan merebaknya wabah Covid-19 mengharuskan
semua unit lebih inovatif lagi dalam menyusun rencana aksi. Menurut Salbiah,
Kantor Pusat telah memberikan beberapa bekal senjata berupa aturan-aturan yang
memudahkan para petugas di unit operasional dalam menjalankan tugasnya. “Dengan
diperbolehkannya penilaian tanpa melakukan survey ke lokasi serta
diperbolehkannya lelang tanpa kehadiran pihak penjual (hanya dengan video call)
merupakan bentuk perhatian Pimpinan DJKN di tengah musibah ini,” kata Salbiah
memberikan motivasi. Sesuai dengan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4 tahun 2020 Tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khusus untuk selain tanah dan bangunan dimungkinkan Penilai dapat melakukan penilaian tanpa melakukan survei lapangan, dengan berbekal Formulir Survei yang telah diisi lengkap disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pihak yang mengisi SPTJM.
Setelah melakukan pembahasan
terkait Capaian Kinerja oleh Kepala Kantor, selanjutnya Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Nana Supriatna
mengakhiri Dialog Kinerja Organisasi dengan pembahasan Mitigasi Risiko. (Humas
KPKNL Tasikmalaya)