Tasikmalaya – Jauh sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI telah mengembangkan e-Auction, yakni lelang secara online. Kewajiban Penerapan e-Auction di tiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia dilakukan secara bertahap yang pada awalnya bertujuan untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik penyimpangan akibat adanya interaksi dari masing-masing pihak yang mengikuti lelang.
Namun demikian,
ada kendala terkait praktik di lapangan, bahwa tidak semua pemohon lelang mau melaksanakan
lelang secara online dengan berbagai alasan.
Misalnya kesulitan dalam mengakses maupun menggunakan aplikasi e-Auction
serta alasan jika dilelang secara konvensional tingkat lakunya akan lebih tinggi.
Selain itu untuk pelaksanaan jenis lelang non eksekusi sukarela yang
dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II akan terkendala karena belum memiliki aplikasi
lelang online, kecuali pelaksanaan lelangnya bekerjasama atau atas permohonan
Balai Lelang yang sudah memiliki aplikasi lelang online.
Dengan mewabahnya Pandemi
Covid-19 awal tahun 2020, dimana setiap individu diharuskan melakukan Social Distancing/Physical Distancing, sesuai
anjuran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan keadaan darurat
bencana wabah penyakit Covid-19, setiap KPKNL
untuk melakukan Work From Home (WFH) bagi pegawainya dengan
ketentuan pelayanan lelang harus tetap berjalan menjadikan pelayanan lelang khususnya
yang konvensional mengalami kendala. Terkait dengan keberlangsungan layanan lelang,
dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor
3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), dan diperbarui dengan (Perdirjen KN) Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
memastikan bahwa pelayanan lelang tetap dilakukan
oleh KPKNL dengan memperhatikan situasi
dan kondisi yang ada. Tujuan dari Perdirjen ini untuk memberikan panduan kepada
seluruh jenjang Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Pelelang (Pejabat Lelang) dan Jabatan Pelaksana pada unit vertikal di lingkungan DJKN, serta pengguna jasa
lelang saat keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Dalam peraturan
tersebut diatur pada masa pendemi ini pelaksanaan lelang dapat berlangsung tanpa
kehadiran fisik penjual dan saksi dari penjual.
Kehadiran mereka dapat digantikan melalui video
conference atau media elektronik lain yang memungkinkan dapat menyaksikan secara
langsung. Sedangkan untuk pejabat lelang dan saksi dari KPKNL selama kondisi masih
memungkinkan tetap hadir ditempat pelaksanaan lelang dengan memperhatikan social distancing/physical distancing. Selain itu, permohonan lelang dapat
diajukan oleh masyarakat secara online di situs
resmi www.lelang.go.id atau dapat juga melalui
pos tercatat. Sedangkan sarana komunikasi yang digunakan oleh KPKNL dilakukan melalui
telepon, WhatsApp, atau e-mail yang
tercatat pada masing-masing KPKNL.
Mengingat belum dapat dipastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, KPKNL Tasikmalaya siap melayani lelang secara online guna optimalisasi pelayanan lelang bagi pengguna jasa lelang.
(Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)