Halo Utarakaner.
KPKNL Tarakan telah melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk di rekening penampungan Lelang dan Piutang KPKNL Tarakan.
Pihak yang terkait dapat melakukan konfirmasi ke KPKNL Tarakan dengan membawa bukti setor dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Saldo dana yang mengendap tidak diambil atau dikonfirmasi oleh pihak yang berhak akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara setelah lebih dari 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan pada Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00 WITA di KPKNL Tarakan (Jalan Halmahera no 175 Pemusian, Tarakan).
Salam Ultra.